Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa 2019
PUSDIKLAT PEMENDAGRI merupakan singkatan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri. Pusdiklat Pemendagri menyediakan jasa bagi instansi pemerintah baik Eksekutif, Legislatif maupun swasta untuk beberapa bidang, antara lain: Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Bimbingan Teknis (Bimtek), Pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kaji Banding/Study Banding, In House Training dan Seminar.
Dalam aktivitas rutinnya, Pusdiklat Pemendagri didukung oleh para professional dari berbagai latar belakang disiplin ilmu serta pengalaman dibidangnya masing-masing. Sesuai dengan visi misinya, Pusdiklat Pemendagri berusaha untuk mewujudkan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional.
Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
Secara keseluruhan, jadwal bimtek Pusdiklat Pemendagri Tahun 2019 dapat dilihat melalui website resminya di www.pusdiklatpemendagri.com. Bimtek dan Diklat diselenggarakan secara periodik dengan lokasi pelaksanaannya di beberapa kota, antara lain: Jakarta, Bali, Bandung, Batam, Makassar, Lombok, Malang, Manado, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Pekanbaru, Samarinda, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Diantara Bimtek dan Diklat yang diselenggarakan oleh Pemendagri, bidang Pengelolaan Keuangan Desa termasuk sebagai salah satu yang paling dibutuhkan karena terkait langsung dengan penggunaan Dana Desa dimana untuk saat ini masih banyak para perangkat desa belum paham dengan aturan yang telah dibuat. Dalam Penyelenggaraan kewenangan desa yang dibiayai oleh 3 (tiga) sumber dana yakni APBD dan APBN serta APBDesa.
Pelaksanaan kewenangan desa yang diberikan tugas oleh Pemerintah dalam hal ini didanai oleh APBN. Dana APBN tersebut dialokasikan ke bagian anggaran kementerian atau lembaga. Kemudian disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten atau kota. Sedangkan untuk penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemda (pemerintah daerah) hal ini didanai oleh APBD.
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
Semua pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya diatur dalam APBDesa. Selanjutnya untuk pencairan dana yang ada di dalam rekening kas desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa. Dana tersebut kemudian dikelola oleh desa. Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari beberapa tahap diantaranya: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban.
Melihat kondisi dimana masih banyak para perangkat desa belum paham dengan mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa, maka Bimtek Pusdiklat Pemendagri memasukkan materi ini dalam agenda bimtek dan diklat tahun 2019. Info Bimtek mengenai Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan bisa dilihat dibawah ini:
Jadwal Bimtek Bulan April 2019
Jadwal Bimtek Bulan Mei 2019
Jadwal Bimtek Bulan Juni 2019
Jadwal Bimtek Bulan Juli 2019
Jadwal Bimtek Bulan Agustus 2019
Jadwal Bimtek Bulan September 2019
Tahap Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan
1. Perencanaan
Perencanaan keuangan jika dijabarkan secara umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk merancang pendapatan dan belanja desa dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Perencanaan Keuangan Desa ini dilaksanakan setelah RPJM Desa dan RKPDesa tersusun. Karena RKPDesa dan RPJMDesa sebagai dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan dalam hal ini meliputi implementasi atau eksekusi dari dana APBD yang telah dirancang. Pelaksanaan ini adalah rangkaian kegiatan dalam menjalankan APBDesa. Kurun waktun per tahun anggaran dmulai dari tgl 1 Januari – 31 Desember. Kemudian kegiatan dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut disusun rencana anggaran biaya (RAB). Kegiatan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa ini diantaranya pengadaan barang-barang atau jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan yang semuanya untuk keperluan desa serta perubahan APBDesa.
3. Penatausahaan
Penatausahaan pengertiannya adalah berbagai kegiatan dalam bidang keuangan pelaksanaannya dilaksanakan secara teratur dan logis sesuai dengan prinsip, standar dan prosedur yang telah ditentukan sehingga informasi secara aktual yang berkenaan dengan penatausahaan keuangan diperoleh secara cepat. Kegiatan dimaksud di atas meliputi serangkaian proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Kegiatan pengelolaan keuangan ini berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan APBDesa, sedangkan hasil yang diperoleh dari kegiatan penatausahaan tersebut berupa sebuah laporan yang selanjutnya diperuntukkan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan penatausahaan keuangan desa.
4. Pelaporan
Pelaporan yang dimaksud adalah suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menyampaikan hal-hal penting yang mempunyai hubungan dengan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu periode anggaran. Pelaporan ini digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tugas dan wewenang yang telah diberikan.
Pelaporan ini memberikan serangkaian data-data dan informasi penting mengenai kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab yang dibebankan. Pada tahap pelaporan ini Pemerintah Desa menyusunkan laporan realisasi hasil dari pelaksanaan APBDes di setiap semester yang kemudian diserahkan kepada Bupati atau walikota.
Biaya Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa diselenggarakan secara swadana yang pembiayaannya dibebankan ke masing-masing peserta atau SKPD sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Adapun fasilitas yang akan didapatkan oleh setiap peserta, antara lain:
Pelatihan Selama 2 Hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
Peserta Menginap (Twin-Sharing);
Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung);
Sertifikat Pelatihan;
Konfirmasi Pendaftaran Peserta Maksimal H-3.
Keterangan:
City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi).
Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi).
Syarat & Ketentuan Berlaku.
Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku).
Daftarkan Segera, Tempat Terbatas.
Referensi:
https://pusdiklatpemendagri.com/profil-pusdiklat-pemendagri/
https://pusdiklatpemendagri.com/profil-pusdiklat-pemendagri/visi-dan-misi/
https://pusdiklatpemendagri.com/bimtek-pelatihan-pengelolaan-keuangan-desa-dari-perencanaan-sampai-pelaporan/
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://bloggerborneo.com/info-bimtek-pusdiklat-pemendagri/