Hukum Shalat Jumat Di Rumah Jama Ah Kurang Dari 40 Orang


Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang Assalamualaikum wr.wb. mohon bantuan dan penjelasannya, karena saya orang yang takut salah dalam melakukan ibadah saya. Apakah boleh melakukan sholat Jum’at di rumah, dan hanya dilakukan oleh 9 orang saja? Karena saya baru pertama kali diajak sholat Jum’at seperti itu. Dan apakah hukumnya melakukan sholat Jum’at seperti yang saya lakukan ini? Terima kasih.
Jawaban:
Alhamdulillahi wahdah, washsholaatu wassalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d…
Saudaraku penanya, semoga Allah merahmati kita semua.
Hukum asal bagi seorang lelaki dewasa –sesuai pendapat yang kami pandang kuat- adalah wajib melaksanakan shalat-shalat fardhu (termasuk di antaranya adalah Jum’at bagi laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim) secara berjama’ah di masjid. Jika ia meninggalkan shalat fardhu berjama’ah di masjid, maka shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena telah meninggalkan suatu yang wajib atasnya.
Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-:
من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر
“Barang siapa yang mendengar seruan azan, namun ia tidak menyambutnya (dengan pergi ke masjid), maka tidak (sempurna) salatnya, kecuali (jika ia tidak berjama’ah di masjid) karena suatu uzur.” [HR. Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani.]
Dan dikisahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pernah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- ingin sekali membakar rumah-rumah mereka yang bermalas-malasan untuk salat berjama’ah ke masjid.
Adapun salat Jum’at, maka para ulama –rahimahumullah– telah menyebutkan hukum khusus baginya, yaitu ia tidak sah dilaksanakan pada banyak tempat (baik masjid, mushala, terlebih lagi rumah) dalam satu daerah, kecuali jika ada hajat yang mengharuskan hal tersebut.
Musa Al-Hajjawi (968H) mengatakan:
وتحرم إقامتها في أكثر من موضع من البلد إلا لحاجة، فإن فعلوا فالصحيحة ما باشرها الإمام أو أذن فيها…
“Haram (hukumnya) mendirikannya (shalat Jum’at) pada banyak tempat dalam satu daerah kecuali jika ada hajat (yang mengharuskannya). Jika ada yang melaksanakannya (pada tempat lain selain tempat utama tanpa hajat), maka yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh pemimpin atau yang diizinkan olehnya…” (Zaad al-Mustaqni’)
Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan terpecahnya jama’ah kaum muslimin, serta hilangnya salah satu tujuan utama Jum’atan, yaitu perkumpulan umat sebagai umat yang satu sehingga mereka bersatu dan dapat saling kenal. Karena itulah tidak pernah dikenal ada 2 Jum’at yang diselenggarakan pada satu daerah, baik di zaman Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat seluruhnya, bahkan para tabi’in, semoga Allah meridhai mereka semua. Lebih dari itu, Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun hanya menegakkan satu Jum’at di satu masjid sepanjang hayat Beliau, padahal pemukiman-pemukiman para sahabat saat itu tidak seluruhnya berada di sekitar Masjid Nabawi, bahkan banyak di antaranya yang sangat jauh di pinggiran Kota Madinah. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– telah bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat…” [Lihat : Asy-Syarh Al-Mumti`]
Ibnu Qudamah (620H) mengatakan:
وجملته أن البلد إذا كان كبيرا يشق على أهله الاجتماع في مسجد واحد، ويتعذر ذلك لتباعد أقطاره، أو ضيق مسجده عن أهله –كبغداد وأصبهان ونحوهما من الأمصار الكبار– جازت إقامة الجمعة فيما يحتاج إليه من جوامعها … فأما مع عدم الحاجة فلا يجوز أكثر من واحدة، وإن حصل الغنى باثنتين لم تجز الثالثة، وكذلك ما زاد…
“Ringkasnya, jika suatu daerah itu besar (dan padat), dimana penduduknya sulit untuk berkumpul hanya pada satu masjid, baik karena wilayah-wilayahnya yang berjauhan, masjidnya sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduknya –seperti Kota Baghdad, Asbahan, dan kota-kota besar lainnya-, maka Jum’at boleh diselenggarakan pada sejumlah masjid sesuai kebutuhan penduduknya…adapun jika tidak ada hajat yang mengharuskan, maka tidak boleh Jum’at ditegakkan pada lebih dari satu masjid. Jika 2 sudah cukup, maka yang ketiga tidak boleh (tidak sah), dan seterusnya …” (Al-Mughni : 3/213)
Namun apabila seseorang berada di daerah yang tidak ada masjid, atau masjidnya sangat jauh, atau kondisi kemanan yang tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk mendirikan shalat Jum’at secara berjama’ah di rumah atau di tempat mana pun. [binbaz.org.sa]
Kemudian, mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa jama’ah adalah syarat sah salat Jum’at. Siapa pun yang tidak menemukan jama’ah, maka ia cukup melaksanakan salat Zuhur 4 raka’at.
Hanya saja, mereka berselisih pendapat perihal jumlah orang dalam jama’ah tersebut. Dan pendapat terkuat –wal ‘ilmu ‘indallaah– adalah bahwa jumlah minimal jama’ah salat Jum’at adalah 3 orang (laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim), satu orang sebagai imam, dan dua orang sebagai makmum. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Yusuf (salah satu murid senior Imam Abu Hanifah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibn Utsaimin. [Lihat: Al-Mabsuuth karya As-Sarkhasi, Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyyah, dan binbaz.org.sa]
Jadi, 9 orang adalah jumlah yang cukup untuk melaksanakan salat Jum’at, sesuai pendapat terkuat.
Saudaraku penanya, selama masih ada masjid-masjid yang mendirikan salat Jum’at, baik dihadiri langsung oleh penguasa, atau diizinkan olehnya, maka hukum salat Jum’at di rumah adalah tidak sah, berapa pun jumlah orangnya. Karena ia tidak sah, maka harus diulang dengan salat Zuhur 4 raka’at.
Adapun jika kondisi tidak memungkinkan, baik karena keamanan atau jarak yang sangat jauh sehingga menyulitkan, maka tidak mengapa melaksanakan shalat Jum’at di rumah jika terkumpul minimal 3 orang yang berkewajiban untuk shalat Jum’at, yaitu laki-laki dewasa, berakal, merdeka, dan mukim tidak musafir.
Wallaahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://konsultasisyariah.com/35357-hukum-shalat-jumat-di-rumah-jamaah-kurang-dari-40-orang.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Hukum Melumur Darah Haiwan Aqiqah Pada Anak Atau Pintu Rumah

Hukum Melumur Darah Haiwan Aqiqah Pada Anak Atau Pintu Rumah

papar berkaitan - pada 4/8/2019 - jumlah : 488 hits
1 Apakah hukum melumurkan darah haiwan sembelihan aqiqah ke atas kepala anak yang baru dilahirkan J Hukum melumur darah haiwan pada anak adalah makruh Ini kerana Rasulullah melarang daripada perbuatan yang sedemikian Dalam sebuah hadis dari...
Kasus Suap Meikarta Dua Rumah Iwa Karniwa Digeledah Kpk

Kasus Suap Meikarta Dua Rumah Iwa Karniwa Digeledah Kpk

papar berkaitan - pada 2/8/2019 - jumlah : 191 hits
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap proyek Meikarta Kali ini rumah pribadi dan rumah dinas Sekda Jabar Iwa Karniwa digeledah pada Kamis
Suami Baru Tinggalkan Rumah Nur Aeni Digoyang Selingkuhan Di Kamar Kerabat Tak Terima Langsung Dibacok

Suami Baru Tinggalkan Rumah Nur Aeni Digoyang Selingkuhan Di Kamar Kerabat Tak Terima Langsung Dibacok

papar berkaitan - pada 2/8/2019 - jumlah : 274 hits
Pembunuhan di kamar lantai 2 menggegerkan warga Dusun Balongpoh Desa Kedung Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Senin sore Pasangan selingkuh Nur Aeni dan M Rofi i ditemukan bersimbah darah M Rofi i tewas sedangkan Nur Aeni al...
Siapkan Rp 2 Triliun Anak Usaha Adhi Karya Kembangkan Proyek Rumah Tapak

Siapkan Rp 2 Triliun Anak Usaha Adhi Karya Kembangkan Proyek Rumah Tapak

papar berkaitan - pada 2/8/2019 - jumlah : 206 hits
Saat ini terdapat beberapa proyek hunian tapak yang tengah dikembangkan yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur Proyek tersebut antara lain Taman Dhika Sidoarjo Kota Taman Dhika Batu Tulis dan yang terakhir adalah The Anggana Vil...
Dua Rumah Ludes Dibakar Pemiliknya Di Karawang

Dua Rumah Ludes Dibakar Pemiliknya Di Karawang

papar berkaitan - pada 2/8/2019 - jumlah : 167 hits
aksi mata Jaen mengatakan dua bangunan rumah terbakar sekitar pukul 18 00 WIB Menurut dia saat itu api langsung membesar menghanguskan seluruh bangunan rumah Asal api diduga dibakar pemilik rumah bernama Erat yang mengalami gangguan jiwa
Zuraida Agrees To Meet Abang Johari Concerning Tuai Rumah Allowances

Zuraida Agrees To Meet Abang Johari Concerning Tuai Rumah Allowances

papar berkaitan - pada 31/7/2019 - jumlah : 302 hits
Zuraida Kamaruddin 8211 Bernama file photo KUCHING Housing and Local Government Minister Zuraida Kamaruddin has agreed to arrange for a meeting with chief minister Datuk Patinggi Abang Johari Tun Openg to discuss on issues that have been ra...
Fantastis Harga Rumah Baru Jennifer Dunn Ternyata Rp42 Miliar

Fantastis Harga Rumah Baru Jennifer Dunn Ternyata Rp42 Miliar

papar berkaitan - pada 31/7/2019 - jumlah : 317 hits
Belum lama ini artis kontroversial Jennifer Dunn memperlihatkan video rumah baru nya Ternyata rumah yang diperlihatkan oleh Jennifer itu dibanderol dengan harga fantastis yakni Rp42 miliar
Jom Beli Rumah Di Koleksi Hartanah Pkns Siri 2

Jom Beli Rumah Di Koleksi Hartanah Pkns Siri 2

papar berkaitan - pada 1/8/2019 - jumlah : 218 hits
Jom Beli Rumah Di Koleksi Hartanah PKNS Siri 2 Assalammualaikum semua Pasti ramai diantara kita teringin memiliki rumah sendiri Tapi sering dihantui dengan harga rumah yang tidak masuk akal Jangan
Orang Tua Jangan Merasa Aman Ketika Anak Diam Di Rumah Terus

Orang Tua Jangan Merasa Aman Ketika Anak Diam Di Rumah Terus

papar berkaitan - pada 2/8/2019 - jumlah : 299 hits
Orangtua jangan senang jangan merasa aman kalau anaknya di rumah terus di kamar terus kata Lies Rosdianty Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak KPPPA
Pas Mocks Madani Gov T After Pmx Loosely Faulted Rushed Flawed Trials Of High Profile Cases Post 2018 Ge

Sah Kes Najib Razak Cacat

Icac Found No Case Rahman Dahlan Defends Musa S Appointment

Slot Qris Explained The Key To Faster And Safer Gaming Transactions

Tenure Of Sabah Sarawak S Top Judge Extended Says Source

Rahsia Kawal Gula Dalam Darah Supaya Tak Melompat Lompat Lagi

Tremendous Nadi Collaboration

Kebaikan Rawatan Rendaman Kaki Bersama Garam Bukit Dan Ais Batu


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


10 Proven Strategies For Raising Resilient Kids

Fort Kemar Pusat Operasi Di Tengah Belantara

10 Laluan Penerbangan Antarabangsa Tersibuk Di Dunia Bagi Tahun 2024

Prosedur Pengesahan Lafaz Cerai

Duna Dara Asam Maram Chord

Terima Kasih Allah Kerana Menjadi Satu Satunya Harapanku Khaby Lame Tunai Ibadah Umrah Di Mekah