Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar




 Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara. Persidangan terhadap Ari Askhara, yang terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2) siang.


Ari Askhara dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu. Selain Ari, Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia juga dihadirkan jaksa di persidangan.




Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan. "Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu, Senin sore.


"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia. Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.


Sementara itu, Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang. Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam-kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.


Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada. "Ya kami ikutin dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.


Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari Askhara dan Iwan Joeniarto bermula  saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.


Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu. Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2021/02/mantan-dirut-garuda-ari-askhara.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+bagibagi%2FcFXc+%28bagibagi.info%29

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Isa Samad Kena Penjara 6 Tahun Denda Rm15 45 Juta

Isa Samad Kena Penjara 6 Tahun Denda Rm15 45 Juta

papar berkaitan - pada 3/2/2021 - jumlah : 277 hits
Mahkamah Tinggi hari ini menjatuhkan hukuman penjara enam tahun bagi dan denda RM15 45 juta atas bekas Pengerusi Felda Tan Sri Mohd Isa Abdul Samad atas sembilan pertuduhan menerima rasuah sebanyak RM3 09 juta Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali...
Usai Islamkan 1 Desa Ustadz Ini Dikabarkan Bisa Didenda Rp346 Juta Atau Penjara 3 Tahun

Usai Islamkan 1 Desa Ustadz Ini Dikabarkan Bisa Didenda Rp346 Juta Atau Penjara 3 Tahun

papar berkaitan - pada 4/2/2021 - jumlah : 289 hits
Dalam kegembiraan setelah membawa satu penduduk desa memasuki Islam Ustadz Ebit Lew kini tidak lagi dapat melanjutkan misi kemanusiaannya di pulau pulau Semporna Seperti yang diketahui Ustadz Ebit sedang menjalankan misi bantuan kemanusiaan...
Ylbhi Temukan Polisi Kerap Tahan Pelaku Kriminal Terancam Di Bawah 5 Tahun Bui

Ylbhi Temukan Polisi Kerap Tahan Pelaku Kriminal Terancam Di Bawah 5 Tahun Bui

papar berkaitan - pada 13/2/2021 - jumlah : 202 hits
Padahal menurut ketentuan yang ada kata Era penahanan bukanlah sesuatu kewajiban Mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana penahanan bisa dilakukan bilamana memenuhi kondisi tertentu
Minta Maaf Lah Tok Akim Rakyat Dah Tak Minat Nak Tahu Berapa Tahun Dato Anu Kena Penjara

Minta Maaf Lah Tok Akim Rakyat Dah Tak Minat Nak Tahu Berapa Tahun Dato Anu Kena Penjara

papar berkaitan - pada 3/2/2021 - jumlah : 278 hits
Lepas jatuh hukum Tangguh Rayuan Tangguh Tangguh BEBAS Bebaskan je lah sekarang biar negara tambah rosak Curi susu 2 tahun penjara Tak ada jamin Tak ada tangguh Tak ada rayu Berbaloi
2 Ahli Perniagaan Dakwa Boleh Ubah Akta Sprm Dihukum Penjara Denda Rm50 000

2 Ahli Perniagaan Dakwa Boleh Ubah Akta Sprm Dihukum Penjara Denda Rm50 000

papar berkaitan - pada 4/2/2021 - jumlah : 273 hits
Razaly Mat Sari keluar dari Kompleks Mahkamah Kuala Lumpur selepas membayar denda RM50 000 yang dijatuhkan ke atasnya oleh Hakim Azura Alwi Foto HAFIZ SOHAIMI KUALA LUMPUR Dua orang ahli perniagaan yang cuba menipu kononnya mampu mengubah s...
Rasuah Dua Anggota Polis Di Hukum Penjara 36 Bulan Dan Denda Rm25 000 Di Kuala Lipis

Rasuah Dua Anggota Polis Di Hukum Penjara 36 Bulan Dan Denda Rm25 000 Di Kuala Lipis

papar berkaitan - pada 5/2/2021 - jumlah : 207 hits
KUANTAN Dua anggota polis masing masing dihukum penjara 36 bulan dan denda RM25 000 oleh Mahkamah Sesyen di sini hari ini selepas didapati bersalah atas dua pertuduhan menerima rasuah berjumlah RM4 000 lima tahun lepas Hakim Datuk Ahmad Zam...
Tahun Baru Imlek China Bakal Bagi Bagi Uang Digital Senilai Rp21 Miliar

Tahun Baru Imlek China Bakal Bagi Bagi Uang Digital Senilai Rp21 Miliar

papar berkaitan - pada 9/2/2021 - jumlah : 230 hits
Dikutip dari CNBC ini menandai uji coba besar ketiga mata uang digital di bawah People s Bank of China Kota Shenzhen dan Suzhou sebelumnya menggelar eksperimen serupa dalam beberapa bulan terakhir
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara

papar berkaitan - pada 15/2/2021 - jumlah : 174 hits
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan dalam tuntutannya
Dendam Karna Ditolak Pria Madura Bunuh Gadis Dayak Terancam Hukuman Mati

Dendam Karna Ditolak Pria Madura Bunuh Gadis Dayak Terancam Hukuman Mati

papar berkaitan - pada 11/2/2021 - jumlah : 204 hits
Pria keturunan Madura M Munawir ditangkap polisi karena diduga membunuh gadis keturunan Dayak Medelin Munawir dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati pasal pembunuhan berencana kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan ...
Sabah Cops Man Beating Employee In Viral Video Was In 2019

Put Aside Egos And Resolve Rice Crisis Mat Sabu Syed Hussin Told

Bufet Ramadan 2025 Di Le Meridien Petaling Jaya

How A Parent S Affection Shapes A Child S Happiness For Life

Tarikh Pembayaran Emolumen Bulanan Bagi Tahun 2025

Surat Al Isra Ayat 1 Arti Dan Tafsir Ayat Isra Mi Raj

Himpunan Srbr Amaran Kepada Pemuda Pas Bersatu

Buffet Ramadan The Westin Desaru Coast


echo '';
4 Tanda Ketagihan Yang Jelas Pada Wajah Seorang Penagih Syabu Ice

Biodata Putra Abdullah Atlet Muay Thai Boxing Malaysia Seangkatan Johan Ghazali Jojo Team Jordan Boy

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 10 Gegar Vaganza 2024 2025 Musim 11 Suku Akhir

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 9 Gegar Vaganza 2024 2025 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Akad Yang Terlindung Slot Samarinda TV3


Warung Jdt Sarap

Warong Wak John Kampung Parit Jelutong Parit Raja Johor

Resepi Pandan Burn Cheesecake

Lima Lelaki Warga Indonesia Ditembak Ditinggalkan Di Hospital Serdang Dalam Keadaan Parah

Pertama Kali Dalam Sejarah Denmark Pendakwa Raya Fail Pertuduhan Kes Hina Al Quran

Pemuda Amanah Akui Sukar Saingi Pas