Pak Hakim Yang Terhormat Tolong Vonis Pinangki 20 Tahun Penjara Alasannya Ada 5
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan putusan maksimal kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari, hari ini, Senin (8/2/2021).
Demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keteranganya, Minggu (7/2/2021) malam.
“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata dia.
Ada lima alasan kenapa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu semestinya divonis 20 tahun penjara.
Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko Soegiarto Tjandra.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
“Keempat, kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
“Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri,” beber Kurnia.
Kelima, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan.
Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking.
Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, sambungnya, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” tegas Kurnia.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/02/pak-hakim-yang-terhormat-tolong-vonis.html