Hukum Shalat Menggunakan Masker
Hukum Shalat Memakai Masker
Bolehkah shalat dengan memakai masker? Mengingat sekarang lagi musim debu dan asap. Mohon penjelasannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun wanita. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 52652).
Dihukumi makruh, mengingat adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud 643, Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban 2353, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Tindakan menutup mulut atau hidung disebut dengan istilah talatsum [arab: التلثم].
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Nafi,
عن نافع، عن ابن عمر: «أنه كره أن يتلثم الرجل في الصلاة»
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar, bahwa beliau membenci seseorang melakukan talatsum ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7306).
عن سعيد بن المسيب، وعكرمة: «أنهما كرها أن يتلثم الرجل في الصلاة»
Dari Said bin Musayib dan Ikrimah bahwa keduanya membenci seseorang melakukan talatsum ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7307).
عن طاوس: «أنه كره أن يصلي الرجل متلثما»
Juga dari Thawus, bahwa beliau membenci seseorang shalat dengan talatsum. (al-Mushannaf, no. 7308).
عن الحسن: «أنه كره للرجل أن يصلي متلثما»
Kemudian dari Hasan al-Bashri bahwa beliau membenci seseorang shalat dengan talatsum. (al-Mushannaf, no. 7310).
Makruh dan Tidak Membatalkan Shalat
Artinya jika ada orang yang melakukannnya ketika shalat, shalatnya sah dan tidak perlu diulangi, sekalipun dia lakukan secara sengaja.
An-Nawawi menegaskan,
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat. (al-Majmu’, 3/179).
Makruh menjadi Mubah
Diantara kaidah yang ditetapkan para ulama dalam ushul Fiqh,
الكراهة تندفع مع وجود الحاجة
“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan.”
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya. (dinukil dari al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/432).
Bagi mereka yang sedang dilanda musibah debu, shalat dengan menggunakan masker, hukumnya mubah.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/21857-hukum-shalat-menggunakan-masker.html