Janin Gugur Usia 4 Bulan Harus Dikafani
Janin Gugur Usia 4 Bulan, Harus Dikafani?
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barokatuh. Afwan ustdz. Sunnah yg dilakukan ke 2 ortu kepada anaknya yg meninggal di dlm kandungan waktu umur 4 bulan yg sudah memiliki ruh apa sj gih?
Apa memberi nama, sholat kan dan aqiqoh?
Dari : Agung Prihartanto, di Bantul.
Jawaban :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu’ala Rasulillah waba’du.
Janin yang gugur sudah berumur 4 bulan, diperlakukan seperti layaknya jenazah muslim lainnya. Diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dikubur di pemakaman muslim dan diakikahi.
Karena dia sudah ditiupkan ruh. Sehingga dihukumi lumrahnya manusia.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح…
Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…
(HR. Bukhori dan Muslim)
Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normal nya manusia, apakah diakikahi?
Syekh menjawab :
ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض .
وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “
Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakam kan di tanah mana saja.
Adapun jika keguguran terjadi setalah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan di makamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diakikahi menurut pandangan kami.
Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diakikahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diakikahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.
(lihat : Majmu’Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229)
Wallahua’lam bis showab..
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/34030-janin-gugur-usia-4-bulan-harus-dikafani.html