Kamar Saksi Bisu Gadis 14 Tahun Harus Melayani Nafsu Minimal 10 Pelanggan Tiap Hari Sempit Dan Bau
NA gadis berusia 14 tahun asal Tulungagung mengalami eksploitasi seksual selama tiga bulan di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Selama bekerja, setiap hari NA melayani sekurangnya 10 orang pria hidung belang alias pelanggan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Akp Hendro Tri Wahyono mengatakan, tempat NA melayani tamu sangat tidak manusiawi.
Ada dua bilik semi permanen yang disiapkan pemilik cafe, dikhususkan untuk melayani hasrat seksual tamu.
Tempatnya berdinding papan, dan lantai dari semen. Ruangan ini diberi alas tikar plastik, kemudian di atasnya diberi kasur lipat tipis.
Sebuah bantal kecil yang kumal juga menjadi pelengkap peraduan ini.
“Tempatnya kecil, sangat kotor dan bau,” ucap Hendro, Rabu (7/8/2019).
Para pelanggan NA kebanyakan adalah anak buah kapal atau pelaut, yang menghabiskan waktu usai melaut.
Mereka minum-minuman keras dan menyalurkan hasrat seksual di cafe milik Sri Lestari ini.
Hendro mengungkapkan, ada banyak cafe seperti Cafe Talenta di wilayah Pantai Prigi.
“Saya khawatir ada anak-anak lain yang dipekerjakan seperti korban ini,” ujar Hendro.
Polisi masih melakukan pendalaman perkara tindan pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Hendro khawatir ada korban lain yang belum diungkap. Sebab rencananya para korban akan dikirim ke Kalimantan, dan dipekerjakan serupa.
“Hanya pengakuan, tapi kami belum punya bukti yang di Kalimantan,” pungkas Hendro.
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan tiga anak-anak korban TPPO. Mereka adalah NA dan dua temannya, APM (16) dan WA (15).
Polisi menangkap dua tersangka, yaitu Sri Utami (30) alias Lala yang merekrut NA, dan Sri Lestari (35), pemilik Café Talenta.
Selain itu polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.
Kondisi kamar yang sangat buruk, tempat NA (14) melayani hidung belang
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.
Dua orang tersebut adalah Sri Lestari (35), perempuan asal Simo Gunung Kramat Timur 9/3, Kelurahan Patut jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dan Sri Utami (30), warga Dusun Sumberagung RT4 RW 1 Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kesehariannya Sri Lestari bekerja sebagai pemilik Cafe Talenta, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan Sri Utami alias Lala bekerja di Cafe Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan tawaran pekerjaan di Facebook.
Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Pengunggahnya adalah NA (14), seorang pekerja di CafeTalenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Saat itu NA berhasil merekrut dua orang lain yang juga masih di bawah umur, APM (16) dan WA (15).
“Mereka sudah sama-sama kenal. NA merekrut dua temannya atas suruhan dari SL (Sri Lestari) ,” ungkap Kompol Tri.
NA, APM dan WA kemudian ditampung oleh Lala sebelum dikirim kepada Sri Lestari. Polisi yang melakukan penyaraman berhasil mendekati Lala.
Saat tiga anak perempuan ini akan dikirim ke Cafe Talenta, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.
Ketiga korban bersama Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek Cafe Talenta di Pantai Prigi Trenggalek.
Polisi menangkap Sri Lestari dan mendapati seorang pekerja lain, NP yang berusia 20 tahun.
“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Cafe Diva.
Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras dan melayani hasrat seksual pengunjung.
Para pekerja ini melayani hubungan intim atas perintah Sri Lestari. Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa.
Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.
“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri.
Setiap Hari Melayani Minimal 10 Tamu
Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).
NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan intim para tamu.
Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.
Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.
“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).
NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.
Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.
Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.
NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15). Rencananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan cafe, sekaligus pekerja seks komersial (PSK).
Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.
“Karena itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.
Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.
Penyidik kemudian menyimpulkan NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
“Terbukti selama bekerja di SL dia dieksploitasi untuk melayani tamu. Karena tidak kuat dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.
Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung pekerja Cafe Talenta.
Sama seperti NA, NP juga menjadi korban eksploitasi seksual selama bekerja.
Saat diamankan, NP baru saja melayani empat orang tamu, namun belum dibayar oleh Sri Lestari.
Buru Pelanggan
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.
Salah satu korban, NA (14) yang sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu setiap hari.
Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan intim dengan anak-anak adalah tindak pidana.
“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).
Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Café Talenta.
Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.
“Kemugkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.
Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.
Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.
Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.
Diupah Rp 2 Ribu per Gelas Kopi
Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo mengaku sudah mempekerjakan NA (14) selama tiga bulan.
Sri Lestari mengaku, tugas utama NA adalah membuat kopi untuk pelanggan dan menemani pelanggan minum kopi.
NA mendapatkan upah Rp 2000 per gelas kopi yang dipesan pelanggan cafe.
“Setiap hari NA membuat 10 gelas hingga 25 gelas,” ujar Sri Lestari, Selasa (6/8/2019) saat ditanya Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri.
Berdasarkan jumlah pesanan kopi, pendapatan NA antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari.
Sri Lestari mengakui, NA juga memberikan layanan seksual jika ada tamu yang mengajak.
Sri Lestari mengaku tidak pernah mematok tarif kencan untuk NA. NA sendiri yang memasang tarif Rp 200.000 per kencan.
Lokasi kencan adalah sebuah ruangan kecil di belakang café. Ruangan khusus kencan ini disewakan seharga Rp 50.000 untuk sekali kencan.
“Jadi uang Rp 50.000 itu uang sewa kamar. Saya tidak memungut dari NA,” ucap Sri Lestari.
Sri pun mengakui, dirinya tahu jika NA masih berusia di bawah umur.
Namun warga Kelurahan Putatjaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya ini mengaku tidak bisa mengusir NA.
Beberapa kali NA diambil oleh kakaknya, namun tidak lama kemudian NA kembali ke cafenya.
Sementara Sri Utami (30) alias Lala, mengakui sebagai perekrut NA.
Menurutnya, sekitar bulan Mei 2019, NA menangis karena mengaku diusir oleh keluarganya. Dia minta dicarikan kerja agar bisa hidup mandiri.
“Dia ingin menunjukkan bahwa dia bisa hidup tanpa tergantung kepada keluarganya,” ungkap Lala.
Lala kemudian menawarkan NA kepada Sri Lestari, teman lamanya yang sama-sama pernah bekerja di cafe.
Awalnya Lala mengira NA hanya bekerja sebagai pembuat kopi, dan menemani tamu minum kopi.
Ia mengaku tidak menduga jika NA sampai melayani hubungan badan.
“Niat saya hanya menolong dia, gak tahu kalau sampai dipekerjakan begitu (memberikan layanan seksual),” ucap Lala.
Selain NA, polisi juga mengamankan dua anak-anak lain, yaitu APM (16) dan WA (15).
Seorang pekerja Cafe Talenta, NP (20), perempuan asal Tulungagung juga menjadi korban eksplotasu seksual di Cafe Talenta.
Kedua pelaku akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindka pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kamar-saksi-bisu-gadis-14-tahun-harus-melayani-nafsu-minimal-10-pelanggan-tiap-hari-sempit-dan-bau/