Hukum Shalat Jum At Di Kapal Pesiar
Hukum Shalat Jum’at di Kapal Pesiar
Tanya: Ustadz Apa Hukum Shalat Jumat di Kapal Pesiar?
Via Tanya Ustadz
Jawaban:
Bismillaah. Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamiin, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, wa alaa aalihi wa ashhaabihi ajma’iin, ammaa ba’du…
Saudaraku penanya, perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah shalat Jum’at yang diharuskan oleh mayoritas ulama (diantaranya Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) adalah al-istiithaan. Dan makna al-istiithaan adalah dilaksanakan di sebuah daerah/wilayah/perkampungan yang dijadikan tempat tinggal tetap (wathan), dan juga oleh sekelompok orang yang mukim di wathan tersebut. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin karya An-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah).
Maka, pendapat yang kuat adalah tidak sah jika shalat Jumat dilaksanakan di atas kapal pesiar, dan oleh sekelompok/rombongan musafir.
Adapun solusinya, sebagaimana diterangkan oleh para ulama, adalah melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah, baik dengan qashar (2 rakaat), atau pun itmaam (4 rakaat).
Baca Artikel Terkait:
Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang
Dan anda tidak perlu bersedih kehilangan pahala dan keutamaan salat Jumat, karena demikianlah kemudahan yang Allah –subhaanahu wa ta’aala– berikan kepada seorang musafir, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala– suka jika keringanan yang Ia tawarkan dipergunakan oleh hamba-Nya. Dan juga demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam- dalam seluruh perjalanan Beliau, dan di antaranya adalah safar yang paling mulia, yaitu di Haji Wada’, di Hari Arafah yang ketika itu bertepatan dengan hari Jumat. Beliau melaksanakan salat Zuhur secara berjamaah dan qashar bersama puluhan ribu sahabatnya. Dan demikian pula yang kemudian dipraktekkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam setiap safar mereka, termasuk setiap safar mereka ketika memimpin rombongan haji kaum muslimin.
Semoga jawaban di atas dapat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran anda.
Wallaahu ta’aala a’lam, wa-sh shalaatu alaa Nabiyyinaa khairi-l anaam.
Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35637-hukum-shalat-jumat-di-kapal-pesiar.html