Najiskah Cipratan Air Kencing Saat Buang Seni Di Urinoir
Kencing sambil berdiri di tempat seperti urinoir tidak dapat dihindarkan.
Ini terlebih lagi bila kita berada di mal atau tempat-tempat umum.
Walaupun demikian, memang sebaiknya kencing itu sambil jongkok, sebagaimana imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah.
Sebagian urinoir ada yang memiliki penutup, sehingga cipratan air kencing tidak langsung mengenai celana kita.
Ini tentu aman dari najis yang dapat mengenai celana. Namun, yang agak bermasalah itu urinoir yang tidak memiliki penutup atau penghalang.
Najiskah cipratan air kencing dari urinoir tersebut?
Syekh Taqiyuddin al-Hishni berpendapat demikian.
وَاعْلَم أَيْضا أَن النَّجَاسَة الَّتِي لَا يُدْرِكهَا الطّرف أَي لَا نشاهد بالبصر لقلتهَا كنقطة الْبَوْل وَمَا يعلق برجل الذبابة من النَّجَاسَة حكمه فِي عدم التنجس حكم الْميتَة الَّتِي لَا نفس لَهَا سَائِلَة على الرَّاجِح عِنْد النَّوَوِيّ لِأَنَّهُ يتَعَذَّر الِاحْتِرَاز عَن ذَلِك فَأشبه دم البراغيث
“Ketahuilah bahwa najis yang tak terlihat mata karena terlalu sedikit, seperti setitik (cipratan) kencing dan najis yang menempel di kaki lalat, itu ketidaknajisannya dihukumi sama seperti halnya bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir menurut pendapat rajih bagi Imam al-Nawawi. Hal ini karena sulit untuk menghindarinya, dan hukumnya sama seperti darah nyamuk.”
Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyahnya menjelaskan batasan najis yang dimaafkan tak terlihat kasat mata.
وَقَيَّدَ بَعْضُهُمْ الْعَفْوَ عَمَّا لَا يُدْرِكُهُ الطَّرْفُ بِمَا إذَا لَمْ يَكْثُرْ بِحَيْثُ يَجْتَمِعُ مِنْهُ فِي دُفُعَاتٍ مَا يُحَسُّ. وَضُبِطَ فِي الْمَجْمُوعِ ذَلِكَ أَيْ الْمَعْفُوُّ عَنْهُ بِمَا يَكُونُ بِحَيْثُ لَوْ خَالَفَ لَوْنُهُ لَوْنَ الثَّوْبِ لَمْ يُرَ لِقِلَّتِهِ
“Sebagian ulama membatasi pemaafan terhadap najis yang terlihat kasat mata itu jika tidak akumulatif membanyak sekiranya jika najis itu terkumpul dalam beberapa kali tetesan itu tidak terasa (saat mengenai kulit). Dalam kitab al-Majmu‘ najis yang dimaafkan yang tak terlihat kasat mata itu dibatasi dengan ukuran jika warna najis tersebut berbeda dengan warna pakaian, sehinga sulit terlihat karena dikitnya.”
Dari dua penjelasan di atas, disimpulkan bahwa cipratan air kencing saat berada di urinoar itu tidak najis apabila; 1. Cipratan tersebut tidak banyak.
Bila diasumsikan dikumpulkan dalam satu wadah, cipratan itu bila mengenai kulit kita akan terasa; 2. Warna pakaian cerah.
Ini karena cipratan air kencing yang menyiprat pada pakaian yang gelap itu lebih mudah terlihat.
Wallahu ‘alam
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/najiskah-cipratan-air-kencing-saat-buang-seni-di-urinoir-tempat-kencing-berdiri/