Jakarta Kembali Terapkan Psbb Ini Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dilakukan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
Anies memutuskan menarik rem darurat karena jumlah kasus virus corona di Jakarta terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Dengan demikian, kantor-kantor di Jakarta harus kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dan seluruh tempat hiburan harus ditutup.
Dengan kembali diterapkannya PSBB, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Jakarta.
Berikut hal-hal yang harus kamu ketahui selama PSBB diberlakukan:
Apa Saja yang Dilarang Selama PSBB?
Intinya ada lima hal yang dibatasi selama PSBB. Yaitu: sekolah/kampus, kantor, tempat ibadah, tempat umum, dan transportasi.
Jadi Sekolah Sama Kantor Libur?
Bukan libur, tapi sudah tak boleh ada kegiatan di sekolah/kampus atau kantor.Belajar dilakukan di rumah. Kerja pun dilakukan di rumah.
Semua Kantor Harus Bekerja Dari Rumah?
Enggak semua. Ada 11 bidang yang tetap beroperasi, beberapa di antaranya adalah:
Kantor Pemerintahan, pusat maupun daerah Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional BUMN/BUMD Pelaku usaha di sektor: Kesehatan Bahan pangan/makanan/minuman Energi Komunikasi dan Teknologi Informasi Keuangan Logistik Hotel Konstruksi Organisasi Kemasyarakatan bidang sosial atau bencana Kalau Tiba-tiba Ada Karyawan di Kantor Itu yang PDP, Gimana?
Kalau begitu, kantor itu harus ditutup sementara selama 14 hari. Kantor harus disemprot disinfektan. Karyawan yang sempat kontak dengan PDP itu diisolasi.
Kantor baru boleh buka lagi setelah semuanya selesai dilakukan.
Pas PSBB, Masih Boleh Keluar Rumah Enggak, Sih?
Sebenarnya, masyarakat diminta tetap berada di rumah. Keluar rumah masih boleh, tapi hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Seperti bahan makanan atau minuman.
Itupun harus diingat: WAJIB memakai masker!
Memang Pasar dan Warung Masih Buka?
Buka. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, ada 4 tempat umum yang masih dibolehkan buka, yakni pasar, swalayan, toko kelontong, dan jasa penatu atau laundry.
Kalau Restoran Gimana?
Tempat makan atau restoran juga tetap boleh buka. Tapi, hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang. Atau pesanan secara daring melalui layanan antar.
ATM Masih Beroperasi?
Kegiatan keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran masih tetap berjalan saat PSBB. Jadi, seharusnya ATM masih bisa beroperasi.
Pakai Motor atau Mobil Sendiri Gimana?
Boleh. Tapi, tetep ada aturannya.
Memang Apa Aturannya?
Kalau pakai mobil, sopir dan penumpangnya wajib pakai masker. Jumlah penumpang pun dibatasi. Hanya boleh diisi separuh dari kapasitasnya.
Maksudnya?
Misalnya, kapasitas mobil 6 orang termasuk sopir. Ya berarti maksimal hanya boleh tiga orang di dalam mobil itu.
Bagaimana Kalau Motor?
Motor masih boleh boncengan. Tapi, tetap wajib pake masker dan juga sarung tangan. Baik motor maupun mobil, wajib didisinfektan setelah selesai digunakan.
Transportasi Umum Semacam Transjakarta, MRT, atau KRL, Gimana?
Tetap ada. Tapi, jam operasionalnya akan dibatasi. Kapasitasnya pun dibatasi seperti aturan mobil pribadi tadi. Penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kalau Pakai Mobil dan Motor Masih Boleh, Berarti Masih Boleh Jalan-jalan, Dong?
Ya enggak boleh. Kendaraan pribadi hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Atau misalnya untuk pergi kerja di kantor yang dikecualikan tadi.
Olahraga Keluar Rumah Masih Boleh, Enggak?
Boleh. Tapi, olahraganya enggak boleh berkelompok dan dilakukan di area sekitar rumah.
Kalau ke Tempat Ibadah, Gimana?
Selama PSBB, tempat ibadah raya untuk sementara ditutup. Namun, untuk tempat ibadah yang berada di sekitar kompleks perumahan masih boleh dibuka. Ibadah sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Misalnya Ada Mau Nikah Dalam Waktu Dekat, Itu Bagaimana?
Pernikahan tetap bisa dilakukan. Namun, ada syaratnya.
Yaitu, harus di KUA atau Kantor Catatan Sipil, tamunya dibatasi dan diberi jarak, serta diimbau tak ada resepsi karena akan mengumpulkan orang.
Jadi, Dilarang Berkerumun?
Selama PSBB, tak boleh ada lebih dari lima orang yang berkumpul di tempat umum. Dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB penanganan virus corona., hal itu jelas dilarang. Sekali lagi: DILARANG!
Ada Sanksinya?
Pergub DKI soal PSBB juga memuat soal sanksi. Sanksi itu merujuk ke Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sumber: kumparan.com
The post Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan first appeared on islamidia.com.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/jakarta-kembali-terapkan-psbb-ini-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Bos Djarum Surati Jokowi Gubernur Anies Tetap Terapkan Psbb Di Jakarta

Bos Djarum Surati Jokowi Gubernur Anies Tetap Terapkan Psbb Di Jakarta

papar berkaitan - pada 14/9/2020 - jumlah : 335 hits
Meski Bos Djarum Budi Hartono menyurati Presiden Jokowi namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan PSBB di Jakarta Budi Hartono sempat bersurat ke Jokowi yang isinya tidak sepakat dengan Anies Baswedan yang menerapkan PSB...
Jakarta Psbb Lebih Ketat Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Barang

Jakarta Psbb Lebih Ketat Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Barang

papar berkaitan - pada 13/9/2020 - jumlah : 223 hits
Selanjutnya penumpang di dalan kendaraan pribadi kini dibatasi Yakni maksimal dua orang dalam satu baris
Dki Jakarta Kembali Psbb Awal Kemensos Fokus Distribusi Bansos Yang Berjalan

Dki Jakarta Kembali Psbb Awal Kemensos Fokus Distribusi Bansos Yang Berjalan

papar berkaitan - pada 11/9/2020 - jumlah : 207 hits
Dalam menanggulangi dampak pandemi Kementerian Sosial telah meluncurkan program bansos yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako untuk DKI Jakarta dan Bodetabek dan Bansos Tunai untuk di luar Jabodetabek
Erick Thohir Tegaskan Pusat Dukung Pemda Terapkan Kembali Psbb

Erick Thohir Tegaskan Pusat Dukung Pemda Terapkan Kembali Psbb

papar berkaitan - pada 12/9/2020 - jumlah : 250 hits
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir memastikan bakal mendukung penuh para Kepala Daerah yang berencana kembali terapkan PSBB Dia menjelaskan pihaknya tidak akan mengatur pola penerapan PSBB...
Catat Ini Aturan Bagi Pengguna Krl Usai Gubernur Anies Kembali Terapkan Psbb

Catat Ini Aturan Bagi Pengguna Krl Usai Gubernur Anies Kembali Terapkan Psbb

papar berkaitan - pada 14/9/2020 - jumlah : 236 hits
DKI Jakarta akan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada 14 September mendatang
Psbb Jakarta Kawasan Khusus Bersepeda Kembali Ditiadakan

Psbb Jakarta Kawasan Khusus Bersepeda Kembali Ditiadakan

papar berkaitan - pada 13/9/2020 - jumlah : 280 hits
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menekan angka penularan Covid 19 yang makin tinggi di Ibu Kota
Anies Terapkan Psbb Total Pengamat Ketegasan Pemerintah Memang Diperlukan

Anies Terapkan Psbb Total Pengamat Ketegasan Pemerintah Memang Diperlukan

papar berkaitan - pada 11/9/2020 - jumlah : 264 hits
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar total seperti awal kasus pandemi Covid 19 lebih baik dairpada melonggarkan aktivitas warga Begitu kata Direktur Eksekutif Indonesia Political ...
Sudah Rem Darurat Kemenkes Psbb Jakarta Total Tak Perlu Minta Ijin Lagi

Sudah Rem Darurat Kemenkes Psbb Jakarta Total Tak Perlu Minta Ijin Lagi

papar berkaitan - pada 11/9/2020 - jumlah : 214 hits
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala ketat secara total Kementerian Kesehatan menegaskan tak perlu ada izin lagi untuk PSBB Jakarta total Nggak perlu apakah sebelumnya guber...
Jakarta Psbb Total Lagi Hnw Jangan Lagi Jadi Ajang Adu Kuasa Dan Wewenang

Jakarta Psbb Total Lagi Hnw Jangan Lagi Jadi Ajang Adu Kuasa Dan Wewenang

papar berkaitan - pada 12/9/2020 - jumlah : 246 hits
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW meminta semua pihak mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali memberlakukan PSBB ketat Wakil Ketua Majlis Syura PKS ini berharap kebijakan terbaru Anies tersebut tid...
Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Pas Langkaui Retorik Dap Isytihar Pas Muuh Utama

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak

Let S Not Return To The Old Ways Of Tight Media Control

Air Terjun Tujuh Puteri Bukit Sri Permata

Bank Islam Berwajah Baru Melalui Aplikasi Dan Web

Mixology Vape S Commitment To Quality Crafting The Best Vape Flavours Nz


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Kathryn And Sydney S Fantastic Pantyhose Adventure Part One

15 Creative Diy Fall Garlands To Spruce Up Your Autumn D Cor

Rare Footage Of Fish Rescuing Friend From Snake Catches Netizens Attention

Kacang Pool Roti Rentung Pertama Kali Merasainya

Resepi Tenggiri Masak Sambal Ala Arab Zigni Yemeni

Pengalaman Naik Mahkamah Saman Jpj Bila Kereta Tiada Roadtax Dan Insuran