Inilah 2 Pria Bertato Yang Tikam Santri M Rozien Hingga Tewas Keduanya Dihadiahi Timah Panas
Tersangka penikaman Muhammad Rozien (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota.
Dalam kejadian tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Yadi Supriyadi (19) alias Acil, warga Gang Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan Rizki Mulyono (19) alias Nono, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk.
Foto foto penangkapan kedua kedua pelaku beredar media sosial sejak Minggu (8/9/2019) pagi.
Badan kedua pelaku yang sudah dilumpuhkan dipenuhi tato.
Berikut informasi penangkapan kedua tersangka
Kepada Yth : *Kapolres Cirebon Kota*
Dari : *Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota*
Perihal : *Pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan*
*Assalamuallaikum Wr Wb*
Selamat pagi Komandan mohon ijin melaporkan gabungan Tim Opsnal dan Anggota Intelkam Polres Cirebon Kota yang di pimpin oleh Kanit I Resum/ Kanit Opsnal IPDA WAHYU HIDAYAT, S.H., dan Kanit V Intelkam IPDA SHINDI telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
*I. Dasar :*
1. LP/458/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019.
2. LP/460/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019.
*II. Waktu Kejadian/TKP:*
1. Hari Jumat tgl. 6 September 2019 pukul 20.30 wib di Trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jl. Cipto M.K Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon.
2. Hari Jumat tgl. 6 September 2019 pukul 21.00 wib CUDP Samadikun Kota Cirebon
*III. Korban MD :*
Alm.*MUHAMMAD ROZIEN*, Banjarmasin, 14-01-2002, Pelajar, Laki-laki, Islam, Jl. Puyau 25 Komp. Ratu Elok Banjar Baru Kalimantan Selatan.
*IV. Pelapor :*
1.*QISTHAN GHAZI*, Kuningan, 8 Maret 2002, Laki-laki, Islam, Jl. Cempaka II B6/12 Griya Sangkilang Mas Rt. 05 Rw. 07 12 Gebang Raya Priuk Tangerang Banten.
2. *ZULVA FUADI*, Tegal, 12 Januari 1996, Islam, Karyawan Swasta, Ds. Kalijambu Kec. Bojong Kab. Tegal.
*V. Pelaku :*
1.*YADI SUPRIYADI als Acil* Umur 19 Tahun, Laki-Laki, Islam, Alamat Jl. Nelayan Pesisir Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
2.*RIZKI MULYONO als Nono* Umur 18 Tahun, Laki-laki, Islam, Alamat Gotong Royong 3 Rt. 03 Rw. 03 Kel. Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
*VI. Kronologis Kejadian :*
Pada hari Jum’at tanggal 6 September 2019 sekira pukul 20.30 Wib di Trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jl. Cipto M.K. Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon telah terjadi tindak pidana Penusukan yg dilakukan oleh Pelaku An. Sdr. YADI SUPRIYADI dan Sdr. RIZKI MULYONO terhadap korban Alm. MUHAMMAD ROZIEN berawal pada saat korban Alm. MUHAMMAD ROZIEN bersama Pelapor An. QISTHAN GHAZI sehabis dari Gramedia kemudian nyebrang jalan dan duduk berdua di Trotoar depan Bank Mandiri Syariah kemudian tiba-tiba datang pelaku An. Sdr. YADI SUPRIYADI dan Sdr. RIZKI MULYONO berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam langsung menghampiri korban dan pelapor yg sedang duduk di Trotoar kemudian pelaku an. YADI SUPRIYADI turun dari sepeda motor dan menodongkan sajam berupa 1 (satu) bilah pisau dengan mengatakan “KAMU YG MUKULIN TEMAN SAYA YA” kemudian Pelapor An. QISTHAN GHAZI berdiri dan jalan menuju warung steak dengan maksud untuk meminta tolong bahwa dirinya bersama korban telah di todong oleh pelaku selanjutnya setelah pelapor dan tukang parkir warung steak menemui korban ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya setelah pelaku An. Sdr. YADI SUPRIYADI dan Sdr. RIZKI MULYONO melakukan penusukan terhadap Korban Alm. MUHAMMAD ROZIEN kemudian pelaku swkitar pukul 21.00 wib pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Jl. Kesambi Kota Cirebon kemudian Pelaku menghampiri Korban ZAINUL MAJID dan Sdr. ZULVA FUADI yang sedang berjalan kaki tepatnya di Apotik Pratama Jl. Kesambi Kota Cirebon dan mengatakan “KAMU YG MUKULIN TEMAN SAYA YA” kemudian korban ZAINUL MAJID dan Sdr. ZULVA FUADI suruh ikut naik motor berboncengan 4 orang dan di bawa keliling menuju pesisir pinggir pantai dan setiba disana Sdr. ZULVA FUADI di suruh turun sedangkan Sdr. ZAINUL MAJID masih berada di sepeda motor dengan posisi di sekap sambil menodongkan pisau pada bagian leher belakang sebelah kanan sedangkan Sdr. ZULVA FUADI turun dari sepeda motor dengan mengancam apabila barang-barang tidak di serahkan akan dibunuh akhirnya Sdr. ZULVA FUADI menyerahkan barang-barangnya berupa Hand Phone, dompet warna coklat yang berisikan uang tunai dan kartu atm selanjutnya korban di suruh pulang oleh pelaku.
*VI. Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan :*
Pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 Jam 10.00 Wib Tim Opsnal Polres Cirebon Kota di Pimpin Kanit I Reskrim IPDA WAHYU HIDAYAT, S.H. dan Kanit V Internal IPDA SHINDI telah melakukan penyelidikan di sekitar TKP Trotoar Bank Mandiri Syariah selanjutnya setelah di ketahui ciri-ciri pelaku dikarenakan pelaku melakukan perampasan di TKP yang berbeda yaitu di Apotik Pratama Jl. Kesambi dengan *modus dan ciri2 pelaku yang sama* selanjutnya tim mencari tahu identitas pelaku dengan ciri2 yg disampaikan oleh korban kemudian Tim memperlihatkan foto seseorang an. YADI SUPRIYADI dan korban membenarkan bahwa Sdr. YADI SUPRIYADI yang telah menodong dengan menggunakan sajam dan telah mengambil barang milik korban selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 Jam.00.40 Wib di daerah CangkolTim telah berhasil menangkap pelaku Pembunuhan beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha ZR warna putih hitam selanjutnya pelaku dibawa ke Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk sdr. RIZKI MULYONO als Nono ditangkap di daerah Cangkol Selatan pada pukul 01.30 wib. Dan terhadap ke-2 tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan kpd petugas dan akan melarikan diri.
*VI. Modus Operandi :*
Pelaku Sdr. YADI SUPRIYADI dan pelaku Sdr. RIZKI MULYONO menodongkan sajam dan dengan mengatakan kata-kata “KAMU MUKULIN TEMAN SAYA YA” kemudian korban tidak menyerahkan barang-barang akhirnya pelaku menusukkan sajam kepada Korban hingga korban meninggal dunia.
*VIII. Barang Bukti :*
– 1 (satu) bilah pisau.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha ZR tanpa No. POL., warna putih hitam.
*IX. Pasal yang dilanggar*
Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana
*X. Langkah Yang telah Dilakukan :*
1. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
2. Memeriksa para saksi
3. Visum et Repertum
4. Melakukan Penangkapan.
5. Melaporkan kepada pimpinan.
*Rencana Tindak Lanjut :*
1. Melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para pelaku.
2. Melakukan pemberkasan.
3. Melakukan Koordinasi dangan JPU.
Demikian dilaporkan Komandan
*Wassalamuallaikum Wr Wb.*
*KASAT RESKRIM POLRES CIREBON
Wakil Kepala Polres Cirebon, Kompol Marwan Fajrin, mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berbeda, untuk Yadi, pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sedangkan untuk Rizki, kata Deny, dijerat pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau dengan pemerasan dengan ancaman.
“Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara,” kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).
Korban merupakan warga Komplek Ratu Elok, Banjar Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meninggal dunia akibat kehabisan darah, korban yang mengalami luka tusukan di dada kanannya itu meninggal dunia di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon.
Korban bersama rekannya tengah menunggu ibu kandungnya yang akan menghadiri pertemuan wali santri pada Minggu (8/9/2019), namun tiba-tiba datang dua tersangka dan langsung menuduh korban telah menganiaya temannya.
Pada waktu tersebut, rekan korban berusaha mencari bantuan kepada warga lantaran tersangka membawa senjata tajam dan mengarahkannya kepada korban.
Namun, saat kembali ke tempat semula korban sudah tersungkur bersimbah darah sambil memegang dada kanannya dan setibanya ibu ke lokasi, korban kemudian langsung dibawa ke RSD Gunung Jati Cirebon.
Informasi yang dihimpun tersangka Yadi merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan disertai ancaman.
Yadi baru keluar dari penjara satu setengah bulan yang lalu, dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/inilah-2-pria-bertato-yang-tikam-santri-m-rozien-hingga-tewas-keduanya-dihadiahi-timah-panas/