Hukum Shalat Memakai Celana Ketat Jeans
Shalat Pakai Celana Jeans
Pertanyaan:
Apa hukumnya sholat menggunakan celana jeans?
Jawaban:
Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Amma ba’du;
Telah kita ketahui bersama bahwa ketika seseorang sholat maka ia harus menutup auratnya.
Para ulama’ sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib dan menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ menutup aurat termasuk syarat sahnya sholat. Aurat perempuan yaitu seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangannya. Adapun aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Akan tetapi terdapat sebuah hadits yang melarang seorang laki-laki untuk sholat dengan pundak terbuka.
Ketika seseorang sholat hendaknya tidak hanya sekedar menutup auratnya, namun seyogyanya juga berhias dengan memilih pakaian yang bagus, bersih, rapi dan sempurna dalam menutup aurat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak cucu Adam! Ambilah perhiasanmu (pakaian) pada setiap (memasuki) masjid” (QS. Al-A’raf: 31)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di (1376 H) didalam menafsirkan ayat ini, beliau berkata:
أي: استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها.
“Yaitu; tutuplah aurat kalian setiap kali hendak sholat, baik yang wajib ataupun yang Sunnah, karena sesungguhnya menutup aurat adalah hiasan untuk badan sebagaimana menyingkapnya akan membiarkan badan terlihat tidak bagus.”
Kemudian beliau melanjutkan:
ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن، ففي هذا الأمر بستر العورة في الصلاة، وباستعمال التجميل فيها ونظافة السترة من الأدناس والأنجاس.
“Dan terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan kata perhiasan (زِيْنَة) didalam ayat ini apa yang lebih dari itu (menutup aurat), yaitu pakaian yang bersih dan bagus, maka didalam perintah ini (terdapat perintah) untuk menutup aurat ketika sholat dan (perintah) untuk memakai (pakaian) yang memperindah serta bersih dari kotoran dan najis.” (Taisirul kariimirrahman: 287)
Perintah menutup aurat didalam sholat adalah perintah umum yang tidak ada ketentuan khusus baik bentuknya, warnanya ataupun jenis kainnya, maka selama pakaian itu menutup aurat dengan sempurna, suci dari najis dan bukan pakaian yang terlarang maka boleh digunakan didalam sholat sebagaimana boleh dikenakan diluar sholat, Karena pada asalnya hukum pakaian adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Imam An-Nawawi (676 H) mengatakan:
ويكفي الستر بجميع أنواع الثياب والجلود والورق والحشيش المنسوج وغير ذلك مما يستر لون البشرة وهذا لا خلاف فيه
“Dan terpenuhi menutup aurat dengan seluruh macam jenis pakaian, kulit, daun, rumput yang dianyam dan lainnya yang menutupi warna kulit dan ini tidak ada perbedaan pendapat didalamnya.” (Al-Majmu’ :3/170)
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri –semoga Alloh menjaga beliau- menerangkan sifat pakaian sholat dalam tiga point:
Pertama: Disunnahkan bagi seorang muslim untuk shalat mengenakan pakaian yang bagus dan bersih karena Alloh adalah yang paling berhak untuk kita berhias dihadapan-Nya.
Kedua: Seorang muslim memakai pakaian yang dia kehendaki dan tidaklah diharamkan baginya kecuali yang haram secara dzatnya seperti; sutra untuk laki-laki atau yang terdapat gambar bernyawa maka diharamkan bagi laki-laki dan wanita, dan yang haram karena sifatnya seperti; pakaian yang isbal (menjulur hingga bawah mata kaki) atau seorang laki-laki yang sholat mengenakan pakaian wanita, dan yang haram karena cara memperolehnya seperti; pakaian hasil menggosop atau curian, dan semisalnya yang didalamnya terdapat fitnah atau syuhrah (ketenaran).
Ketiga: Lebih utama seseorang sholat dengan memakai jubah atau sarung dan pakaian atas. Diperbolehkan seseorang sholat memakai celana bagi yang kebiasaannya memakainya jika longgar, tidak terawang dan tidak membentuk aurat. (Mukhtashar Al-Fiqhil Islamy:429)
Jadi selama celana jeans tersebut suci, menutup aurat, longgar, tidak ketat bukan pakaian syuhrah dan tidak tasyabuh(menyerupai) dengan orang kafir atau orang-orang fasiq maka tidak mengapa seseorang sholat dengan mengenakannya, tentunya celana ini bagi kaum laki-laki. Akan tetapi lebih utama jika ia mengenakan gamis atau jubah diatasnya karena hal itu lebih sempurna menutup antara pusarnya hingga lututnya.
Jika tidak mengenakan gamis atau jubah, sholat mengenakan sarung lebih utama dari pada mengenakan celana karena sarung lebih sempurna menutup aurat dari pada celana.
Dan kami nasehatkan bagi saudara-saudara muslim kami untuk sangat memperhatikan pakaiannya setiap kali hendak sholat. Sering kami jumpai sebagian saudara kita mendirikan sholat dengan mengenakan baju kaos yang sangat pendek sehingga ketika ruku’ dan sujud tersingkap auratnya. Tentunya yang demikian ini dapat membatalkan sholatnya karena tak memenuhi syarat menutup aurat.
Alangkah baiknya jika kita menyiapkan pakaian yang bagus bersih sempurna dalam menutup aurat yang kita bawa kemana pun kita pergi sehingga ketika waktu sholat tiba kita dapat menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan sebaik munkin. Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan.
Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35434-hukum-shalat-memakai-celana-ketat-jeans.html