Ini Hukum Menjual Motor Kreditan Yang Belum Lunas
Saat ini sudah lumrah seseorang membeli barang dengan sistem kredit, seperti motor, rumah, mobil dan lainnya.
Sebelum barang tersebut lunas dibayar, terkadang ada seseorang yang berinisiatif menjualnya.
Sebenarnya, bagaimana hukum menjual barang hasil kredit sebelum lunas, seperti motor, apakah boleh?
Menurut ulama Syafiiyah, jika seseorang berhutang barang pada orang lain, ketika barang tersebut sudah diterima olehnya, maka barang tersebut sudah menjadi miliknya.
Oleh karena itu, dia boleh menggunakannya sesuai kebutuhannya, termasuk juga boleh baginya menjual dan mensedekahkan barang tersebut kepada orang lain.
Ini juga sama dengan barang kredit, karena pada dasarnya barang kredit yang belum lunas sama dengan hutang.
Jika seseorang menjual barang kredit yang belum lunas, misalnya motor,
maka hukumnya boleh karena barang kredit tersebut sudah berstatus sebagai miliknya.
Ia boleh menggunakan barang tersebut sesuai kebutuhannya, termasuk juga boleh menjual dan mensedekahkan barang tersebut kepada orang lain.
Adapun status kredit yang belum lunas, maka itu menjadi tanggung jawabnya untuk melunasi dan itu tidak mempengaruhi keabsahan penjualan dari barang tersebut.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
ذهب أبو حنيفة ومحمّد والشّافعيّة في القول الأصحّ والحنابلة وغيرهم ، إلى أنّ المقترض إنّما يملك المال المقرض بالقبض .واستدلّوا بأنّ المستقرض بنفس القبض صار بسبيل من التّصرّف في القرض من غير إذن المقرض بيعاً وهبةً وصدقةً وسائر التّصرّفات ، وإذا تصرّف فيه نفذ تصرّفه ، ولا يتوقّف على إجازة المقرض ، وتلك أمارات الملك ، إذ لو لم يملكه لما جاز له التّصرّف فيه
Imam Abu Hanifah, Muhammad dan ulama Syafiiyah dalam salah satu pendapat yang lebih shahih, dan ulama Hanabilah dan lainnya berpendapat bahwa orang yang berhutang sudah memiliki barang yang dihutang dengan cara menerima barang tersebut. Mereka berdalil bahwa orang yang berhutang dengan menerima barang tersebut sudah bisa menggunakan barang tersebut tanpa seizin dari orang yang memberi hutang, baik untuk dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya. Jika dia menggunakan barang tersebut, maka hal itu boleh dan sah tanpa perlu menunggu izin dari orang yang memberi hutang. Ini merupakan tanda kepemilikan karena jika tidak memiliki, maka dia tidak boleh menggunakannya.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ini-hukum-menjual-motor-kreditan-yang-belum-lunas/