Ketua Pwnu Papua Sepakat Larangan Pemakaian Cadar
Anggota Pokja Agama Majelis Rakyat Papua, Toni Wanggai. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)Ketua PWNU Papua, Toni Wanggai sepakat kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi soal larangan penggunaan cadar bagi ASN.
Jayapura - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Papua, Toni Wanggai sepakat atas kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi soal larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN).
Toni yang juga merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Agama, Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan hal itu, Rabu 6 November 2019 di Jayapura.
"Saya dari Pokja Agama MRP sepakat dengan kebijakan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh Kementerian Agama," kata Toni.
Menurutnya, larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang tak lain untuk ketertiban, kedisiplinan dan keseragaman para ASN di seluruh wilayah Nusantara.
"Ini kan khusus buat pegawai negeri sipil, memang itu harus diatur agar berpakaian lebih baik, artinya tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian sampai menutup muka dengan cadar. Penggunaan celana juga harus standar sesuai aturan ASN, jadi saya pikir tidak masalah," katanya.
Toni tak menampik penggunaan cadar dengan celana cingkrang kerap dikaitkan dengan sebuah ideologi atau radikalisme. Ia bahkan mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi setiap ASN untuk mengikuti aturan pemerintah.
Saya pikir Menteri Agama mengambil kebijakan ini, adalah baik
Meski dua hal itu masih menjadi perdebatan di kalangan publik, namun dia mengimbau ASN tidak perlu menggunakan cadar untuk maksud menutup aurat sebab terkesan berlebihan. ASN yang ingin menutup auratnya cukup dengan menggunakan jilbab.
"Saya pikir Menteri Agama mengambil kebijakan ini, adalah baik. Kami sangat mendukung untuk ketertiban kedisiplinan dan tidak ada perbedaan di antara ASN, khususnya muslim," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid tak mempersoalkan kritik terhadap Menteri Agama Fachrul Razi terkait larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.
"Saya kira di era demokrasi seperti sekarang ini boleh kritik disampaikan, boleh penolakan atau apapun bentuknya yang penting kita harus mengembangkan pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita kerjakan," ujar Zainut di Jakarta, Minggu 3 November 2019 lalu.
Menurut Zainut, yang harus dipahami adalah imbauan Menag Fachrul itu dalam konteks yang terbatas, yaitu terkait pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama saja.
"Saya kira ini merupakan satu bentuk kegiatan yang wajar, yang biasa karena kami sebagai aparat negara diberikan atau diwajibkan menerapkan perarturan-peraturan yang sudah dijadikan landasan kita bersama," katanya. []
Sumber: https://www.tagar.id/ketua-pwnu-papua-sepakat-larangan-pemakaian-cadar
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/11/ketua-pwnu-papua-sepakat-larangan.html