Pernyataan Sikap Apabila Poin 1 5 Tidak Diindahkan Akan Ada Gerakan Pembatalan Pon Xx 2020
KELUARGA BESAR MAHASISWA==== KABESMA===BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA DAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWAUNIVERSITAS CENDRAWASIH
PERYATAAN SIKAP
Setelah Sri susanti bersama rekan-rekan yang mengatas namakan ORMAS yang kemudian membuat peryataan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 agustus 2019 lalu. Membuat rakyat Papua marah. hal tersebut di tandai dengan demonstrasi di seluruh kota Papua dan Papua Barat. Demonstrasi tersebut di motori oleh mahasiswa dan OKP yang ada di tanah Papua maupun Papua Barat namun demonstrasi tersebut berakhir ricuh. sehingga para pimpinan Organisasi Mahasiswa maupun OKP yang turut mengambil bagian dalam demonstrasi tersebut semua di jadikan Tersangka dan di tuntut tidak sesuai dengan perbuatan mereka.
Sedangkan Actor rasis di Surabaya di jatuhkan hukuman 5 bulan dan 7 bulan tidak sesuai perbuatan, namun rakyat Papua terutama 4 orang pimpinan Mahasiswa dan 3 orang pimpinan organ pergerakan yang merupakan korban dari pada isu rasisme tersebut di tuntut 12 Tahun hingga seumur hidup, maka dengan tegas kami BEM & DPMF 9 Fakultas Universitas Cenderawasih meminta :
1.Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, segera bebaskan tanpa syarat dan menindak lanjuti data korban tahanan politik maupun tahanan korban Rasisme berjumlah 57 orang di seluruh Indonesia, yang telah di serahkan oleh Veronika Koman di Australia dan BEM universitas Indonesia melalui MENKPOLHUKAM di Jakarta.
2.Gubernur, DPRP, DAN MRP segera mengambil langka untuk membebaskan Mahasiswa maupun TAPOL Papua di seluruh Indonesia yang di tahan karena isu Rasisme.
3.Segera bebaskan tanpa syarat 7 tahanan Rasisme di Balik Papan yang saat ini sedang menjalani peroses hukum, mereka merupakan Korban dari pada Rasisme.
4.Segera bebaskan Surya Anta Ginting dan Kawan_kawan Yang sedang menjalani hukuman di Jakarta.
5.Para penegak hukum mapun JPU harus memegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang ada terutama asas EQUALITY BEFORE THE LAW atau Persamaan Hak Dimuka Hukum sebagai warga negara yang sama hadapan Hukum.
Apabila poin 1 - 5 di atas tidak di indahkan maka kami Mahasiswa, Pemuda bersama Rakyat Papua siap melakukan gerakan pembatalan PON XX 2020.
Jayapura, 02 Maret 2020.
Sumber : https://www.facebook.com/fredi.walianggen
***
Ralat judul:
Sebelumnya: Pernyataan Sikap; Point 6 Akan ada Gerakan Pembatalan PON XX 2020.
Menjadi : Pernyataan Sikap; Apabila poin 1 - 5 Tidak Diindahkan; Akan Ada Gerakan Pembatalan PON XX 2020
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/03/pernyataan-sikap-point-6-akan-ada.html