Klasifikasi Penangkapan Oskar Gie Di Kantor Lbh Papua
SELEBARAN POSKO UMUM
EXODUS PELAJAR DAN MAHASISWA PAPUA
SE – INDONESIA
KLASIFIKASI PENANGKAPAN OSKAR GIE (MAHASISWA EXODUS) DI KANTOR LBH PAPUA
(Jayapura, 17 Januari 2020)
Kawan-Kawan terkait kedatangan tamu tanpa diundang di kantor LBH Abepura kemarin (Selasa, 14 Januari 2020) yang menjadi poin penting untuk kita sikapi secara komprehensif adalah.
1. Mereka mengakui bahwa, mereka datang atas perintah atasan dari Kapolda Papua, tetapi mereka tidak punya legitimasi hukum yang tidak jelas, dalam hal ini adalah surat perintah penangkapan. Pihak kepolisian daerah adalah lembaga yang besar musti harus ada suratnya perintah atasan.
2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jayapura adalah lembaga yang besar, maka seharusnya mereka pihak kepolisian harusnya menyurat, mereka masuk seperti preman, tidak beretika dan tidak juga menghargai pimpinan LBH yang ada.
3. Pada waktu kita melakukan dialog situasional (Rabu, 08 Januari 2020) bersama Pimpin PAK HAM "Bapak Matius Murib", beliau mengatakan bahwa "...saya melakukan pendataan Mahasiswa Exodus ini inisiatif sendiri." Padahal belau dibekap oleh Pangdam dan Kapolda Papua, tapi beliau tidak mengakui kedua pimpinan tersebut sebagai sponsor kerja sama. Dan hal ini pun dibenarjan oleh Wakil Direktur Polda Papua pada saat mau melakukan penangkapan sepihak kepada Kawan kami Oskar Gie, Beliau katakan "...bahwa PAK HAM sudah melakukan kerja sama dengan Kapolda Papua dan Pangdam Papua." Maka jelas-jelas PAK HAM telah melakukan kerja-kerja sepihak dengan Kapolda Papua dan Pangdam Papua tanpa mengkoordinasi langsung dengan kami TIM Penanganan Posko Umum Exodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se - Indonesia.
4. PAK HAM melakukan pendataan Mahasiswa Exodus adalah ilegal, tanpa sepengetahuan kami TIM Posko Umum Exodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se - Indonesia.
5. PAK HAM telah melakukan pencitraan nama baik lembaga MRP DAN GUBERNUR di muka publik. Mengapa? Karena yang keluarkan perintah dan surat maklumat untuk mahasiswa pulang kembali ke papua dari kota studi adalah MRP Papua dan Tanggapan GUBERNUR. BUKAN ATAS PERINTAH PAK HAM, BUKAN KAPOLDA PAPUA, BUKAN JUGA PANGDAM. Jika mereka ini yang melakukan pendataan Mahasiswa Exodus lalu dikembalikan ke kota studi asal, berarti secara lembah mereka sangat tidak menghargai Pak Gubernur Papua dan MRP Papua.
6. Bagi kami, Pendataan dan pemulangan Mahasiswa Exodus oleh PAK HAM adalah ILEGAL, dan ini hanyalah dalangnya Negara untuk berupaya mencairkan isu rasisme yang sedang mendunia.
7. Kapasitas PAK HAM ,KAPOLDA DAN PANGDAM kapasitas mereka bukan Mahasiswa, yang korban rasisme bukan mereka, Exodus bukan mereka. Disini sangat jelas bahwa ketiga lembaga ini ilegal yang patut kita vonis mereka. Sebagai lembaga yang tidak beretika dan tidak mampu membangun komunikasi yang baik untuk menyelesaikan masalah Rasisme bagi kami Exodus dan seluruh Orang Papua.
8. Kita Mahasiswa Exodus ada di posisi benar. Kita tidak salah. Kita tetap ada di atas negeri kita sendiri yakni Tanah Papua yang kita cintai lebih dari siapa pun.
9. Dan kita Mahasiswa Exodus bisa terima kalo pimpinan MRP, DPRP dan Gubernur Papua. Ketika lembaga ini yang harus menerima sikap Kami Mahasiswa Exodus. Lain dari pada itu adalah ILEGAL.
Demikian himbauan selebaran ini kami keluarkan, kiranya kita EXODUS PELAJAR dan MAHASISWA PAPUA Se – Indonesia yang ada di seluruh Tanah Papua tetap sehat, kompak dan bersatu sesuai tujuan kita. Terimakasih!
TABEA, WIWAO, WAA… WAA….
#LAWAN_RASISME
#HidupPelajarExodus #HidupMahasiswaExodus
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/01/klasifikasi-penangkapan-oskar-gie.html