Begini Cara Petugas Kua Menikahkan Calon Pengantin Saat Corona Mewabah
Gubernur Jatim mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan menghadirkan orang banyak termasuk menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Hal ini disambut baik Kemenag Lamongan dengan membatasi prosesi akad nikah maksimal 10 orang berada di ruangan.
Batasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Salah satunya Kepala KUA Deket Muhammad Robih. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker saat prosesi pernikahan.
“Pada saat ijab kabul, petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker,” kata Muhammad Robih kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).
Robih mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku jika menikah di luar kantor KUA.
Untuk yang di luar kantor KUA, Robih menyebut jika prosesi bisa dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Dia mengatakan, informasi tentang menikah di KUA dan di luar KUA selama merebaknya wabah corona ini telah disampaikan ke semua petugas yang ada di lapangan.
Baik itu Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan penyuluh non PNS.
“Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung,” ungkapnya.
Sebelum atau sesudah prosesi akad nikah, kata Robih, petugas akad nikah mengganti berjabat tangan dengan salam namaste, yaitu menangkupkan kedua telapak tangan di depan dada.
“Hal ini mengandung maksud semoga kita khususnya dan warga negara dijauhkan dari berbagai macam penyakit yang membahayakan,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dilakukan KUA Kecamatan Modo. Di KUA Modo juga diberlakukan syarat yang sama dengan yang di KUA Kecamatan Deket.
Penghulu, catin dan wali nikah memakai sarung tangan dan menggunakan masker selama proses akad nikah dilakukan.
“Penggunaan masker dan sarung tangan ini sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Agama,” kata Kepala KUA Modo Mukarab.
“Akad nikah masih dilakukan seperti biasa dan penggunaan masker dan sarung tangan ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona,” tandasnya.
Sementara Kepala Kemenag Lamongan Sholeh mengatakan, pihaknya memang masih melayani akad nikah.
Sesuai dengan edaran dari Kemenag, kata Sholeh, prosesi akad nikah dibatasi hanya maksimal 10 orang yang ada saat akad nikah berlangsung dan dilaksanakan di kantor KUA setempat.
“10 Orang ini sudah termasuk calon pengantin, penghulu dan saksi serta tempatnya diberi jarak 1 meter. Juga memakai masker dan sarung tangan,” terangnya.
Sholeh menambahkan, aturan untuk tidak keluar rumah tersebut berlaku untuk semua orang. Namun pihaknya tidak bisa menolak untuk tidak menikahkan pasangan calon pengantin.
Hanya saja, Sholeh meminta warga untuk memenuhi ketentuan yang sudah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag RI.
“Aturan untuk semua tapi kalau orang nikah kita tidak bisa menolak tapi diusahakan orang tidak melebihi ketentuan 10 orang dan dilaksanakan di kantor KUA. Untuk resepsi, sementara ini kita minta untuk menunda dulu,” pungkasnya.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/begini-cara-petugas-kua-menikahkan-calon-pengantin-saat-corona-mewabah/