Mengapa Aksi Perusakan Masjid Seakan Kebal Hukum Di India


Sebuah masjid di ibukota India, wilayah timur laut Delhi, menjadi target terakhir gerombolan anarkis.
Massa yang meneriakkan “Jai Shri Ram” (Hail Lord Rama) membakar sebuah masjid di wilayah Ashok Nagar.
Sebelum membakar masjid, mereka memanjat menara masjid dan mengeluarkan pengeras suara.
Selain itu, mereka mengibarkan bendera safron, yang digunakan umat Hindu di kuil-kuil.
Para pengamat mengatakan menyerang sebuah masjid di ibukota pasti mengejutkan banyak orang.
Tetapi menyerang tempat-tempat keagamaan selama bentrokan komunal terjadi adalah sebuah norma. Sebab, kasus-kasus terhadap penyerang sulit diusut hingga peradilan.
Salah satu contoh kasus terjadi pada 6 Desember 1992. Ribuan aktivis dan pemimpin Hindu ekstremis bersekutu dengan Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, menjadi dalang dibalik pembongkaran masjid yang bersejarah pada abad ke-16, Masjid Babri, di kota Ayodhya, Provinsi Uttar Pradesh.
Polisi menemukan 68 orang bertanggung jawab atas pembongkaran itu. Termasuk di antaranya beberapa pemimpin terkemuka BJP dan pakaian Hindu Vishwa Hindu Parishad atau VHP. Namun hingga saat ini, kasus masih berlanjut di berbagai pengadilan.

Dalam kasus pembongkaran Masjid Babri, 49 tersangka tewas. Mereka yang menghadapi persidangan selama tiga dekade terakhir termasuk mantan Wakil Perdana Menteri Lal Kishan Advani, mantan Ketua Uttar Pradesh Kalyan Singh, beberapa mantan menteri, dan beberapa anggota parlemen. Setelah 27 tahun investigasi, persidangan belum berakhir dan tidak ada yang dihukum.
Dilansir di Anadolu Agency pengamat politik di India percaya jika keadilan diberikan dalam kasus Masjid Babri, maka tidak ada tempat ibadah lain yang akan diserang atau dinodai.  Mereka menyebut hingga kini tidak ada pencegahan hukum terhadap penyerang.
Mahkamah Agung India pada 9 November 2019, memutuskan kepemilikan tanah situs Masjid Babri diserahkan kepada umat Hindu untuk pembangunan sebuah kuil Ram Hindu. Namun, pengadilan menggambarkan pembongkaran masjid sebagai tindakan kriminal.
“Keadilan belum dilakukan dalam kasus pembongkaran Babri sejauh ini. Saya percaya hal ini mendorong orang-orang yang anti-sosial dan anti-nasional untuk melakukan tindakan serupa. Mereka tahu bahwa tidak ada yang akan terjadi bahkan jika mereka menyerang tempat keagamaan milik umat Islam,” ujar Pengacara Mahkamah Agung, Ehtesham Hashmi dikutip di Anadolu Agency, Kamis (27/2).
Hasmi melanjutkan, mereka bahkan percaya jika mereka dapat menjadi pemimpin dan dapat memperoleh dukungan dari komunitas Hindu untuk tindakan mereka. Pemerintah pun tidak akan mengambil tindakan untuk aksi mereka.

Aktivis dan politisi, Kavita Krishnan, merasa bahwa menghukum para pelaku pembongkaran masjid Babri diperlukan. Dia mengatakan karena Mahkamah Agung sendiri menggambarkan pembongkaran itu sebagai tindakan kriminal, pelaku tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Namun mereka yang bertanggung jawab atas pembongkaran tidak pernah dihukum. Saya juga berbicara tentang kerusuhan anti-Sikh 1984, ketika Sikh menjadi sasaran di bawah pemerintahan Kongres. Kemudian kita ada kejadian pada 2002 ketika Narendra Modi memerintah Gujarat dan Muslim diserang dan dibunuh,” kata Krishnan.
Dia pun menyebut harapannya agar kasus yang terjadi pada tahun 1984 dan 2002 tidak diulang lagi di Delhi. Kekuatan politik yang terlibat dalam kekerasan di masa lalu membuat proses peradilannya terhambat.
“Seandainya ada keadilan yang datang tepat waktu pada tahun 1984 dan 2002, maka mungkin itu bisa bertindak sebagai pencegah. Tetapi ini tidak terjadi. Para pemimpin politik yang menghancurkan sebuah masjid pada 1992 masih berkeliaran,” ujarnya.
Ketua Komisi Minoritas Delhi (DMC), Zafarul Islam Khan, mengatakan menyerang situs-situs keagamaan selama kerusuhan telah menjadi ciri semua kerusuhan komunal di India.
Ketika ditanya apakah serangan terhadap masjid tidak akan terjadi jika keadilan diberikan tepat waktu dalam kasus Babri, Khan mengatakan keadilan dalam kasus Babri berarti hukuman yang memadai bagi orang-orang seperti Advani.
Mereka yang memulai gerakan yang menyebabkan kerusuhan di mana ribuan umat Islam  terbunuh dan memuncak dalam pembongkaran masjid bersejarah pada bulan Desember 1992.
Bentrokan, yang meletus di bagian timur laut Delhi pada Ahad (23/2) antara pengunjuk rasa pro-dan anti-kewarganegaraan, telah menewaskan sedikitnya 24 orang.
Delhi menyaksikan kekerasan terburuk lebih dari dua bulan setelah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang kontroversial.
Dalam UU tersebut ditulis akan memberikan status kewarganegaraan kepada minoritas agama non-Muslim yang menghadapi penganiayaan di negara-negara tetangga, seperti Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh. Para kritikus melihat undang-undang baru itu tidak konstitusional dan mendiskriminasi umat Islam.
Sumber: republika.co.id


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/mengapa-aksi-perusakan-masjid-seakan-kebal-hukum-di-india/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Keganasan Di Sana Sini Tak Cukup Muslim Uighur Ditindas Muslim Di India Kini Jadi Sasaran Masjid Dibakar

Keganasan Di Sana Sini Tak Cukup Muslim Uighur Ditindas Muslim Di India Kini Jadi Sasaran Masjid Dibakar

papar berkaitan - pada 27/2/2020 - jumlah : 432 hits
Bukan sahaja di China muslim menjadi sasaran dengan kira kira 3 juta etnik muslim Uighur didakwa masih ditindas dalam kem tahanan kini terbaru dilaporkan muslim di India juga menjadi sasaran Ketegangan dan keganasan yang berlaku di bahagian...
Polisi Dalami Aksi Perusakan Di Aeon Mall

Polisi Dalami Aksi Perusakan Di Aeon Mall

papar berkaitan - pada 25/2/2020 - jumlah : 144 hits
Pandji mengakui gerombolan warga itu sempat merusak fasilitas yang ada di Kantor Pemasaran AEO Mall Pihaknya pun sedang mendalami kasus ini
Musuh Islam Makin Mengganas Di India Imam Masjid Disimbah Asid

Musuh Islam Makin Mengganas Di India Imam Masjid Disimbah Asid

papar berkaitan - pada 1/3/2020 - jumlah : 418 hits
Seperti kita sedia maklum umat Islami di India kini sedang bergelut untuk membantah tindakan anti CAA dan anti Muslim yang dijalankan oleh parti pemerintah sejak akhir dekad 2019 Rusuhan di India semakin tidak terkawal yang menjadi mangsa a...
Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Biar Gaul

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Biar Gaul

papar berkaitan - pada 21/2/2020 - jumlah : 261 hits
Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol Jawaban ...
Tak Mau Ganggu Investasi Jaksa Agung Perintahkan Penegakan Hukum Tidak Bikin Gaduh

Tak Mau Ganggu Investasi Jaksa Agung Perintahkan Penegakan Hukum Tidak Bikin Gaduh

papar berkaitan - pada 20/2/2020 - jumlah : 139 hits
Kejaksaan Agung turut berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di Tanah Air Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjaga agar kepastian hukum di Indonesia berjalan kondusif Sejauh ini pihaknya terus menjaga aga...
Hukum Mencabut Gigi Emas Dari Mayat

Hukum Mencabut Gigi Emas Dari Mayat

papar berkaitan - pada 21/2/2020 - jumlah : 245 hits
SOALAN Apa hukum mencabut gigi emas pada mayat JAWAPAN Dalam isu di atas sekiranya mencabut gigi emas tersebut akan membawa kepada mencacatkan mayat seperti mengakibatkan gigi gigi lain akan turut tertanggal maka tidak perlu ditanggal dan b...
Istri Korban Penikaman Suami Di Tangerang Selatan Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum

Istri Korban Penikaman Suami Di Tangerang Selatan Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum

papar berkaitan - pada 23/2/2020 - jumlah : 206 hits
Siska Melyani istri korban penikaman suami Azwar Aditya di rumahnya kawasan Serpong Utara Tangerang Selatan mengaku trauma Dia ingin kasus penganiayaan berat yang dilakukan suaminya itu dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku
Ketua Kpk Sebut Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan Sesuai Ketentuan Hukum

Ketua Kpk Sebut Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan Sesuai Ketentuan Hukum

papar berkaitan - pada 24/2/2020 - jumlah : 125 hits
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri bicara mengenai 36 kasus tahap penyelidikan yang dihentikan
Rakyat Akan Hukum Azmin Jadi Pengkhianat

Rakyat Akan Hukum Azmin Jadi Pengkhianat

papar berkaitan - pada 24/2/2020 - jumlah : 338 hits
Faiz Zainudin KUALA LUMPUR Ahli Majlis Pimpinan Pusat PKR Abdullah Sani Abdul Hamid memberi amaran rakyat akan menghukum pengkhianat kerajaan Pakatan Harapan yang diberikan mandat untuk memerintah negara Ahli Parlimen Kapar itu berkata indi...
Can Forest City Be Country S Economic Lifeboat

Memikirkan The Unknown

Najib Razak Mangsa Atau Pemangsa

Hotel Royal Signature Permata Baru Kuala Lumpur Setiap Bilik Menggemakan Intipati Kediaman

Dah Viral Baru Nak Terhegeh Hegeh Tak Tahu Buat Kerja Ke

Jenis Pelaburan Terbaik Di Malaysia

Kenaikkan Harga Hotel Bajet Bakal Jejaskan Industri Pelancongan Negara

Datin Thalia Terkilan Dengan Sikap Buruk Pembantu Rumahnya



8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok

Kenapa Platipus Haiwan Yang Membuatkan Saintis Merasa Hairan

Biodata Qistina Rania Pelakon Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Astro Ria Peserta Hero Dewi Remaja 2023

Biodata Dan Umur Adik Tantari Penyanyi Lagu Viral Rindu Hatiku Rindu Pesilat Cilik


Is Now A Good Time To Buy Property In 2024

Dilaporkan 10 Orang Terkorban 2 Helikopter Atm Bertembung Di Udara

Pjd Link Cancellation Fahmi Tells Govt Critics To Read Pwd Statement

Kadir Jasin Warns Pmx Ph Against Falling Into The Trap To Free Najib

Dap Leader Unsurprised By Mca S Decision To Not Campaign For Its Candidate

Lateefa Koya Negara Sudah Jadi Banana Republic Ketika Kamu Dedah Bualan Pemimpin Negara