Nikah Siri Merusak Sistem Hukum Dan Sosial Keluarga



Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri berdasar akad nikah yang diatur dalam undang-undang dengan tujuan membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam. Pernikahan adalah ikatan yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Oleh karena itu, untuk menjaga kesucian lembaga perkawinan itu, maka perkawinan atau pernikahan bagi umat Islam hanya sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan keberadaannya perlu dilindungi oleh hukum negara.
Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perkawinan atau pernikahan bagi umat Islam, di samping harus dilakukan menurut hukum Islam, juga setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan dan dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (vide Ps. 2 UU No.1/1974 jo. Ps.2 (1) PP. No.9/1975).


Pada kenyataannya tidak semua umat Islam Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga masih ada di antara masyarakat muslim dengan berbagai alasan melakukan pernikahan di bawah tangan, dalam arti pernikahan tersebut tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang, untuk itu fenomena semacam ini dalam masyarakat kita lebih dikenal dengan istilah nikah sirri.
Secara literal Nikah Sirri berasal dari bahasa Arab “nikah” yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi). Kata “nikah” sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah. Sedangkan kata Sirri berasal dari bahasa Arab “Sirr” yang berarti rahasia. Dengan demikian beranjak dari arti etimologis, nikah sirri dapat diartikan sebagai pernikahan yang rahasia atau dirahasiakan. Dikatakan sebagai pernikahan yang dirahasiakan karena prosesi pernikahan semacam ini sengaja disembunyikan dari public dengan berbagai alasan, dan biasanya dihadiri hanya oleh kalangan terbatas keluarga dekat, tidak dipestakan dalam bentuk resepsi walimatul ursy secara terbuka untuk umum.
1. Faktor Penyebab Nikah Sirri
a. Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat
b. Sikap Apatis Sebagian Masyarakat Terhadap Hukum
c. Ketentuan Pencatatn Perkawinan Yang Tidak Tegas
Sebagaimana kita ketahui, ketentuan pasal 2 UU No.1 / 1974 merupakan azas pokok dari sahnya perkawinan. Ketentuan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai syarat kumulatif, bukan syarat alternative sahnya suatu perkawinan. Dari fakta hukum dan/atau norma hukum tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bagi umat Islam terhadap wajibnya mencatatkan perkawinan mereka. Akan tetapi ketentuan tersebut mengandung kelemahan karena pasal tersebut multi tafsir dan juga tidak disertai sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dengan kata lain ketentuan pencatatan perkawinan dalam undang-undang tersebut bersifat tidak tegas.
d. Ketatnya Izin Poligami
UU No.1/1974 menganut azas monogami, akan tetapi masih memberikan kelonggaran bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk melakukan poligami (salah satunya agama Islam) dengan persyaratan yang sangat ketat. Seseorang yang hendak melakukan poligami hanrus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternative yang ditentukan secara limitative dalam undang-undang., yaitu:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri


b.  isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;


c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan (ps.4 ayat (2) UU 1/1974)
Sebaliknya pengadilan akan mempertimbangkan dan akan memberi izin poligami bagi seseorang yang memohonnya apabila terpenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-siterinya;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-siteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka;
2. Kedudukan Hukum Nikah Sirri Dalam Pespektif Hukum Positif
Dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, nikah sirri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana kita pahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah.


Bagi kalangan umat Islam Indonesia, ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif yang menjadikan perkawinan mereka sah menurut hukum positif, yaitu: 

 Perkawinan harus dilakukan menurut hukum Islam, Setiap perkawinan harus dicatat.

Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh PPN sesuai UU No.22/1946 jo. UU No.32/1954. Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menyebabkan perkawinan batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Akan tetapi kalau ketentuan pasal tersebut masih dipahami sebagai syarat alternative, maka perkawinan dianggap sah meskipun hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dicatatkan di KUA. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemic berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas dan disertai sanksi bagi yang melanggarnya.

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/09/nikah-siri-merusak-sistem-hukum-dan.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Pria Ini Akan Siarkan Langsung Kematiannya Di Media Sosial

Pria Ini Akan Siarkan Langsung Kematiannya Di Media Sosial

papar berkaitan - pada 5/9/2020 - jumlah : 301 hits
Alain Cocq pria Prancis yang menderita sakit parah berencana menyiarkan langsung proses kematiannya di media sosial Aksi itu akan dilakukannya sebagai protes setelah Presiden Emmanuel Macron menolak permintaannya untuk injeksi mati atau eut...
Ini Cara Cek Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial Apakah Kamu Termasuk Daftar Penerima

Ini Cara Cek Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial Apakah Kamu Termasuk Daftar Penerima

papar berkaitan - pada 7/9/2020 - jumlah : 429 hits
Simak cara mengetahui daftar penerima Bantuan Sosial Tunai dari pemerintah melalui Kementerian Sosial kamu termasuk gak nih Kementerian Sosial atau Kemensos menyalurkan bantuan lagi di tengah pandemi covid 19 Kali ini Bantuan Sosial Tunai s...
Media Sosial Pihak Terlibat Platform Baru Syed Saddiq

Media Sosial Pihak Terlibat Platform Baru Syed Saddiq

papar berkaitan - pada 5/9/2020 - jumlah : 298 hits
Sebilangan orang yang menghadiri mesyuarat pertama gerakan politik berbilang kaum yang ditubuhkan Anggota Parlimen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman menerima ratusan pengikut baru yang disyaki akaun automatik dikenali sebagai bot di akaun ...
Peniaga Kongsi Resipi Ayam Percik Sedap Boleh Cuba Masak Untuk Keluarga

Peniaga Kongsi Resipi Ayam Percik Sedap Boleh Cuba Masak Untuk Keluarga

papar berkaitan - pada 23/9/2020 - jumlah : 396 hits
Andai ke pasar malam sajian Ayam Percik tentunya menjadi pilihan ramai Makan panas panas dengan kuahnya waduh sangat membuka selera Anda suka makan Ayam Percik macam jual dekat pasar malam tu Saudari SuiSan Aliezsha ada kongsikan resipi yan...
Sidraatelierbidara Rangkaian Penjagaan Seisi Keluarga Yang Memberikan Aura Positif Pada Si Pemakai

Sidraatelierbidara Rangkaian Penjagaan Seisi Keluarga Yang Memberikan Aura Positif Pada Si Pemakai

papar berkaitan - pada 23/9/2020 - jumlah : 356 hits
Hi korang kali ni i nak review tentang product jenama dari anak tempatan yang sangat bagus dan berkualiti tinggi pada i setaraf antarabangsa dan sejujurnya pendapat dan juga feedback dari penggunaan sendiri produk Sidra Atelier Bidara ni Di...
Saya Tak Sukakannya Kang Haneul Jelas Sebab Padam Semua Akaun Media Sosial

Saya Tak Sukakannya Kang Haneul Jelas Sebab Padam Semua Akaun Media Sosial

papar berkaitan - pada 7/9/2020 - jumlah : 255 hits
Laman media sosial ini sebenarnya adalah senjata yang baik buat para selebriti dalam melayan peminat selain menarik minat orang lain untuk mengenali mereka Bukan setakat gambar swafoto malahan gambar ringkas seperti makanan aktiviti seharia...
Tun M Kemuka Usul Tidak Percaya Terhadap Pm Di Laman Sosial

Tun M Kemuka Usul Tidak Percaya Terhadap Pm Di Laman Sosial

papar berkaitan - pada 9/9/2020 - jumlah : 299 hits
SHAH ALAM Akibat kecewa gagal membawa usul tidak percaya terhadap Tan Sri Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri pada sidang Dewan Rakyat bekas Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad menyiarkan usul itu di laman sosial dan blognya hari i...
Sifatkan Anak Sebagai Mati Katak Ibu Sandra Terkilan Dengan Komen Pengguna Laman Sosial

Sifatkan Anak Sebagai Mati Katak Ibu Sandra Terkilan Dengan Komen Pengguna Laman Sosial

papar berkaitan - pada 12/9/2020 - jumlah : 320 hits
Semalam kita dikhabarkan berita sedih dengan pemergian peserta program Big Stage 2020 Allahyarham Sandra Dianne selepas dia terbabit dalam sebuah kemalangan di Lebuhraya Utara Selatan Hubungan Tenah berhampiran dengan Subang Jaya pada hari ...
Scientists Reveal The Untapped Potential Of Palm Oil

No Plans To Reactivate National Petroleum Advisory Council Says Azalina

Sbdj Siri 215 Lembaga Hitam Tanpa Kaki

Hikmah Demam

Untuk Pengetahuan Wan Saiful Kluster Jana Wibawa Adalah Golongan Maha Kaya

Plan Boarding Outing

Oh My Pet Bazaar Oct 2024

Pembentangan Resolusi Task Force Rakyat Sidang Media Ppim 23 10 2024


echo '';
5 Kelemahan Utama Pakai Kereta EV Yang Rakyat Malaysia Perlu Tahu

Biodata Tengku Muhammad Iskandar Ri ayatuddin Shah Bakal Suami Tengku Natasha Natasya Puteri Tengku Adnan Perkahwinan Diraja

5 Pekerjaan Yang Akan Membuatkan Kita Kenal Sifat Sebenar Manusia

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Andai Tiada Dia Slot Megadrama Astro Ria

Famili Duo 2024 Senarai Peserta Keputusan Markah Lagu Tugasan Cara Undi Format Penjurian Hadiah Dan Segala Info Musim 4


Why Pelican Delivers Is The Best Cannabis Delivery Service In The Industry

Kontraktor Bangladesh Didakwa Terima Rasuah Atur Kemasukan Warga Asing Disenarai Hitam Imigresen

Dapat Juga Hannah Delisha Nora Danish

Pemandu E Scooter Selamba Masuk Laluan Kereta Di Jalan Kl

Snoring Loudly It Might Be Time To Investigate Sleep Apnea

Video Gelagat Rossa Bersembang Dengan Fattah Amin Undang Perhatian Macam Sesuai Je Dua Ni