Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara. Persidangan terhadap Ari Askhara, yang terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2) siang.
Ari Askhara dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu. Selain Ari, Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia juga dihadirkan jaksa di persidangan.
Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan. "Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu, Senin sore.
"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia. Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang. Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam-kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.
Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada. "Ya kami ikutin dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.
Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari Askhara dan Iwan Joeniarto bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu. Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/02/mantan-dirut-garuda-ari-askhara.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+bagibagi%2FcFXc+%28bagibagi.info%29