Jakarta Kembali Terapkan Psbb Ini Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dilakukan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
Anies memutuskan menarik rem darurat karena jumlah kasus virus corona di Jakarta terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Dengan demikian, kantor-kantor di Jakarta harus kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dan seluruh tempat hiburan harus ditutup.
Dengan kembali diterapkannya PSBB, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Jakarta.
Berikut hal-hal yang harus kamu ketahui selama PSBB diberlakukan:
Apa Saja yang Dilarang Selama PSBB?
Intinya ada lima hal yang dibatasi selama PSBB. Yaitu: sekolah/kampus, kantor, tempat ibadah, tempat umum, dan transportasi.
Jadi Sekolah Sama Kantor Libur?
Bukan libur, tapi sudah tak boleh ada kegiatan di sekolah/kampus atau kantor.Belajar dilakukan di rumah. Kerja pun dilakukan di rumah.
Semua Kantor Harus Bekerja Dari Rumah?
Enggak semua. Ada 11 bidang yang tetap beroperasi, beberapa di antaranya adalah:
Kantor Pemerintahan, pusat maupun daerah
Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional
BUMN/BUMD
Pelaku usaha di sektor:
Kesehatan
Bahan pangan/makanan/minuman
Energi
Komunikasi dan Teknologi Informasi
Keuangan
Logistik
Hotel
Konstruksi
Organisasi Kemasyarakatan bidang sosial atau bencana
Kalau Tiba-tiba Ada Karyawan di Kantor Itu yang PDP, Gimana?
Kalau begitu, kantor itu harus ditutup sementara selama 14 hari. Kantor harus disemprot disinfektan. Karyawan yang sempat kontak dengan PDP itu diisolasi.
Kantor baru boleh buka lagi setelah semuanya selesai dilakukan.
Pas PSBB, Masih Boleh Keluar Rumah Enggak, Sih?
Sebenarnya, masyarakat diminta tetap berada di rumah. Keluar rumah masih boleh, tapi hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Seperti bahan makanan atau minuman.
Itupun harus diingat: WAJIB memakai masker!
Memang Pasar dan Warung Masih Buka?
Buka. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, ada 4 tempat umum yang masih dibolehkan buka, yakni pasar, swalayan, toko kelontong, dan jasa penatu atau laundry.
Kalau Restoran Gimana?
Tempat makan atau restoran juga tetap boleh buka. Tapi, hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang. Atau pesanan secara daring melalui layanan antar.
ATM Masih Beroperasi?
Kegiatan keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran masih tetap berjalan saat PSBB. Jadi, seharusnya ATM masih bisa beroperasi.
Pakai Motor atau Mobil Sendiri Gimana?
Boleh. Tapi, tetep ada aturannya.
Memang Apa Aturannya?
Kalau pakai mobil, sopir dan penumpangnya wajib pakai masker. Jumlah penumpang pun dibatasi. Hanya boleh diisi separuh dari kapasitasnya.
Maksudnya?
Misalnya, kapasitas mobil 6 orang termasuk sopir. Ya berarti maksimal hanya boleh tiga orang di dalam mobil itu.
Bagaimana Kalau Motor?
Motor masih boleh boncengan. Tapi, tetap wajib pake masker dan juga sarung tangan. Baik motor maupun mobil, wajib didisinfektan setelah selesai digunakan.
Transportasi Umum Semacam Transjakarta, MRT, atau KRL, Gimana?
Tetap ada. Tapi, jam operasionalnya akan dibatasi. Kapasitasnya pun dibatasi seperti aturan mobil pribadi tadi. Penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kalau Pakai Mobil dan Motor Masih Boleh, Berarti Masih Boleh Jalan-jalan, Dong?
Ya enggak boleh. Kendaraan pribadi hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Atau misalnya untuk pergi kerja di kantor yang dikecualikan tadi.
Olahraga Keluar Rumah Masih Boleh, Enggak?
Boleh. Tapi, olahraganya enggak boleh berkelompok dan dilakukan di area sekitar rumah.
Kalau ke Tempat Ibadah, Gimana?
Selama PSBB, tempat ibadah raya untuk sementara ditutup. Namun, untuk tempat ibadah yang berada di sekitar kompleks perumahan masih boleh dibuka. Ibadah sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Misalnya Ada Mau Nikah Dalam Waktu Dekat, Itu Bagaimana?
Pernikahan tetap bisa dilakukan. Namun, ada syaratnya.
Yaitu, harus di KUA atau Kantor Catatan Sipil, tamunya dibatasi dan diberi jarak, serta diimbau tak ada resepsi karena akan mengumpulkan orang.
Jadi, Dilarang Berkerumun?
Selama PSBB, tak boleh ada lebih dari lima orang yang berkumpul di tempat umum. Dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB penanganan virus corona., hal itu jelas dilarang. Sekali lagi: DILARANG!
Ada Sanksinya?
Pergub DKI soal PSBB juga memuat soal sanksi. Sanksi itu merujuk ke Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sumber: kumparan.com
The post Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan first appeared on islamidia.com.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/jakarta-kembali-terapkan-psbb-ini-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan/