Ilmu Ma Anil Hadis Tentang Hukum Melukis
Hadith adalah hukum perundangan Islam setelah al-Qur’an. Maka, hadith ini sangat penting sehingga diperlukan penelitian dan kajian yang mendalam untuk mengetahui status hadith yang telah diriwayat oleh para periwayat, seperti contoh, sanad dan juga matannya. Hal ini penting untuk mengetahui autentisitas sebuah hadis. Setelah meneliti dan mengetahui tentang status hadith melalui sanad dan matannya, baru bisa mencuba untuk memahami isi-isi hadith. Akan tetapi, untuk memahami hadith juga memerlukan kajian yang mendalam.
Kajian tentang memahami makna hadith telah wujud sejak kehadiran Nabi Muhammad SAW. Pada ketika itu, para sahabat bisa memahami maksud yang disabdakan Rasulullah kerana kemahiran Bahasa Arab mereka. Selain itu, mereka juga dapat memahami hadis secara langsung karena para sahabat bisa bertanya langsung dengan Rasulullah SAW jika tidak dapat memahami sesuatu yang baginda sabdakan. Namun, setelah Nabi Muhammad SAW wafat, usaha untuk memahami makna-makna hadis menjadi semakin sulit karena tidak bisa lagi bertanya langsung dengan Rasulullah SAW.
Banyak usaha yang dilakukan para ulama supaya permasalahan berkaitan dengan pemahaman hadis ini, di antaranya adalah ilmu fiqh al-hadith atau dikenali sebagai syarh al-hadis dimana sekarang disebut dengan Ilmu Ma’anil Hadith. Ilmu Ma’anil Hadith ini adalah ilmu yang mengkaji tentang bagaimana cara untuk memahami hadis-hadis dengan pelbagai aspek, yang bermula dengan konteks semantis dan juga struktur linguistik dalam teks hadis, seterusnya konteks historis hadis, posisi dan juga kedudukan Nabi Muhammad SAW ketika menyampaikan sebuah hadis. Kedudukan itu bermaksud apakah Rasulullah menyampaikan sabdanya sebagai pemimpin Islam kepada rakyat yang dipimpinnya atau sebagai ayah kepada anak-anaknya dan sebagainya. Selain itu, ilmu ini juga memahami hadis dari konteks audiens yang mendengar secara langsung dari Nabi Muhammad SAW.
Ilmu Ma’anil Hadith adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam masyarakat Islam pada masa ini. Ia berfungsi sebagai pembantu untuk memahami pemaknaan ungkapan sebuah hadis. Ilmu Ma’anil Hadith ini adalah salah satu cara untuk memahami pemaknaan hadith dengan benar dan pemahaman yang memadai dalam sebuah hadis. Dengan ilmu ini juga kita bisa memahami dengan lebih mendalam tentang isi hadis-hadis nabi, sama ada makna hadith itu adalah tentang sesuatu hukum atau juga hal-hal yang mempunyai nilai-nilai keteladanan untuk kita contohi.
Seperti contoh, hadith tentang pelukis, yang bermaksud:
“Dari Abdullah ra ia berkata, aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang menerima siksaan paling dahsyat di hadirat Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis”.
Jika dipahami dengan tekstual hadis ini, Nabi Muhammad SAW melarang melukis dan juga memasang lukisan yang bernyawa seperti manusia dan juga haiwan. Hadith ini menjelaskan tentang larangan melukis makhluk-makhluk yang bernyawa. Menurut Ibnu Abbas, bahwa semua pelukis akan masuk neraka, pelukis di azab karena tidak mampu memberikan ruh kepada lukisannya, ia akan di azab di neraka Jahannam. Dalam hadis lain juga disebutkan tidak masuk malaikat ke dalam rumah yang ada lukisan dan anjing.
Disebabkan itu, para pelukis muslim pada zaman dahulu melukis hanya dalam bentuk kaligrafi, pemandangan alam dan juga bangunan. Hadis ini sebenarnya bukan hanya untuk yang melukis sahaja, bahkan juga untuk yang memasang lukisan.
Beberapa ulama berpendapat, alasan pengharaman gambar atau lukisan adalah karena takut umat Islam terjerumus ke dalam kesyirikan. Posisi Rasulullah adalah sebagai pemimpin dalam melarang hal ini. Baginda melarang sekeras-kerasnya kerana pada zaman tersebut ada agama Watsaniyah atau dipanggil kaum Watsani yaitu kaum yang mengatakan menyembah Allah tetapi mengadakan penyembahan kepada benda lain seperti batu yang belum memiliki bentuk, patung yang diperbuat dari batu dan juga patung-patung yang terbuat dari kayu, emas, perak, logam dan semua patung yang tidak diperbuat daripada batu. Dikarenakan hal ini, Rasulullah melarang umat Islam melakukan hal ini, supaya umat Islam terlepas dari kemusyrikan ini.
Kesimpulannya adalah, Ilmu Ma’anil Hadis sangat penting dalam upaya memahami isi-isi hadith. Jika kita hanya memahami hadis melalui teks sahaja, kita tidak akan mengetahui pemahaman yang memadai tentang hadith haramnya melukis dan kita bisa menghukum orang tanpa memahami konteks sebenar hadis tersebut.
Penulis : Wafa Amirah - Mahasiswa Ilmu Hadith dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.ifathi.com/2021/07/ilmu-maanil-hadis-tentang-hukum-melukis.html