Kisah Honorer Gelapkan Bpkb Senilai Rp 2 1 Miliar Bergaya Sosialita Hingga Dilaporkan Suami Ke Polisi
Messy, warga Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang ditahan polisi karena telah menggelapkan 31 BPKB senilai Rp 2,1 miliar.
Sehari-hari Meyssi bekerja sebagai pegawai honorer di Samsat.
“Khilaf akan pergaulan gaya hidup messy yang berlebihan. Sedangkan Meyssi tidak sadar diri,” kata Messy sambil menangis saat mengakui perbuatannya.
Messy dijuluki sebagai ratu sosialita di likungannya, karena dikenal memiliki gaya hidup yang cukup mewah.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Meyssi bercerita jika suaminya berprofesi sebagai sopir dengan penggasilan Rp 1,5 juta per bulan.
Sambil menangis dia mengaku terlena dengan gaya hidup ‘wah’ setelah menghasilkan uang dengan mudah dari menggelapkan BPKB,
Uang dari hasil penggelapan BPKB mobil ia gunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli motor, kursi, tas-tas bermerek, serta beberapa sepatu kerja dengan harga selangit.
Dilaporkan Suami Karena Gadaikan BPKB
Meyssi bercerita dia mulai menggelapkan BPKB milik orang lain sejak tahun 2016. Setelah berhasil di satu mobil, ia mencobanya kembali.
“Meyssi terjebak (terlena). Dimulai dari tahun 2016. Dari situ Meyssi khilaf karena pergaulan dan gaya hidup berlebihan. Sedangkan Meyssi tidak sadar diri bahwa sebenarnya Meyssi hanya seorang honor di Samsat,” kata Meyssi.
Ia membuka biro jasa “Arcap” yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan roda empat. Biro jasa tersebut dibuat agar dia bisa mendapatkan uang lebih banyak.
“Pertamanya Meyssi menggadaikan satu buah mobil. Terus khilaf lagi menggadaikan 2-3 mobil dari situ Meyssi mulai gali lubang tutup lubang akibat perbuatan Meyssi sendiri sampai 31 BPKB,” ucapnya sambil terus meneteskan air mata.
Keluarganya kemudian mengetahui sepak terjang Meyssi hingga akhirnya tidak mau mengakuinya. Bahkan sang suami turut melaporkan Meyssi ke polisi karena BPKB-nya juga ikut digelapkan.
Meyssi memiliki tiga anak, yang pertama kelas 1 SMA dan si bungsu masih duduk di kelas 1 SD. Saat ini semua anaknya diurus kakak iparnya.
Meyssi mengaku uang dari penggelapan 31 BPKB sebanyak Rp 2,1 miliar tersebut kini sudah ludes tak tersisa.
Karena tidak sanggup membayar tagihan, Meyssi datang ke Polres untuk menyerahkan diri.
Jual Mobil Rental
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan tersangka Meyssi menjual dua unit mobil rental tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang yang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.
Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).
Pelapor berencana mengurus pajak progresif mobilnya.
Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.
Alasannya BPKB mau di-fotocopy karena masih ada kekurangan berkas di Samsat.
Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.
Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.
Sumber: kompas.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kisah-honorer-gelapkan-bpkb-senilai-rp-21-miliar-bergaya-sosialita-hingga-dilaporkan-suami-ke-polisi/