Masih Ada Darah Pada Daging Yang Sudah Dimasak Atau Dipanggang Bolehkah Dimakan
Daging unggas dan hewan pemakan rumput adalah sumber makanan halalbagi umat Islam. Dari dua bahan pangan tersebut, tercipta banyak sekali varian masakan yang menggugah selera.
Terkadang, kita pernah menjumpai daging ayam ataupun kambing yang masih menyisakan darahnya. Padahal, daging tersebut sudah dicuci sampai bersih dan dimasak hingga matang.
Darah itu kelihatan membeku pada urat. Karena was-was, sebagian dari kita memilih untuk membuang darah tersebut.
Sebenarnya, apakah darah tersebut halal?
Dikutip dari Bincang Syariah, darah adalah sesuatu yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam. Darah yang dimaksud adalah yang memancar dari tubuh hewan.
Hal ini tercantum dalam Surat al-An’am ayat 145 yang artinya sebagai berikut,
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang memancar atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…’.”
Bagaimana Dengan Darah Menyelip di Urat?
Dalam ayat ini dijelaskan darah haram apabila keluar dari tubuh hewan baik karena luka maupun disembelih.
Jika darah ditemukan terselip pada daging, ulama bersepakat menghukuminya tidak haram dimakan.
Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Qudamah.
“Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram.”
Bagaimana jika pada tulang ada darah? Hukumnya sama dengan darah pada daging, seperti atsar yang diriwayatkan dari Aisyah RA.
“Andai Allah tidak berfirman, ‘Darah yang memancar,’ tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di urat-urat.”
Atsar ini menjelaskan darah yang terselip pada urat tidak perlu dicari dengan seksama untuk dibersihkan. Darah tersebut suci untuk dimakan.
Sumber: dream.co.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/masih-ada-darah-pada-daging-yang-sudah-dimasak-atau-dipanggang-bolehkah-dimakan/