Hukum Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim
Muslim Bolehkah Memelihara Anjing?
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. saya ada seorang muslim, namun saya ingin sekali memelihara anjing. apakah bisa?
via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Kita sebagaimana seorang muslim, memiliki panduan yang lebih tinggi kedudukannya dari segala aturan, bahkan dari keinginan atau idealisme kita, yaitu Al Qur’an dan Sunah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Allah ta’ala menyebutkan dalam firmanNya, kelapangan hati menerima perintah dan menjauhi laranganNya, adalah tanda iman. Bahkan, Allah sampai bersumpah dengan diriNya yang maha mulia.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65)
Maka demi cinta kepada Allah dan RasulNya, demi iman, mari kita tundukan idealisme kita kepada Islam, untuk mendengar dan patuh terhadap jawaban Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atas soal yang ditanyakan di atas.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Siapa yang memalihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori)
Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim)
Dua hadis ini adalah dalil, haramnya memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang dikecualikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam di atas, untuk menjaga :
[1]. Kebun/sawah,
[2]. Binatang ternak,
[3]. Berburu.
(Lihat : Al-istizdkar, Ibnu Abdil Bar, 27/192)
Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang tersebut dalam hadis di atas. yaitu akan berkurang satu atau dua qirath.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah,
ما قرن به في الشرع حدّ أو لعن أو وعيد
Dosa besar adalah, dosa yang dijelaskan oleh syari’at hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman. (Fathul Bari, 12/184, Darul Ma’fah)
Baca artikel terkait:
Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya
Satu Qiroth atau Dua Qiroth?
Dalam dua hadis yang kami sebutkan di atas, terdapat dua keterangan yang berbeda tentang dosa memelihara anjing :
– Di hadis riwayat Imam Bukhori, dijelaskan satu Qiroth.
– Di hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan dua Qiroth.
Ada dua kesimpulan ulama dalam upaya mengomporikan dua hadis di atas :
Pertama, pahalanya akan berkurang dua Qiroth, jika gangguan yang ditimbulkan anjing, parah. Berkurang satu Qiroth jika gangguannya di bawah itu.
Kedua, Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada awalnya mengabarkan, hukuman orang yang memelihara anjing selain tujuan yang dibolehkan syari’at, akan berkurang satu Qiroth. Lalu pada kesempatan berikutnya, beliau menambahkan hukuman dengan mengabarkan bahwa pahala yang akan berkurang adalah dua Qiroth. Supaya lebih dapat menjerakan seorang muslim yang hobi memelihara anjing.
(Lihat :https://islamqa.info/ar/answers/69777/تحريم-اقتناء-الكلاب-الا-ما-استثناه-الشرع )
Berapa Satu Qiroth?
Ada perbedaan antara Qiroth dosa memelihara anjing, dengan Qiroth pahala menyalatkan jenazah.
Baca : Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath?
Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath?
Agar tulisan ini tidak melebar, dapat fokus pada masalah yang ditanyakan, kajian detail tentang perbedaan Qiroth dosa dengan Qiroth insyaAllah akan kami sendirikan pada tulisan yang lain.
Namun ringkasnya, satu Qiroth adalah 1/12 (sudus ‘usyur) dari sebuah satuan. Inilah makna Qiroth yang dikenal oleh masyarakat Arab, karena Qiroth adalah takaran lumrah mereka pakai sehari-hari.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
” ويكون صِغَرُ هذا القيراط وكِبَرُه بحسب قلّة عمله وكثرته، فإذا كانت له أربعة وعشرون ألف حسنة مثلا، نقص منها كلّ يوم ألفا حسنة وعلى هذا الحساب، والله أعلم بمراد رسوله صلّى الله عليه وسلّم، وهذا مبلغ الجهد في فهم هذا الحديث “اهـ.
Besar kecilnya Qiroth ini sesuai banyak sedikitnya amal. Jika pahala amalnya misal 24.000, maka setiap hari akan berkurang seribu pahala. Demikianlah hitungan pada jumlah yang lain. Dan Allah yang lebih tahu apa yang dimaksud oleh RasulNya shallallahu’alaihi wasallam. Kesimpulan ini adalah puncak kemampuan kami dalam memahami maksud hadis tersebut. (Badaa-i’ Al-Fawaid 2/256)
Bisa dibayangkan betapa ruginya. Setiap hari sedemikian banyak pahala, gugur. Di saat satu pahala, memperjuangkannya tidaklah mudah. Butuh tenaga, pikiran, capek, waktu, kadang harta, kadang jiwa, dan yang paling susah adalah ikhlas, kemudian gugur begitu saja hanya gara-gara anjing?!
Di saat satu pahala sangat berarti, memberatkan timbangan amal kebaikan kita di hari kiamat nanti! Yang jika timpang sedikit saja dengan berat amalan dosa, taruhannya surga atau neraka.
Semoga ini dapat menjadi bahan renungan.
Wallahua’lam bis showab.
****
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35540-hukum-memelihara-anjing-bagi-seorang-muslim.html