Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Biar Gaul
Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga
Pertanyaan:
Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol.
Jawaban:
Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du;
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting.
Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu.
Baca Artikel Terkait:
Hukum Laki-laki Memakai Tindik
Batasan Tindik Yang Diperbolehkan
Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya:
Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram.
Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka.
Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan.
Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang.
Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah.
Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki.
Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk.
Allah Ta’ala berfirman:
لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4)
Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia:
وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119)
Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى
Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim )
Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan merubah bentuk telinga dengan melubanginya?!
Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda;
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud)
Demikian, Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc.
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36191-hukum-membuat-lubang-tindik-besar-telinga-biar-gaul.html