Listrik Di Rumah Anda Digratiskan Jokowi Begini Cara Mengeceknya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin.
Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020. Artinya, tak ada tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.
Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50 persen, di luar listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan 450 VA.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik prabayar golongan 450 VA dan 900 VA ( subsidi) akan mendapatkan kompensasi PLN token listrik gratis selama 3 bulan ke depan.
Lalu, bagaimana cara mengecek listrik di rumah masuk kategori yang tarifnya digratiskan dan disubsidi pemerintah?
Cara paling mudah mengetahui daya listrik di rumah yakni dengan melihat langsung pada meteran listrik. Terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya di rumah pelanggannya.
PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Berikut kategori daya berdasarkan meteran rumah:
CL 2 = 450 VA
CL 4 = 900 VA
CL 6 = 1.300 VA
CL 10 = 2.200 VA
Kode tersebut bisa dihapalkan dengan mudah oleh pelanggan PLN. Caranya, kode nomor di belakang huruf CL tinggal dikalikan dengan 220 yang menjadi daya dasar.
Misalnya CL 2, maka perhitungannya 220×2 sebesar 440 (pembulatan 450). Lalu CL 4 berarti 220×4 sebesar 880 (pembulatan 900), CL 6 berarti 220×6 sebesar 1.320 (pembulatan 1.300), dan CL 10 berarti 220×10 sebesar 2.200 KV.
Kebijakan Tarif PLN
PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pembebasan tarif listrik bagi warga miskin dengan daya 450 VA maupun diskon tarif bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Sementara itu, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai sejalan dengan fokus perusahaan saat ini.
“Di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik,” tutur dia.
Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona.
Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.
“Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan,” kata Dwi.
Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan.
“Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta,” ujarnya.
Sumber: kompas.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/listrik-di-rumah-anda-digratiskan-jokowi-begini-cara-mengeceknya/