Otak Pelaku Pembunuhan Suami Menangis Divonis 20 Tahun Penjara Selingkuhannya Dihukum Seumur Hidup


Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara ataukah banding.
“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming. Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan. Air matanya berurai membasahi pipi.
Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi. Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya. Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.
Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.
“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.
“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.
Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.
Seumur Hidup
Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.
Adi dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.
Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.
Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.
Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.
Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi. Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.
Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.
Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.
Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.
Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.
Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.
Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.
Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain. Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.
Sumber: tribunnews.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/otak-pelaku-pembunuhan-suami-menangis-divonis-20-tahun-penjara-selingkuhannya-dihukum-seumur-hidup/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Terbukti Suap Anggota Dprd Eks Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Suap Anggota Dprd Eks Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara

papar berkaitan - pada 13/8/2019 - jumlah : 201 hits
Eks Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono divonis hukuman 3 tahun penjara Dia dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang
Kasus Suap Proyek Air Minum Pejabat Kementerian Pupr Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Proyek Air Minum Pejabat Kementerian Pupr Divonis 8 Tahun Penjara

papar berkaitan - pada 8/8/2019 - jumlah : 243 hits
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Anggiat pidana penjara selama 8 tahun
Pemimpin Sekte Kiamat Korsel Divonis 6 Tahun Penjara

Pemimpin Sekte Kiamat Korsel Divonis 6 Tahun Penjara

papar berkaitan - pada 3/8/2019 - jumlah : 251 hits
Shin Ok ju perempuan pemimpin sekte asal Korea Selatan resmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara akibat kasus pemukulan terhadap 400 orang pengikutnya Wanita yang juga dikenal dengan sebutan pendeta Esther itu ditangkap dua hari lalu
Orang Mati Hidup Lagi Di Sampang Begini Pengakuan Pelaku

Orang Mati Hidup Lagi Di Sampang Begini Pengakuan Pelaku

papar berkaitan - pada 30/7/2019 - jumlah : 199 hits
Warga Kabupaten Sampang Jawa Timur dibuat geger dengan peristiwa hidupnya kembali orang yang diduga mati bernama Robi Anjal asal Pontianak Kalimantan Barat pada Jumat malam Pria berambut gondrong ini tiba tiba bangun saat jasadnya terjatuh ...
Cerita Suami Istri Asal Prancis 3 Tahun Keliling Dunia Naik Sepeda

Cerita Suami Istri Asal Prancis 3 Tahun Keliling Dunia Naik Sepeda

papar berkaitan - pada 30/7/2019 - jumlah : 218 hits
Sepasang suami istri asal Morlaix Prancis keliling dunia menggunakan sepeda Alasannya sederhana mereka hanya ingin belajar budaya dan kesenian daerah yang ada di seluruh dunia Senin 29 Juli 2019 Bernadette dan Richard yang telah berusia 60 ...
Relawan Emak Emak Dihukum Penjara Jubir Prabowo Mengaku Pembelaan Sudah Maksimal

Relawan Emak Emak Dihukum Penjara Jubir Prabowo Mengaku Pembelaan Sudah Maksimal

papar berkaitan - pada 1/8/2019 - jumlah : 153 hits
Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada trio relawan Partai Emak Emak Pendukung Prabowo Sandi karena melakukan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo atau Jokowi
Kirim 14 87 Kg Sabu Brigadir Sofiyan Dihukum 20 Penjara

Kirim 14 87 Kg Sabu Brigadir Sofiyan Dihukum 20 Penjara

papar berkaitan - pada 7/8/2019 - jumlah : 191 hits
Terdakwa lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika itu Alawi Muhammad alias Otong juga dinyatakan bersalah
Semangat Ngatiyem Nenek 110 Tahun Berjualan Kerupuk Untuk Menopang Hidup

Semangat Ngatiyem Nenek 110 Tahun Berjualan Kerupuk Untuk Menopang Hidup

papar berkaitan - pada 29/7/2019 - jumlah : 154 hits
Seorang nenek tampak duduk di sebuah pot bunga yang berada di Alun alun selatan Yogyakarta Tampak pula puluhan bungkus kerupuk berjejer di depannya Puluhan kerupuk yang dibawanya digantung di sebuah alat bantu berjalan mirip tongkat yang me...
Tolong Bebaskan Ayah Saya Dia Bukan Penjenayah Gadis 11 Tahun Menangis Rayu Ayahnya Dikembalikan

Tolong Bebaskan Ayah Saya Dia Bukan Penjenayah Gadis 11 Tahun Menangis Rayu Ayahnya Dikembalikan

papar berkaitan - pada 9/8/2019 - jumlah : 403 hits
Ejen imigresen ICE menahan seramai 680 pekerja di tujuh loji pemprosesan makanan Mississippi pada Rabu lalu di Amerika Syarikat Anak salah seorang tahanan Magdalena Gomoez Gregorio yang baru berusia 11 tahun memohon agar ayahnya dilepaskan ...
Pas Mocks Madani Gov T After Pmx Loosely Faulted Rushed Flawed Trials Of High Profile Cases Post 2018 Ge

Ismail Sabri Ajak Pemimpin Asean Berucap Dalam Bahasa Melayu Di Sidang Kemuncak 2024 Di Malaysia

Arsenal Selesa Tewaskan Crystal Palace Kali Kedua

Sah Kes Najib Razak Cacat

Icac Found No Case Rahman Dahlan Defends Musa S Appointment

Slot Qris Explained The Key To Faster And Safer Gaming Transactions

Tenure Of Sabah Sarawak S Top Judge Extended Says Source

Rahsia Kawal Gula Dalam Darah Supaya Tak Melompat Lompat Lagi


echo '';
Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Cinta Bukan Milik Kita Slot Samarinda TV3

6 Tapak Buangan Produk Manusia Yang Bersaiz Gergasi


Tidur Di Masjid Istimewa Pas Menjelas Kehidupan Saranan

178 House A Contemporary Architectural Marvel In Jalisco Mexico

18 Indonesian Cops Held For Alleged Extortion Of Malaysians At Concert

Jkr To Repair Four Sinkholes On Lojing Gua Musang Road

Umno Ns Harap Bahagi Kerusi Dun Sama Rata Untuk Pru

Myplayvip