Kenapa Sujud Harus Di Atas Tanah



Sujud secara bahasa berarti al-khudû’, yakni tunduk atau merendahkan diri. Sedangkan sujud dalam shalat bermakna meletakkan dahi di atas tanah. Inilah wujud peribadatan dan “penghinaan” seorang makhluk di hadapan Khalik. Sampai-sampai disebutkan dalam riwayat, “Keadaan paling dekat antara seorang hamba kepada Allah adalah ketika sujud.”.

Karenanya menurut saya, shalat sejatinya bukanlah bacaan surah pendek yang lama (apalagi dilama-lamakan), tapi justru sujud yang lama. Kepala atau dahi dilambangkan sebagai bagian yang dimuliakan. Padahal hakikatnya manusia hanya diciptakan dari tanah (turâb, ardh) bahkan tanah hitam. Kesombongan manusia itu dihancurkan dengan menaruh lambang kemuliaan (dahi) ke tempat aslinya (tanah) di hadapan Sang Pencipta.

Sujud dalam Fikih dan Sejarah.

Dalam fikih Syiah Ahlul Bait, sujud di atas tanah merupakan perintah Rasulullah dan para imam Ahlul Bait as. Dalam Fiqh Al-Imâm Ja’far diriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Imam Jakfar tentang tempat yang boleh dijadikan tempat sujud. Lalu dijawab, “Tidak boleh sujud kecuali di atas ardh (tanah, bumi) atau yang tumbuh di bumi, kecuali yang dimakan atau dipakai.”

Orang itu bertanya apa sebabnya, kemudian Imam menjawab, “Sujud merupakan ketundukan kepada Allah, maka tidaklah layak dilakukan di atas apa yang boleh dimakan dan dipakai, karena anak-anak dunia adalah hamba dari apa yang mereka makan dan mereka pakai, sedangkan sujud adalah dalam rangka beribadah kepada Allah…” Hal ini sesuai dengan perintah Nabi Muhammad dalam Shahîh Al-Bukhârî:

جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً

“Dijadikannya tanah bagiku sebagai tempat sujud dan suci.”

Artinya tanah bukan saja mensucikan untuk bertayamum tapi juga sebagai tempat sujud. Dalam segala kondisi Nabi selalu sujud di atas tanah. Pernah ketika terjadi hujan di bulan Ramadan, masjid Nabi yang beratapkan pelepah kurma menjadi becek. Abu Said Al-Khudri dalam riwayat Bukhari berkata, “Aku melihat Rasulullah dikening dan hidungnya terdapat bekas lumpur.”

Dalam kondisi panas, beberapa sahabat seperti Jabir bin Abdullah Al-Anshari biasanya akan menggenggam dan membolak-balikkan kerikil agar dingin sebelum digunakan untuk sujud. Sedangkan beberapa sahabat yang lain mengadu kepada Nabi, tapi tidak ditanggapi.

عن خباب بن الأرت قال شكونا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم شده الرمضاء في جباهنا وأكفنا فلم يشكنا

Khabab bin Al-Arat berkata, “Kami mengadu kepada Rasulullah saw. tentang sangat panasnya dahi kami (saat sujud), tapi beliau tidak menanggapi pengaduan kami.” (HR. Al-Baihaqi) Tapi ada juga sahabat yang mencari-cari kesempatan untuk sujud di atas kain, tapi ketahuan Rasul, sebagaimana juga diriwayatkan dalam Sunan Al-Baihaqî:

عن عياض بن عبد الله القرشي قال رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا يسجد على كور عمامته فأوما بيده ارفع عمامتك وأومأ إلى جبهته

Iyad bin Abdullah Al-Quraisyi berkata, “Rasulullah saw melihat seseorang sujud di atas lilitan serbannya. Maka beliau memberi isyarat dengan tangannya untuk mengangkat serbannya sambil menunjuk pada dahinya.” Mungkin karena riwayat di atas dan banyak riwayat lainnya sehingga Imam Syafii pun mengatakan bahwa seseorang harus sujud di atas tanah:

وَلَوْ سَجَدَ على رَأْسِهِ ولم يُمِسَّ شيئا من جَبْهَتِهِ الْأَرْضَ لم يَجْزِهِ السُّجُودُ وَإِنْ سَجَدَ على رَأْسِهِ فَمَاسَّ شيئا من جَبْهَتِهِ الْأَرْضَ أَجْزَأَهُ السُّجُودُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

“Apabila seseorang sujud dan dahinya sama sekali tidak menyentuh tanah, maka sujudnya dianggap tidak sah. Tetapi jika seseorang sujud dan bagian dahinya menyentuh tanah (al-ardh), maka sujudnya dianggap cukup dan sah, Insya Allah Taala.” (Al-Umm, 1/114)

Artinya, menurut mazhab Imam Syafii seseorang ketika sujud dahinya harus menyentuh tanah. Tapi apakah orang Syiah protes ketika teman-teman bermazhab Syafii sujud di atas sajadah yang terbuat dari kain bahkan bahan sintetis? Lalu kenapa ada yang protes (bahkan menyebutnya musyrik) ketika orang Syiah sujud di atas tanah padahal itu sesuai dengan fikih mereka yang diajarkan Ahlul Bait?!
Meski demikian Rasulullah saw. memberikan keringanan untuk sujud di atas setiap benda yang tumbuh di atas tanah, jika memang cuaca sangat panas atau sangat dingin. Terkadang Rasul menggunakan khumrah (semacam tikar kecil) dan terkadang karena uzur/darurat beliau mengizinkan sahabat untuk menarik serbannya. Artinya selama bisa sujud di atas tanah, maka Rasul melarang (seperti dalam riwayat Al-Baihaqi).

Turbah Al-Husain,

Sebuah blog menyebut Syiah sebagai penyembah berhala. Hal itu karena mereka tidak memahami dengan benar makna “muslim”. Ketika seseorang bersyahadat dan menjadi Muslim, maka yang disembah adalah Allah. Sedangkan syirik adalah menyembah selain Allah. Bagaimana mungkin menjadi musyrik dan menyembah berhala padahal dalam shalatnya ia bertakbir, tahmid, tahlil, salawat dan seterusnya? Tentu kalian tidak ingin disebut sebagai penyembah berhala karena sujud di atas kain sajadah, ‘kan?

Turbah hanyalah sebuah lempengan tanah tempat orang-orang Syiah “sujud di atasnya” (masjûd ‘alaih) bukan “sujud kepadanya” (masjûd lahu). Lalu mengapa tanah Karbala atau turbatul Husain yang dipilih?

Pertama, yang diwajibkan adalah sujud di atas tanah atau yang tumbuh dari bumi kecuali yang dapat dimakan atau dipakai. Jadi menurut saya, tidak ada kewajiban untuk sujud di atas tanah Karbala. Kedua, menjadikan tanah Karbala sebagai turbah tidak berarti tanah Madinah dekat pusara Nabi saw. tidak memiliki keutamaan. Karena masing-masing memiliki keutamaannya sendiri.

Hanya saja tanah Karbala adalah tempat terbunuhnya cucu Nabi dan keluarganya untuk membela Islam sejati yang hampir musnah. Tanah tersebut telah dibanjiri darah suci para syuhada yang berjuang di jalan Allah. Kaum Syiah akan terus mengingat perjuangan Imam Husain as. Bukankah segala sesuatu yang berkaitan dengan Allah akan memiliki keutamaan? “Kemuliaan suatu tempat terletak pada siapa yang menempatinya,” kata pepatah. Afwan.

Imam ash-Shadiq as berkata, “Sujud di atas tanah adalah suatu kewajiban.” (Wasail Syiah juz 3 hal.)

فقد قال الأمام جعفر الصادق عليه السلام لا تسجد إلا على الأرض أو ما أنبتت الأرض

Berkata Imam Ja’far ash-Shadiq as, “Janganlab kamu sujud kecuali di atas tanah atau apaapa yang… tumbuh dari tanah.” (Biharul Anwar juz 85 hal. 149, al-Kafi juz 3 hal. 330).
.
Seseorang bertanya tentang sujud di atas sorban sedangkan dahinya tidak menyentuh tanah.:فقال الإمام جعفر الصادق عليه السلام لايجزيه ذلك حتى تصل جبهته الأرضBerkata Imam ash-Shadiq as, “Tidak boleh sehingga sampai mengena dahinya ke tanah.” (Wasail Syiah juz 3 hal. 609).

سأل هشام بن الحكم الإمام الصادق عليه السلام فقال: أخبرني يا بن رسول :الله عما يجوز السجود عليه السلام يجوز السجود على الأرض أوما أنبتت، إلا ما أآِل أو لُبش

“Hisyam bin hakam bertanya kepada Imam ash-Shadiq as, “Beritahu aku wahai putra Rasulullah tentang apa-apa yang boleh sujud di atasnya dan apa-apa yang tidak boleh?” Beliau menjawab, ‘Boleh sujud di atas tanah atau apa-apa yang tumbuh dari tanah, kecuali yang dapat dimakan atau yang dapat dipakai.” (Wasail Syiah juz 3 hal. 591).

عن أنس بن مالك قال: آنا نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم في شدة الحر فيأخذ أحدنا الحصباء في يده، فإذا بردت وضعها و سجد عليها

Dari Anas bin Malik berkata, “Kami salat bersamaRasulullah saw di musim yang sangat panas, salah satu dari kami mengambil kerikil lalu diletakkan di tangannya, apabila kerikil tadi sudah dingin lalu kerikil tersebut diletakkan dan di pakai untuk sujud di atasnya.”(Sunan Baihaqi juz 2 halo 105, Nailul authar juz 2 hal. 268) ...

عن ابن عباس: إن النبي صلى الله عليهوآله وسلم آان يصلي على الخُمرة

Dari Abdullah bin Abbas, “Sesungguhnya Nabi saw salat di atas Khumroh (tikar yangterbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah).” (Musnad… Lihat SelengkapnyaAhmad bin Hambal juz 1 hal. 269/ 309/29/358; Sahih Tirmizi juz 2 hal. 151).

عن ابن عمر: آان رسول الله صلى الله عليه وآله و سلم يصلي على الخُمرةDari Abdullah bin Umar, “Bahwasannya

Rasulullah saw salat di atas Khumroh ( tikar yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah).” (Musnad Ahmad bin Hambal juz 2 haI. 92; Sunan Tirmizdi juz 2 hal. 151) .

عن وائل قال: رأيت النبي صلى الله عليه واله وسلم إذا سجد و ضع جبهتة وأنفه على الارضDari Wail berkata, “Aku

melihat Nabi saw apabila beliau sujud, beliau meletakkan dahi dan hidungnya di atas tanah.” (Ahkamul Qur ‘an lil Jash Shoh, juz 3 hal. 36 Musnad Ahmad Bin Hanbal, juz 4 hal. 315).

Rasulullah saw melarang para sahabatnya jika bersujud selain di atas tanah.
Sujud di Atas Tanah,

Apabila kita mengkaji dan mengamati ucapan–ucapan para ahli bahasa dalam kitab-kitab mereka yang beragam tentang makna sujud, akan kita dapati bahwa mereka hampir sepakat bahwa arti sujud adalah al-khudû’, tunduk dan merendahkan diri. Dan setiap orang yang merendahkan diri dan menundukkan kepalanya ke tanah, maka ia berarti telah melakukan sujud. Oleh karena itu, setiap orang yang menundukkan kepalanya ke tanah dan merendahkan dirinya disebut sebagai orang yang sujud.”.

Makna Sujud menurut Ahli Bahasa.

Apabila kita mengkaji dan mengamati ucapan–ucapan para ahli bahasa dalam kitab-kitab mereka yang beragam tentang makna sujud, akan kita dapati bahwa mereka hampir sepakat bahwa arti sujud adalah al-khudû’, tunduk dan merendahkan diri. Dan setiap orang yang merendahkan diri dan menundukkan kepalanya ke tanah, maka ia berarti telah melakukan sujud. Oleh karena itu, setiap orang yang menundukkan kepalanya ke tanah dan merendahkan dirinya disebut sebagai orang yang sujud.

Demikianlah ahli bahasa mendefinisikan makna sujud. Bagi anda yang ingin mengetahui makna sujud lebih luas lagi, maka anda dipersilahkan untuk merujuk ke kitab-kitab mereka. Mereka telah bersepakat tentang makna sujud yang hakiki yaitu tunduk dan merendahkan diri. Adapun makna sujud di dalam salât adalah makna majazi bukan bermakna secara hakiki, karena meletakkan dahi di atas tanah itu menandakan adanya kerendahan dan ketundukan yang sempurna.

Makna Sujud dalam Syariat Islâm.

Setelah kita mengenal dan mengetahui makna sujud menurut para ahli bahasa, marilah kita telaah lebih jauh makna sujud menurut pandangan para ulama dan kaum muslimin. Pada hakikatnya, apabila kita mengkaji dan melihat teks-teks para ulama dan fuqaha, akan kita temukan bahwa arti sujud dalam syari’at, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang telah didefinisikan oleh para ahli bahasa. Hanya saja para ulama dan fuqaha menambahkan tentang arti sujud dengan tata cara yang khusus. Termasuk di dalamnya kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat sahnya sujud tersebut sesuai dengan ijtihad dan istinbât (menyimpulkan sebuah hukum) mereka dari Al-Qur’ân, al-Hadits dan dari kitab-kitab yang lain.

Bahkan pendapat para ulama Ahli Sunah wal Jamaah sama sekali tidak jauh berbeda dengan pendapat para ulama Syi’ah Imâmiyah tentang makna sujud tersebut. Hanya saja para pengikut ulama Ahli Sunah wal Jamaah tidak mempraktikkan apa yang dimaksudkan oleh hadits-hadits Rasulullâh Saw yang juga terdapat di dalam kitab-kitab mereka. Mereka memilih mengamalkan hasil ijtihad para ulama mereka, disadari ataupun tidak. Apabila kita mau meluangkan waktu untuk mengkaji teks-teks serta pandangan-pandangan fuqaha dan ulama Ahli Sunah wal Jamaah, yaitu: Imâm Hânâfî, Mâlikî, Syafi’î maupun Hanbâlî, maka kita akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa makna sujud adalah meletakkan dahi di atas tanah dengan penuh ketundukan dan kekhusyu’an.

Ibnu Quddâmah – salah seorang ‘ulama Hanbâlî – dalam kitabnya Al-Mughnî mengatakan bahwa sempurnanya sujud diatas tanah adalah dengan meletakkan seluruh bagian telapak tangan di atas tanah dan mengangkat kedua siku-sikunya.[1]

. Imâm Ahli Sunnah yang lainnya yaitu Muhammad bin Idris yang lebih dikenal dengan nama Imâm Syâfi’î di dalam kitabnya yang terkenal yaitu al-Umm, beliau mengatakan bahwa, ” apabila seseorang sujud dan dahinya sama sekali tidak menyentuh tanah, maka sujudnya dianggap tidak sah. Tetapi jika seseorang sujud dan bagian dahinya menyentuh tanah, maka sujudnya dianggap cukup dan sah, Insya Allâh”[2].

Ucapan mereka tidak lain menjelaskan tentang hakikat orang yang sujud, yaitu si-Mûsallî (orang yang melaksanakan salât) hendaknya meletakkan dahinya di atas tanah tanpa adanya penghalang antara dahinya dengan tanah. Demikianlah di antara ucapan fuqaha dan ulama madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara singkat. Apabila anda ingin mengetahui secara lebih jeluk, silahkan anda merujuk pada kitab-kitab mereka.

Berikut ini kami akan singgung ucapan ulama dan fuqaha Syi’ah Imâmiyah tentang sujud di atas turbah.

Pandangan-pandangan, pendapat-pendapat serta ucapan-ucapan para Ulama Syi’ah Imâmiyah, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada perbedaan pendapat sedikit pun dalam masalah ini. Dan mereka senantiasa mengamalkan dan mempraktikkan pandangan–pandangan dan pendapat-pendapat serta ucapan-ucapan tersebut di dalam sujud mereka ketika mereka melakukan salât sehari semalam. Sejak keluarnya perintah sujud di atas tanah hingga hari ini, tidak ada seorangpun yang berbeda pendapat tentang masalah ini. Mereka – para ulama dan para pengikut madzhab Ahlul Baît As – senantiasa mempraktikkan segala sesuatu yang dipraktikkan oleh Rasulullâh Saw dan mempraktikkan ucapan-ucapan dan perintah-perintah para Imâm Ma’sumîn setelah wafat Rasulullâh Saw dari masa ke masa.

Seorang ulama Syi’ah tersohor yang dikenal dengan nama Al-Muhâddits Al-Bahrânî, menulis dalam kitabnya bahwa sujud menurut bahasa adalah tunduk dan merendah. Sedangkan sujud menurut syar’i adalah meletakkan dahi di atas tanah atau segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah yang tidak dimakan atau tidak dipakai. Dan sujud itu berarti tunduk dan kerendahan secara khusus[3].

Imâmul Ummah, pemimpin umat, Pelopor Revolusi Islâm Iran dan Reformer abad ini, di dalam kitabnya yang masyhur yang diberi nama Tahrir al-Wasilah, Al-Imâm Ruhullâh Musâwî Khomeînî mengatakan bahwa wajib hukumnya dalam setiap raka’at melakukan dua kali sujud. Dua sujud tersebut hukumnya rukun, dan salât akan menjadi batal apabila ditambahkan atau dikurangi pada rakâ’at pertama baik dengan sengaja atau karena lupa. Akan tetapi apabila ia mengurangi atau lupa satu sujud saja, maka tidak sampai membatalkan salât-nya. Di dalam sujud diharuskan merendahkan dan meletakkan dahi sehingga bisa dinamakan sujud. [4]

Al-Imâm Ruhullâh Musâwî Khomeini pada halaman yang lainnya -sehubungan dengan masalah ini- mengatakan, bahwa tempat sujud (tempat meletakkan dahi) disyaratkan harus suci, sebagaimana juga disyaratkan harus berbentuk tanah atau tumbuh-tumbuhan yang tidak dimakan atau kertas. Dan yang lebih utama adalah Turbah Husaîniyah yang di antara fungsinya adalah dapat membakar dan menyingkap hijab-hijab yang tujuh dan menyinari bumi yang tujuh sebagaimana yang tercantum di dalam hadits.

Tidak sah hukumnya sujud di atas segala sesuatu yang tidak termasuk tanah atau tidak dikategorikan sebagai tanah. Misalnya sujud di atas barang tambang seperti emas, perak, kaca dan lain-lain. Begitu pula tidak sah hukumnya sujud di atas segala sesuatu yang tidak termasuk tumbuh-tumbuhan seperti sujud di atas abu. Dan -menurut beliau- hukumnya boleh sujud di atas genteng, kapur atau bata walaupun setelah dimasak. Begitu pula sujud diatas arang. Kemudian beliau melanjutkan bahwa bolehnya sujud di atas tumbuh- tumbuhan dengan syarat tumbuh-tumbuhan tersebut tidak dimakan (tidak dijadikan sebagai sayuran atau lalapan) dan tidak dipakai atau tidak dijadikan bahan pakaian. Oleh karena itu tidak boleh sujud di atas segala sesuatu yang berada pada manusia yang berupa makanan dan pakaian, seperti sujud di atas roti, kue, biji-bijian yang bisa dimakan, gandum, beras dan sebagainya. Termasuk pula buah-buahan, lalapan, dan sayuran yang dimakan. Adapun sujud di atas kulit buah-buahan setelah terpisah dari isinya dan kulit tersebut tidak dimakan, maka hukumnya boleh kecuali di atas kulit apel, timun dan kulit buah-buahan lainnya yang dimakan walaupun mengikuti isinya.

Demikian juga -secara ahwat wujubi (sikap hati-hati yang bersifat wajib) tidak dibolehkan sujud di atas kulit biji-bijian yang biasanya dimakan isinya.[5] Demikian penjelasan yang agak rinci yang ditulis oleh Al-Imâm Ruhullâh Mûsawî Khomeini Ra.

Al-Ustâdz Ayatullâh as-Syaîkh Nâsir Makârim Syirâzi berkata, sesungguhnya kami selaku pengikut madzhab Syi’ah Imâmiyah berkeyakinan bahwa ketika salat hukumnya wajib melakukan sujud di atas tanah atau di atas segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah seperti dedaunan, dahan pohon dan semua tumbuh-tumbuhan yang biasanya tidak dimakan dan tidak dijadikan pakaian. Dengan dasar inilah ajaran kami tidak membenarkan seseorang melakukan sujud di atas sajadah. Selain itu pula, kami lebih memilih dan mengutamakan sujud di atas tanah daripada sujud di atas yang lainnya walau pun dibolehkan. Oleh karena itu, agar lebih mudah, banyak pengikut ajaran Syi’ah Imamiah yang selalu membawa-bawa sekeping tanah yang suci yang sudah dikeringkan yang dinamakan “turbah” untuk mereka gunakan sebagai alas sujud dalam salât.

Sedang dalil yang kami jadikan sebagai dasar pandangan dan keyakinan kami ini adalah hadits Nabi Saw, yaitu:

“Bumi ini telah Allah ciptakan untukku sebagai tempat sujud dan pensuci”.[6]

Terminologi “masjid” di dalam hadits ini, maksudnya adalah tempat sujud dan bukan tempat salât. Hadits ini tercantum di dalam kitab-kitab sahih Ahli Sunnah seperti kitab Sahih al-Bukhâri dan lainnya. Syaikh Mahdî ‘Abbâs al-Bahrâni mengatakan : ” Arti sujud dalam hadits tersebut maksudnya adalah sujud di atas sesuatu yang dikategorikan sebagai tanah menurut bahasa, ‘urf dan syari’at.

Mungkin anda akan mengatakan bahwa kata “masjid” di dalam hadits ini bukanlah berarti tempat sujud, melainkan tempat salât, artinya dibolehkan melakukan salât di mana saja di muka bumi ini dan dibolehkan pula melakukan sujud di atas apa saja, tidak terbatas pada tempat-tempat tertentu saja. Akan tetapi yang benar adalah kata “masjid” di sini berarti tempat sujud, karena jelas bahwa di dalam hadits tersebut terdapat kata “tahûr” yang berarti tanah tayammum. Dengan demikian hadits tersebut bermakna: “Sesungguhnya tanah bumi ini bisa dijadikan sebagai alat bersuci dan juga sebagai tempat sujud dalam shalat”. Di samping itu pula banyak sekali hadis-hadis lainnya yang datang dari Ahlul Bait as yang menyinggung masalah sujud ini dan menegaskan bahwa tempat sujud harus berupa tanah, batu-batuan dan yang sejenisnya”.[7]

Di samping itu, anda dapat merujuk ke kitab-kitab fiqih yang ditulis oleh para ‘Ulama Syi’ah Imâmiyah yang dikenal dengan Risalah ‘Amalîyah.

Dengan penjelasan tersebut, teranglah bahwa penjelasan-penjelasan dan pandangan-pandangan para fuqaha dan ‘ulama madzhab fiqih Islâm, bahwa sesungguhnya yang dituntut dalam sujud adalah terealisasinya peletakan dahi di atas tanah atau sujud di atas sesuatu yang lainnya yang dianggap sah dengan penuh kekhusyukan. Dan apabila tidak demikian, maka tidak dapat dinamakan sebagai sujud secara syar’i.

Sujud Pada Masa Rasulullâh Saw.

Ketika Rasulullâh tiba di kota Kuba, Madinah Al Munawarah pada tanggal 12 Rabiul Awal, beliau berjumpa dengan Imâm Alî As pada bulan tersebut.[8] Hari masuknya Rasulullâh Saw ke kota tersebut adalah hari yang sangat mulia dan agung. Ketika itu, Bani Amr bin Auf telah berkumpul mengelilingi Rasulullâh Saw dan memaksa beliau untuk singgah di kota Kuba sedangkan suku Aus dan Khazraj berusaha mengambil unta Rasulullâh Saw. Mereka juga memaksa Rasulullâh Saw untuk singgah di rumah mereka. Ketika itu, Rasulullâh Saw memberikan jawaban : ” Biarkanlah unta itu berjalan, sesungguhnya dia diperintahkan.”[9] Ketika itu, unta Rasulullâh Saw berhenti di tanah yang cukup luas milik dua orang anak yatim suku Khazraj yang bernama Sahl dan Suhail. Kedua anak itu berada dalam asuhan As’ad bin Zurarah. Kemudian Rasulullâh Saw membangun masjidnya di atas tanah di tempat unta beliau berhenti. Bangunan masjid itu dibangun dengan sangat bersahaja. Temboknya dibuat dari tanah liat, ukuran tingginya sama dengan ukuran tinggi manusia, tiang-tiangnya dibuat dari pohon kurma dan hamparannya masih dalam bentuk tanah murni, tidak disemen.[10]
Rasulullâh Saw bersama para sahabatnya melaksanakan salât di masjid itu. Mereka sujud di dalam salât mereka sehari-hari di atas tanah murni tanpa adanya penghalang sedikitpun antara dahi-dahi mereka dengan tanah. Sampai suatu saat datanglah kebatilan yang merubah hak tersebut dan menyebar bid’ah setelah wafatnya Rasulullâh Saw.

Sebagian Bukti tentang Masjid Nabi Saw.

Masjid Nabâwi tetap dalam bentuknya yang asli, yang dibangun oleh Rasulullâh Saw dan para sahabatnya. Masjid itu didirikan dengan bersahaja, temboknya dibuat dari tanah liat, tiangnya dibuat dari pohon kurma, atapnya dibuat dari pelepah dan dedaunan kurma dan hamparannya masih dalam bentuk tanah yang murni.

Sepanjang sejarah, Rasulullâh Saw dan para sahabatnya setelah wafatnya Rasulullâh Saw tetap melaksanakan salât sehari semalam di dalam masjid yang mulia tersebut dan sujud di atas tanah yang murni tanpa adanya alas apapun baik itu sajadah, karpet ataupun yang lainnya, hingga suatu saat muncullah bid’ah setelah wafatnya Rasulullâh Saw.

Berikut ini akan kita temukan bukti-bukti dari beberapa orang yang telah merubah masjid mulia tersebut, yang mana semenjak saat itu mereka tidak lagi sujud di atas tanah yang murni.
Sebelumnya kami akan tunjukkan beberapa bukti tentang keberadaan Masjid Nabawi dalam keadaannya yang murni pada zaman Rasulullâh Saw.

Bukti – bukti tersebut antara lain:

1. Al Bukhârî di dalam Sahih-nya mengatakan dalam bab Manâqibu ‘Alî bin Abî Tâlîb dengan sanad Abî Hazm, bahwa seorang laki-laki datang menjumpai Sahl bin Sa’ad. Ia berkata: ” Inilah fulan – pemimpin Madinah – ia memanggil Imâm ‘Alî As di atas mimbar “. Ia menjawab: ” Apa yang ia katakan?” Ia berkata: ” Ia mengatakan Abu Turâb” . Kemudian ia tertawa dan berkata ” Demi Allâh Swt, tiada yang memberikan julukan kepada ‘Alî selain Rasulullâh Saw dan tidak ada julukan yang lebih beliau cintai dari pada julukan itu, yaitu Abû Turâb”. Kemudian aku berkata: ” Wahai Abû Abbâs bagaimana kisah ini? ” . Abû Abbâs berkata : ” Suatu hari seseorang datang menjumpaiku yaitu ‘Alî bin Abî Tâlîb As dan Fâtimah Az Zahrâ kemudian keluarlah ‘Alî As dan dia berbaring di atas masjid. Kemudian Rasulullâh Saw bertanya kepada Fâtimah Az-Zahrâ, mana anak pamanmu? Az-Zahrâ menjawab : ” Ia di dalam masjid. Kemudian Rasulullâh bertanya kepada ‘Alî As, beliau mendapatinya bahwa selendangnya telah jatuh dari pundaknya dan bagian pundaknya terkena debu. Kemudian Rasulullâh Saw mengusap debu itu dari pundak ‘Alî As dan berkata: “Duduklah Wahai Abu Turab.”[11]

2. Riwayat yang dikeluarkan oleh Muslim dalam kitabnya dengan sanad yang berasal dari ‘Umar bin Khattâb. Dia berkata : ” Ketika Nabi Muhammad Saw meninggalkan istri-istri beliau, beliau masuk ke dalam masjid. Ketika itu, orang-orang yang ada di dalam masjid sedang melempar kerikil-kerikil (bermain-main dengan kerikil itu)”.[12]

3. Ibnu an-Najjâr telah menyebutkan dalam kitabnya Addurr al-Tsamînah (mutiara yang berharga), sebuah hadits yaitu bahwa Masjid Nabawi asy-Syarîf dimasa Rasulullâh Saw, Abu Bakar dan ‘Umar disirami air dan orang-orang ketika itu membuang riak dan air ludah mereka ke dalam masjid itu. Sehingga setelah disirami, kembali menjadi bersih. [13]

Sujud di atas batu-batu kerikil bermula pada masa Khalîfah ‘Umar bin Khattâb
Sampai di sini telah kita buktikan bahwa Rasulullâh Saw bersama orang-orang yang beriman ketika itu melaksanakan salât di masjid beliau di atas tanah yang murni tanpa adanya tikar atau karpet.
Berikut ini kita ingin mengungkap sejak kapan kaum muslimin mulai melaksanakan salât di dalam masjid Nabi tersebut dan sujud di atas sesuatu yang tidak pernah dilaksanakan oleh Rasulullâh Saw dan para sahabatnya, yakni mereka sujud di atas batu kerikil.

Beberapa bukti berikut ini yang menegaskan pernyataan di atas :

1. Al-Bukhârî mengeluarkan riwayat di dalam kitab Sahih-nya dengan sanad Ibnu ‘Umar yaitu ‘Abdullâh bin ‘Umar. Dia berkata bahwa sesungguhnya masjid pada masa Rasulullâh Saw telah dibangun dengan labin – semacam bata – sedangkan atapnya dari pelepah kurma dan tiangnya dari pohon kurma dan Abû Bakar ketika itu tidak menambahkan apapun pada masjid itu. Dan pada masa ‘Umar ditambahkan sedikit dan dibangun sebagai tambahan bangunan pada zaman Rasulullâh Saw. Pada zaman Khalîfah ‘Umar, dia menambahkan bangunan itu sedikit dan tetap menggunakan tiangnya dari kayu. Kemudian ‘Utsmân merubahnya lagi dan menambahkan yang lebih banyak serta membuat temboknya dari batu-batu yang diukir dan berikut tiang-tiangnya. Sedangkan atapnya dibuat dari saj(nama jenis kayu) .[14]

2. As-Samhûdî di dalam kitab Wafâul Wafâ menyebutkan sebuah hadits bahwa ‘Umar bin Khattâb ketika membangun kembali masjid Rasulullâh Saw, ia bertanya : ” kami tidak tahu dengan apakah kami harus hampari masjid ini? Seseorang berkata padanya : ” Hamparilah dengan batu-batu kerikil “. Umar berkata : ” Ini adalah wadî atau lembah yang penuh berkah dan aku mendengar bahwa Rasulullâh Saw bersabda: ” Batu-batu kerikil adalah batu yang penuh berkah.[15]

3. As-Samhûdî – menukil dari Ibnû Zubâlah – menyebutkan tentang terjadinya penghamparan tempat sujud itu dengan batu-batu kerikil. Sufyân bin ‘Abdullâh Ats-Tsaqâfî telah datang mengunjungi ‘Umar bin Khattâb. Dan ketika itu masjid Nabi Saw belum dihampari dengan batu kerikil. Ia berkata kepada ‘Umar : ” Bukankah anda mempunyai wadi atau lembah (yang banyak terdapat batu-batu) ? ” Umar menjawab : ” Ya ” . Ia berkata lagi : ” Hamparilah masjid ini dengan al-aqiq yang penuh berkah itu.”[16]

4. As-Samhûdî pada bukti sebelumnya juga menukil dari Ibnu Sa’ad. Ia berkata bahwa ‘Umar bin Khattâb menghampari dan meletakkan batu-batu kerikil di dalam masjid Rasulullâh Saw. Dan sebelum masjid itu dihampari dengan batu-batu, orang-orang ketika melaksanakan salât mengangkat kepala-kepala mereka dari sujud, mengusapkan debu-debu di dahi mereka dengan tangan- tangannya. Kemudian setelah itu ‘Umar bin Khattâb memerintahkan untuk menghampari masjid itu dengan batu-batu. Maka didatangkanlah batu-batu itu untuk dijadikan sebagai hamparan masjid tersebut. [17]

5. Al-Baihaqî di dalam kitabnya As-Sunanul Kubrâ telah mengeluarkan satu riwayat yang sanadnya dari Urwah bin Zubair. Ia berkata : ” Sesungguhnya orang yang pertama kali menghampari masjid Rasulullâh Saw dengan batu-batu adalah Umar bin Khattâb. Ia pernah berkata kepada orang-orang : “Hamparilah masjid ini dengan wadi atau batu-batu yang penuh berkah yakni al aqiq” . [18]

6. As-Samhûdî berkata : ” Dapatlah ditarik kesimpulan dari ucapan-ucapan sejarawan bahwa sesungguhnya penghamparan masjid Nabi Saw (Masjid Nabawi) itu terjadi pada masa Khalîfah ‘Umar bin Khattâb.

Dengan demikian telah jelaslah buat kita dengan pemaparan bukti-bukti di atas bahwa tanah di dalam Masjid Nabawi Asy-Syarîf itu tidak pernah dihampari dengan batu-batu dan kerikil-kerikil hingga pada masa ‘Umar bin Khattâb. Dialah orang yang pertama kali yang merubah masjid tersebut dan menghamparinya dengan batu-batu aqiq. [19]

Sementara pada masa Khalîfah ‘Utsmân bin ‘Affân, ruangan masjid nabi ketika itu tidak berubah sama sekali artinya tetap dihampari batu-batu sebagaimana perintah Khalifâh ‘Umar atas saran seseorang.

Berikut ini kita akan tunjukkan beberapa bukti yang menopang pernyataan di atas :
1. Asy-Syâtibî dalam kitabnya Al-I’tisâm telah mengeluarkan satu riwayat dari Hasan Al-Basrî. Ia berkata : ” Pada suatu hari ‘Utsmân bin ‘Affân keluar dan berkhutbah di hadapan kami. Kemudian orang-orang memotong khutbahnya tersebut dan melemparinya dengan batu”.[20]

2. As-Sakhâwî menyebutkan suatu bukti yang lainnya dengan merujuk pada kitab At-Tuhfatul Latîfah. Ia berkata : ” Hari terakhir di mana ”Utsmân keluar yaitu pada hari Jum’at. Ketika dia telah menaiki mimbar (Masjid Rasulullâh Saw), orang-orang melemparinya dengan batu. Sehingga dengan lemparan batu menyebabkan ia tidak dapat Imâm Jama’ah, kemudian Abû Umâmah As’ad bin Sahl bin Hanîf al-Ansârî maju ke depan menggantikannya menjadi Imâm. [21]

3. Pernah suatu saat ‘Utsmân melakukan tidur qailulah (tidur selama beberapa menit sebelum tibanya salat zuhur) di dalam Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Utsmân telah menjadi khalîfah. Hal ini sebagaimana telah dikeluarkan satu riwayat oleh Al-Baihaqî di dalam As-Sunanul Kubrâ dengan sanad dari Hasan Al Basrî, yaitu ketika dia ditanya oleh seseorang tentang hukum tidur qailulah di dalam masjid. Ia menjawab : ” Sesungguhnya aku melihat ‘Utsmân bin ‘Affân ketika itu dia telah memangku jabatan sebagai khalîfah , dia melakukan tidur qailulah di dalam masjid, kemudian ia bangun dan di bagian samping badannya terdapat bekas-bekas batu “. [22]

Wahai pembaca yang budiman, dengan teks-teks, bukti-bukti dan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di atas, teranglah bahwa Masjid Nabi Asy-Syarîf tidak pernah dihampari dengan apapun. Hingga pada masa Khalifâh ‘Umar bin Khattâb, kemudian masjid itu dihampari dengan batu-batu dari lembah. Kaum muslimin melakukan salat dan mereka bersujud di atas batu-batu hingga pada masa Khalifâh ‘Utsmân pun batu-batu itu tetap ada. Sedangkan sebelum dihampari dengan batu-batu oleh Khalifâh ‘Umar, kaum muslimin melaksanakan salât di masjid tersebut dan melakukan sujud di atas tanah tanpa batu satu pun (di atas tanah, red-).

Awal Munculnya Bid’ah

Sebelumnya kita telah mengkaji teks-teks, dalil-dalil dan bukti-bukti di atas bahwa Rasululllah Saw dan kaum muslimin yang melaksanakan salât bersama Rasulullâh Saw di dalam masjid tersebut. Ketika itu mereka melakukan sujud di atas tanah yang masih murni. Hingga pada masa ‘Umar bin Khattâb, dialah orang yang pertama kali menghampari lantai masjid itu dengan batu-batu yang berasal dari lembah. Sejak saat itu kaum muslimin melaksanakan salât di masjid tersebut dan mereka melakukan sujud di atas batu-batu yang membuat penghalang antara dahi-dahi mereka dengan tanah. Kemudian datanglah Hajjâj bin Yusuf. Ia adalah gubernur yang dilantik oleh ‘Abdul Mâlik bin Marwân pada masa Khalifâh Banî Umayyah untuk memerangi Ibnu Zubaîr. Ketika itu penduduk Haramain – Mekah dan Madinah – tertimpa kesengsaraan dan kesusahan akibat terjadinya peperangan. Dialah – Hajjâj bin Yusuf – yang melempari Ka’bah dengan manjaniq (alat perang semacam ketapel yang berukuran besar) dan telah membunuh lebih dari 100.000 orang di luar medan peperangan dan 30.000 kaum muslimat, 16.000 dari mereka itu hidup dalam keadaan telanjang di penjara.[23] Laki-laki fasiq, durjana dan kejam ini adalah orang yang pertama kali menghampari masjid Nabawi itu dengan tikar setelah mengangkat batu -batu dan debu-debu di dalam masjid itu keluar.

Berikut ini beberapa bukti atas pernyataan tersebut :
1. Al-Ghazâlî dalam kitabnya Ihyâ ‘Ulumûddîn berkata : ” Sesungguhnya ketika itu perbuatan menghampari masjid Nabawi dengan bawari atau tikar dianggap sebagai perbuatan bid’ah dan ada yang mengatakan bahwa hal itu dilakukan oleh Hajjâj bin Yusuf. Sebelum itu orang-orang tidak menempatkan sesuatu penghalang antara dahi-dahi mereka dengan tanah ketika mereka sujud.[24]

2. Qatâdah berkata bahwa ia melakukan sujud kemudian kedua matanya tertusuk oleh bagian tikar itu hingga ia menjadi buta, ia berkata : ” Semoga Allâh melaknat Hajjâj. Ia telah membuat bid’ah dengan menghampari masjid ini dengan Bawari (sejenis tikar).[25]

3. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azîz pernah menulis surat kepada ‘Udaî bin Artâh. Ia berkata : ” Telah sampai berita kepadaku bahwa engkau telah mengerjakan sunnahnya Hajjâj. Aku nasihatkan janganlah engkau mengerjakan sunnah tersebut karena sesungguhnya ia salât tidak pada waktunya. Ia pun mengambil zakât bukan dari orang yang berhaq diambil zakâtnya dan ketika ia melakukan hal itu, ia telah membuat kerusakan.[26]


Awal Munculnya Sajadah.

Dengan membaca dan mengkaji riwayat-riwayat dan kitab-kitab sejarah tentang keadaan dan perkembangan masjid pada masa Rasulullâh Saw dan khalîfah yang empat, dapatlah kita ketahui dengan jelas dan pasti bahwa masjid-masjid ketika itu lantainya tidak dihampari dengan karpet, permadani, ataupun sajadah, bahkan juga tidak dihampari dengan tikar yang terbuat dari daun-daun dan pelepah korma atau dedaunan pohon-pohon lainnya walaupun dibolehkan sujud di atasnya. Apakah ini berarti ketika itu belum ada permadani, karpet atau sajadah? Tidak demikian. Karena sejarah menjelaskan baik secara langsung ataupun tidak bahwa kain-kain tebal dan permadani sudah ada sejak sebelum lahir Rasulullâh Saw. Masjid-masjid pada zaman khalîfah yang empat tetap tidak dihampari dengan permadani, bukan pula karena mereka tidak punya ide dan keinginan untuk itu. Akan tetapi karena hal itu dilarang oleh syari’at Islâm dan tidak boleh sujud ketika salat kecuali di atas tanah secara langsung. Dan demi menjaga syariat Islâm serta menganggap bahwa sujud di atas karpet atau permadani itu adalah termasuk bid’ah. Oleh karena itu, ketika terik panas para sahabat Nabi Saw – sebagaimana dalam riwayat-riwayat – menggengam batu-batu kecil agar menjadi dingin dan mereka jadikan sebagai alas sujud. As-Sakhâwi berkata ” Sesungguhnya masjid-masjid sampai pada tahun 131 Hijriah atau 132 Hijriah masih tetap menggunakan tanah atau batu-batu kecil.”*

Sehubungan dengan masalah sajadah dapat kita ketahui secara jelas dengan merujuk pada ensiklopedia Islâm (di dalam kitab itu disebutkan bahwa : ” Istilah sajadah tidak ditemukan di dalam kitab suci Al-Qur’ân dan hadits-hadits yang sahih. Kata sajadah ini dapat dijumpai satu abad setelah penulisan hadits-hadits tersebut “.[27]

Ibnu Batutah mengatakan di dalam kitabnya Rihlah Ibnu Batutah berkata : ” Orang-orang pinggiran kota Kairo Mesir telah terbiasa keluar rumah mereka untuk pergi melakukan salât Jum’at. Para pembantu mereka biasanya membawakan sajadah dan menghamparinya untuk keperluan salât mereka. Sajadah mereka itu terbuat dari pelepah-pelepah daun korma”. Dia menambahkan ” penduduk kota Mekkah pada masa ini (pada masanya Ibnu Batutah, red-) melakukan salat di Masjid Jâmi’ dengan menggunakan sajadah. Kaum muslimin yang pulang haji banyak membawa sajadah buatan Eropa yang bergambar (ada yang bergambar salib) dan mereka tidak memperhatikan gambar tersebut. Sajadah masuk ke Mesir dengan jalan impor dari Asia untuk dipakai salat oleh orang-orang kaya, di dalam sajadah itu terdapat gambar mihrab yang mengarah ke kiblat.[28]

Syaikh Murtadâ Az-Zubaîdî di dalam kitabnya Ittihaful Muttaqin berkata : ” Musallî hendaknya tidak melakukan salat di atas sajadah atau permadani yang bergambar dan dihiasi dengan beragam gambar yang menarik. Karena hal itu membuat si musâlli tidak khusyu’ di dalam salatnya, karena perhatiannya akan tertuju pada warna-warni sajadah itu. Kita telah tertimpa bencana dengan permadani-permadani Romawi itu yang kini digelar di masjid-masjid dan rumah-rumah yang dipakai untuk salât, sehingga kebiasaan bid’ah itu telah membuat orang yang melakukan salat di tempat lainnya dianggap tidak sah dan kurang sopan. Lâ Hawla wa lâ Quwwata îllâ Billâh. Aku menduga kuat bahwa semua ini adalah akibat ulah dan perbuatan orang-orang Barat – semoga Allah mengutuk mereka – yang telah memasukkan sesuatu ke dalam kalangan kaum muslimin sedang mereka lalai dan lengah dari tipu daya musuh-musuh tersebut. Lebih aneh lagi, aku pernah melihat di sebuah masjid yang berhamparkan permadani, namun permadani itu memiliki gambar salib. Hal inilah yang membuatku semakin terkejut. Aku yakin bahwa semua ini adalah perbuatan dan tipu-daya orang-orang Nasrani. “[29]

Sujudnya Rasulullâh Saw selain di Masjid Nabawi

Sampai di sini dapat kita pahami bahwa sujudnya Rasulullâh Saw dan para sahabatnya di Masjid Nabawi Asy-Syarif di atas tanah yang murni tanpa adanya penghalang apa pun antara dahi dan tanah.
Kemudian kita bertanya-tanya; Bagaiamana sujudnya Rasulullâh dan para sahabat beliau, dalam salat mereka selain di Masjid Nabawi. Apakah ketika mereka bersujud melakukannya di atas tanah sebagaimana yang mereka lakukan di Masjid Nabawi atau tidak?. Marilah kita mengkaji beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Rasullulâh dan para sahabatnya melakukan sujud di tempat-tempat yang berbeda selain di Masjid Nabawi.

1. Al-Wâil bin Hajar berkata: ” Aku melihat Rasulullâh Saw, apabila beliau bersujud, beliau meletakkan dahi dan hidungnya di atas tanah.[30]

2. Ibnu ‘Abbâs berkata: ” Sesungguhnya Nabi Saw pernah melakukan sujud di atas batu.[31]

3. ‘A^isya berkata : ” Aku tidak pernah melihat Rasulullâh Saw menyandarkan wajahnya (dahinya) ketika salât dengan sesuatu apa pun, selain di atas batu atau tanah, ketika beliau melakukan sujud.[32]
Dengan riwayat ketiga ini, jelaslah bagi kita dengan kesaksian istri beliau sendiri bahwa sesungguhnya beliau melakukan sujud di atas tanah dan menyandarkan dahi beliau yang mulia di atas tanah.

4. Abû Sa’îd al-Khudrî berkata: ” Aku melihat Rasulullâh Saw pada dahinya terdapat bekas-bekas tanah dan air.[33]

5. Abu Hurairah berkata: ” Aku melihat Rasullah Saw melakukan sujud pada hari turun hujan dan pada dahi beliau terdapat bekas-bekas tanah.[34]

Bukti ke 4 dan ke 5 ini menegaskan kepada kita bahwa Rasulullâh Saw mengutamakan sujud di atas tanah walaupun turun hujan. Sehingga para sahabat beliau dapat dengan jelas menyaksikan bekas-bekas tanah pada dahi beliau yang mulia.

6. Ibnu ‘Abbâs berkata: ” Aku melihat Rasulullâh Saw melakukan salât dengan kisâ (sejenis kain) yang berwarna putih pada waktu subuh yang sangat dingin. Untuk menghindar dari dingin, beliau menghamparkan kisâ itu pada tangan dan kaki beliau.[35]

7. Pada bagian lainnya Ibnu ‘Abbâs berkata: ” Aku melihat Rasulullâh Saw pada hari turun hujan, beliau menghamparkan kisâ tersebut di atas tanah untuk kedua tangan beliau ketika melakukan sujud.[36]

8. ‘Abdullâh bin ‘Abdurrahman berkata: ” Rasulullâh Saw datang menjumpai kami, kemudian beliau salât bersama kami di dalam masjid Banî ‘Abdil Asyhal. Ketika itu aku melihat beliau meletakkan kedua tangannya diatas bajunya ketika sujud “.[37]

Riwayat-riwayat ini menunjukkan dan menjelaskan bahwa Rasulullâh Saw beralaskan kisâ dan aba’ah-nya di atas tanah yang memisahkan antara kedua tangan dan kaki beliau. Hal ini menunjukkan keadaan darurat atau keterpaksaan ketika turun hujan. Akan tetapi walaupun beliau meletakkan alas untuk tangan dan kaki beliau, beliau tidak meletakkan secarik kain apapun yang menjadi perantara antara dahi beliau dan tanah sehingga dalam situasi hujan dan cuaca yang sangat dingin itu, dahi beliau menjadi basah dan terdapat bekas-bekas tanah.

Setelah kita melewati beberapa riwayat, hadits-hadits dari kitab-kitab Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan jelas, kita dapat memahami dan mengambil kesimpulan bahwa Rasulullâh Saw melakukan sujud ketika beliau melaksanakan salât di atas tanah baik itu masih berupa tanah yang murni maupun berupa batu-batuan.

Berikut ini kami ajak anda untuk menyimak hadits-hadits, riwayat-riwayat yang menceriterakan tentang sujudnya Rasulullâh Saw di atas bagian sesuatu yang tumbuh di atas tanah. Sebagaimana hal ini dicatat oleh para ahli hadits dari madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah di dalam kitab-kitab mereka yang berupa hadits-hadits mu’tabarah atau diakui keabsahannya.

Catatan Kaki:
[1]Lihat Al-Mughnî, jilid 1, hal. 520.
[2] Lihat Al-Umm, jilid 1 , hal. 114.
[3] Lihat Al-Muhâddits Al-Bahrânî, Al-Hadâiqun Nâdira, jilid 8, hal. 273.
[4] Lihat Tahrîr al-Wasilah, jilid 1, hal.156.
[5]
[6] Sahih al-Bukhâri, jilid 1, hal. 209, Muslim, jilid 1, hal. 371 dan Wasâilus Syi’ah, jilid 3, hal. 423.
[7] Lihat kitab “Aqâ’idunâ” hal.115-116.
[8] Lihat Sîrah Sayyidul Mursalîn, jilid 1, hal. 567.
[9] Lihat Sirah Sayidul Mursalin, jilid 1, hal 570. [9]
[10] Lihat As-Sujud ‘ala Turbat al-Husaîniyah hal. 193
[11] Hadits ini dikeluarkan oleh Ashâbul Shihâh yaitu para ulama hadits yang mempunyai kitab Sahih dan sunan, yang diantaranya adalah al-Bukhârî di mana ia mengeluarkan hadits tersebut dalam kitab Sahih-nya pada jilid 1, hal. 19 pada Kitâbus Saleh dalam kitab Naumu al- Rijâl fil Masjid dan pada jilid 5, hal. 18 dan 19 pada bab Manâqib ‘Alî bin Abî Tâlîb As sebagaimana kami singgung di atas dan pada jilid 8, hal. 45 dalam Kitâbul Adâb pada bab al-Takannî bi Abî Turâb dan pada jilid 8, hal. 63 dalam kitab Al-Isti’dzân pada bab al-Qâilah fil Masjid dan juga Muslim meriwayatkannya dalam kitab Sahih-nya yaitu kitab Fadâil al-Sahâbah pada bab Fadâil ‘Alî bin Abî Tâlîb As. Dan juga Ibnu Jarîr Al-Tabarî meriwayatkannya dalam kitab Târikh-nya paada jilid 2, hal. 124.
[12] Lihat Sahih Muslim pada jilid 4, hal. 188 pada bab al- îlâ Wa’tizâlun Nisâ wa Takhyîr hunna waqawlahu Ta’ala (wa in Tazzâharâ ‘Alaihi).
[13] Lihat Addurr al-Tsamînah hal. 371.
[14] Lihat Sahih al-Bukhâri, jilid 1, hal. 93, Bab Bunyânul Masâjid dan Fathul Bârî Jilid 2, hal. 86 dan As-Sunanul Kubrâ, Jilid 2, hal 438.
[15] Lihat Wafâul Wafâ bi akhbâr dârul Mustafâ, jilid 1, hal. 473.
[16] Lihat Wafâul Wafâ bi akhbâr dârul Mustafâ, jilid 1, hal. 473.
[17] Lihat Tabaqât Ibnu Sa’ad, jilid 3, hal. 283-284. Dan Manâqib’ Umar Ibn al-Jauzî, Hal. 63.
[18] Lihat As-Sunanul Kubrâ, Jilid 2, Hal. 441 dan Manâqib ‘Umar oleh Ibnul Jawzî, Hal. 63.
[19] Wafâul Wafâ bi akhabâril Mustafâ, Jilid 1,Hal.473.
[20] Lihat Al I’tisâm, jilid 1, hal. 64
[21] Lihat At- Tuhfatul Latîfah, jilid 1, hal. 68 dan 291.
[22] Lihat As-Sunanul Kubrâ, jilid 2, hal. 447.
[23] Lihat Murûjudz Dzahab, jilid 3, hal. 166.
[24] Lihat Ihyâ ‘Ulumûddîn, jilid 1, hal. 80.
[25] Lihat Ittihâful Muttaqîn, jilid 1, hal.727.
[26] Lihat Sîrah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz oleh Ibnul Jawzî, hal. 88-89.
* Lihat At-Tuhfatul Latifah, jilid 1, hal 376.
[27] Dairatul Ma’ârîf Al-Islamiyah, jilid 11, hal 275.
[28] Lihat Rihlah Ibnu Batutah, jilid 1, hal 72-73.
[29] Lihat Ittihaful Muttaqin bisyarhi Ihya ‘Ulumûddîn, jilid 3, hal. 201,
[30] Lihat Ahkamul Qur’ân oleh Al-Jassâs al-Hanafî, jilid 3, hal. 209
[31] Lihat Sunan al-Baihaqî, jilid 2, hal.102.
[32] Lihat al-Musannif, jilid 1, hal.397 dan Kanzul Ummâl, jilid 4, hal. 212.
[33] Lihat Sunan an-Nasâ’î, pada Bab as-Sujud ‘alal Jabin. jilid 2, hal 208,
[34] Lihat Majmauz Zawâid, jilid 2, hal 126.
[35] Lihat Sunan al-Baihaqî, jilid 2, hal. 106.
[36] Kitab Sîratunâ wa Sunnatunâ, hal. 132, menukil dari Ahmad bin Hanbal.
[37] Lihat Sunan Ibnu Mâjah, jilid 1, hal. 328, pada Bab Sujud ‘ala Tsiyâb fil Harri wal Bardi.

    


Untuk dapatkan berita daripada kami secara terus,
sila subscribe via telegram https://t.me/mindarakyat dan untuk forum sila ke https://t.me/mindarakyatt

............oo000oo...........
MINDARAKYAT
http://mindarakyat.blogspot.com/
[email protected]


©1439 Hakcipta Tak Terpelihara
Anda digalakkan untuk mengambil apa-apa bahan di dalam laman ini untuk tujuan penyebaran, tanpa perlu memberitahu kepada pihak kami.




Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.mindarakyat.net/2020/10/kenapa-sujud-harus-di-atas-tanah.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Penampakan Ribuan Permukiman Baru Israel Di Atas Tanah Palestina

Penampakan Ribuan Permukiman Baru Israel Di Atas Tanah Palestina

papar berkaitan - pada 15/10/2020 - jumlah : 260 hits
Penampakan Ribuan Permukiman Baru Israel di Atas Tanah Palestina Ribuan permukiman baru di atas tanah Palestina yang diduduki Israel terpantau tengah dalam pembangunan Permukiman itu dibangun dalam bentuk kompleks perumahan hingga apartemen
Positivity Rate Covid 19 Di Ri Di Atas Standar Who Jangan Lengah Protokol Kesehatan

Positivity Rate Covid 19 Di Ri Di Atas Standar Who Jangan Lengah Protokol Kesehatan

papar berkaitan - pada 6/10/2020 - jumlah : 203 hits
Rasio kasus positif corona di tanah air jumlahnya sangat besar Kondisi ini menjadi tantangan bagi semua pihak untuk menekan angka penyebaran virus Corona
Video Tom Cruise Bersantai Di Atas Bumbung Kereta Yang Sedang Bergerak Di Set Penggambaran Mission Impossible 7

Video Tom Cruise Bersantai Di Atas Bumbung Kereta Yang Sedang Bergerak Di Set Penggambaran Mission Impossible 7

papar berkaitan - pada 6/10/2020 - jumlah : 284 hits
Tom Cruise bukan calang calang pelakon dia sangat hebat dalam melakukan aksi lagak ngerinya sendiri Jika sebelum ini telah tular video aksi stunt bermotosikal Tom Cruise dikawasan pergunungan kali ini seorang peminat telah merakam gaya sant...
U Mobile Celcom Dan Tune Talk Antara Yang Didenda Atas Pendaftaran Kad Sim Prabayar Palsu

U Mobile Celcom Dan Tune Talk Antara Yang Didenda Atas Pendaftaran Kad Sim Prabayar Palsu

papar berkaitan - pada 6/10/2020 - jumlah : 300 hits
Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia hari ini telah mengumumkan mereka mengeluarkan kompaun sebanyak RM700 000 pada 1 Oktober 2020 kepada sejumlah syarikat telekomunikasi atas kesalahan pendaftaran kad SIM prabayar tanpa membuat p...
Najib Mahu Menteri Pas Diheret Ke Mahkamah Atas Dakwaan Langgar Arahan Kuarantin

Najib Mahu Menteri Pas Diheret Ke Mahkamah Atas Dakwaan Langgar Arahan Kuarantin

papar berkaitan - pada 7/10/2020 - jumlah : 354 hits
mindarakyat netPETALING JAYA Bekas presiden Umno Najib Razak mahu Menteri Mohd Khairuddin Aman Razali dihadapkan ke mahkamah atas dakwaan melanggar arahan kuarantin wajib Pemimpin PAS itu dikecam selepas dikatakan tidak ikut arahan kuaranti...
Sedar Sedar Badan Lembik Sejuk Bayi Hampir Lemas Selepas Tidur Atas Dada Ibu

Sedar Sedar Badan Lembik Sejuk Bayi Hampir Lemas Selepas Tidur Atas Dada Ibu

papar berkaitan - pada 7/10/2020 - jumlah : 515 hits
Kebiasaannya selepas menyusu penting untuk ibu sendawakan bayi Ini bagi memastikan tidak berlaku masalah tersedak susu yang boleh memudaratkan nyawa anak Cuma waktu tengah malam bila ibu mengantuk ada ketikanya tak sempat nak sendawakan bay...
Kocak Toyota Fortuner Tak Punya Harga Diri Di Daerah Ini Cuma Dipakai Buat Angkut Tanah

Kocak Toyota Fortuner Tak Punya Harga Diri Di Daerah Ini Cuma Dipakai Buat Angkut Tanah

papar berkaitan - pada 26/10/2020 - jumlah : 244 hits
Bagi sebagian orang mempunyai kendaraan roda empat merupakan kebutuhan tersendiri Tak hanya itu banyak sebagian di antaranya berlomba lomba untuk mengoleksi mobil mewah demi gengsi Di Indonesia salah satu kendaraan SUV yang umum ditemui ada...
Kembalinya Tanah Sawit Yang Hilang

Kembalinya Tanah Sawit Yang Hilang

papar berkaitan - pada 26/10/2020 - jumlah : 173 hits
SENGKETA TANAH SANGAT MENDOMINASI DI RIAUCATATAN DR MURA
Sejarah Ringkas Darurat 12 Tahun Yang Pernah Berlaku Di Tanah Melayu

Sejarah Ringkas Darurat 12 Tahun Yang Pernah Berlaku Di Tanah Melayu

papar berkaitan - pada 25/10/2020 - jumlah : 578 hits
Perkataan darurat menjadi semakin popular hari ini selepas adanya ura ura mengenai kabinet sudah bersetuju untuk melaksanakannya Tahukah anda Malaysia pernah berdepan dengan sejarah semasa masih bergelar Tanah Melayu Pendudukan Jepun di Tan...
Flexibility In Business Operations

Umno Youth To Protest Extra Hours For Civil Servants Working Shifts

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

Biodata Hael Husaini 2 Kali Juara Ajl Dan Perjalanan Dalam Industri Seni

Pas Langkaui Retorik Dap Isytihar Pas Muuh Utama

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak

Abang Adik Wins Best Film Award In Los Angeles


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Mesyuarat Mpsm Kulai Bil 3 2024

7 Keistimewaan Hari Arafah Hari Yang Dinantikan Jutaan Umat Islam

Generasi Milenial Dan Gen Z Dukung Nkri Nomor Urut 2 Simbol Harapan Baru Kalimantan Barat

Kempen Hartanah Bumiputera Matrix Miliki Rumah Selesa Cipta Kenangan Indah Bersama Keluarga

Bukan Semua Cendawan Boleh Makan Ada Yang Beracun

Wanita Bersalin Semasa Buang Air Besar