Pemprov Jabar Pesan Masker Scuba Rp40 Miliar Larangan Baru Datang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memesan masker scuba senilai Rp40 miliar, namun larangan penggunaannya baru saja datang.
Sayangnya pemesanan tersebut telah dilakukan Pemprov Jabar dengan total jumlah masker yang akan diterima mencapai 8 juta masker. Terlebih dari jutaan masker tersebut terbanyak dipilih model masker scuba yang saat ini ramai pelarangannya.
Terdapat 65 persen masker yang dipesan merupakan model scuba, sedangkan sisanya merupakan campuran dari masker model kain dan masker jenis medis yang dipesan Pemprov Jawa Barat.
Pemesanan masker dalam jumlah besar tersebut, diakui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemprov Jawa Barat Kusmana Hartadi merupakan program yang dijalan pemprov untuk membantu UMKM di Jawa Barat.
Pengadaan masker yang semuanya diproduksi oleh UMKM menjadi program untuk membantu para pengusaha kecil menengah yang tengah mengalami kesulitan akibat kondisi pandemic yang terjadi saat ini.
Menurut Kusmana, meski masker sudah dipesan, namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan koordinasi kepada UMKM yang membuat. Nantinya para pengusaha tersebut akan tetap berjalan memproduksi masker yang telah dipesan.
Jika masker scuba telah diproduksi oleh UMKM maka akan disesuaikan spesifikasinya, namun jika belum dibuat maka akan diminta menyesuaikan dengan penggunaan bahan yang aman dan sesuai spesifikasi.
“Kalau masker belum dibut kita akan minta disesuaikan agar diganti bahannya dengan kain. Namun jika sudah dibuat akan disesuaikan dengan bahan kain, harganya pun sama,” jelas Kusmana.
Proses pembuatan masker akan tetap berjalan, dan Pemprov akan melakukan penyesuaian saja dari penggunaan bahan masker yang dipesan.
“Jangan sampai nanti UMKM yang sudah beli kain dan sudah diberikan kontrak malah bukannya tertolong tapi malah menjadi tambah ambruk, ini menjadi dilema bagi kita,” ujar dia.
Larangan Masker Scuba
WHO melarang scuba karena masker tersebut hanya satu lapis dan berbahan elastis. Sehingga, saat digunakan, pori-pori pada lapisan scuba bakal terbuka. Itulah mengapa, mereka berpendapat, masker itu tak ampuh menangkal penyebaran virus.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia atau UI, Syahrizal Syarif mengkritik kebijakan pemerintah yang baru melarang masker scuba belakangan ini. Kata dia, keputusan lambat tersebut membuat masyarakat bingung terutama mereka yang acap mengenakan masker jenis tersebut.
“Sejak awal pandemi, WHO sudah mengimbau agar masyarakat menggunakan masker pabrik, atau masker kain tiga lapis,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, dikutip dari Portal Jember, Senin 21 September 2020.
“Lapisan pertama adalah lapisan antiair. Lapisan kedua, adalah lapisan yang terdiri atas bahan yang bisa menyerap cairan. Lapisan ketiga baru bisa berbahan lembut yang tidak bisa menggangu pernafasan,” sambungnya.
Seandainya masker tidak terdiri dari tiga lapisan, Syahrizal menyarankan, masyarakat menggunakan masker yang terdiri dari dua lapis kain. Sebab dengan begitu, penyematan tisu masih bisa dilakukan atau difungsikan sebagai lapisan penyerap.
“Seharusnya pemerintah melarang ini sejak awal pandemi. Saya heran kenapa pemerintah baru ribut sekarang,” kata dia.
Ahli medis sekaligus kandidat PhD di Kobe University, Jepang, Dr. Adam Prabata mengatakan, seandainya ada masyarakat yang masih memiliki dan mengenakan masker jenis scuba, sebaiknya diganti dengan masker kain ataupun medis. Sebab, kedua masker tersebut jauh lebih dianjurkan dan aman digunakan.
“Bahan masker scuba adalah neoprene. Bahan itu merupakan bahan kain sintetik elastis yang sering digunakan sebagai bahan pakaian olahraga,” tulis Adam melalui akun Instagram pribadi.
“Rekomendasi WHO untuk tidak menggunakan masker dari bahan elastis (scuba) ditujukan untuk semua situasi di luar rumah, bukan hanya di KRL saja.”
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/09/pemprov-jabar-pesan-masker-scuba-rp40.html