Hukum Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim


Muslim Bolehkah Memelihara Anjing? Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. saya ada seorang muslim, namun saya ingin sekali memelihara anjing. apakah bisa?
via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Kita sebagaimana seorang muslim, memiliki panduan yang lebih tinggi kedudukannya dari segala aturan, bahkan dari keinginan atau idealisme kita, yaitu Al Qur’an dan Sunah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Allah ta’ala menyebutkan dalam firmanNya, kelapangan hati menerima perintah dan menjauhi laranganNya, adalah tanda iman. Bahkan, Allah sampai bersumpah dengan diriNya yang maha mulia.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65)
Maka demi cinta kepada Allah dan RasulNya, demi iman, mari kita tundukan idealisme kita kepada Islam, untuk mendengar dan patuh terhadap jawaban Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atas soal yang ditanyakan di atas.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Siapa yang memalihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori)
Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim)
Dua hadis ini adalah dalil, haramnya memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang dikecualikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam di atas, untuk menjaga :
[1]. Kebun/sawah,
[2]. Binatang ternak,
[3]. Berburu.
(Lihat : Al-istizdkar, Ibnu Abdil Bar, 27/192)
Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang tersebut dalam hadis di atas. yaitu akan berkurang satu atau dua qirath.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah,
ما قرن به في الشرع حدّ أو لعن أو وعيد
Dosa besar adalah, dosa yang dijelaskan oleh syari’at hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman. (Fathul Bari, 12/184, Darul Ma’fah)
Baca artikel terkait:
Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya

Satu Qiroth atau Dua Qiroth? Dalam dua hadis yang kami sebutkan di atas, terdapat dua keterangan yang berbeda tentang dosa memelihara anjing :
– Di hadis riwayat Imam Bukhori, dijelaskan satu Qiroth.
– Di hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan dua Qiroth.
Ada dua kesimpulan ulama dalam upaya mengomporikan dua hadis di atas :
Pertama, pahalanya akan berkurang dua Qiroth, jika gangguan yang ditimbulkan anjing, parah. Berkurang satu Qiroth jika gangguannya di bawah itu.
Kedua, Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada awalnya mengabarkan, hukuman orang yang memelihara anjing selain tujuan yang dibolehkan syari’at, akan berkurang satu Qiroth. Lalu pada kesempatan berikutnya, beliau menambahkan hukuman dengan mengabarkan bahwa pahala yang akan berkurang adalah dua Qiroth. Supaya lebih dapat menjerakan seorang muslim yang hobi memelihara anjing.
(Lihat :https://islamqa.info/ar/answers/69777/تحريم-اقتناء-الكلاب-الا-ما-استثناه-الشرع )
Berapa Satu Qiroth? Ada perbedaan antara Qiroth dosa memelihara anjing, dengan Qiroth pahala menyalatkan jenazah.
Baca : Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath?
Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath?

Agar tulisan ini tidak melebar, dapat fokus pada masalah yang ditanyakan, kajian detail tentang perbedaan Qiroth dosa dengan Qiroth insyaAllah akan kami sendirikan pada tulisan yang lain.
Namun ringkasnya, satu Qiroth adalah 1/12 (sudus ‘usyur) dari sebuah satuan. Inilah makna Qiroth yang dikenal oleh masyarakat Arab, karena Qiroth adalah takaran lumrah mereka pakai sehari-hari.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
” ويكون صِغَرُ هذا القيراط وكِبَرُه بحسب قلّة عمله وكثرته، فإذا كانت له أربعة وعشرون ألف حسنة مثلا، نقص منها كلّ يوم ألفا حسنة وعلى هذا الحساب، والله أعلم بمراد رسوله صلّى الله عليه وسلّم، وهذا مبلغ الجهد في فهم هذا الحديث “اهـ.
Besar kecilnya Qiroth ini sesuai banyak sedikitnya amal. Jika pahala amalnya misal 24.000, maka setiap hari akan berkurang seribu pahala. Demikianlah hitungan pada jumlah yang lain. Dan Allah yang lebih tahu apa yang dimaksud oleh RasulNya shallallahu’alaihi wasallam. Kesimpulan ini adalah puncak kemampuan kami dalam memahami maksud hadis tersebut. (Badaa-i’ Al-Fawaid 2/256)
Bisa dibayangkan betapa ruginya. Setiap hari sedemikian banyak pahala, gugur. Di saat satu pahala, memperjuangkannya tidaklah mudah. Butuh tenaga, pikiran, capek, waktu, kadang harta, kadang jiwa, dan yang paling susah adalah ikhlas, kemudian gugur begitu saja hanya gara-gara anjing?!
Di saat satu pahala sangat berarti, memberatkan timbangan amal kebaikan kita di hari kiamat nanti! Yang jika timpang sedikit saja dengan berat amalan dosa, taruhannya surga atau neraka.
Semoga ini dapat menjadi bahan renungan.
Wallahua’lam bis showab.
****
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://konsultasisyariah.com/35540-hukum-memelihara-anjing-bagi-seorang-muslim.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Hadis 40 14 Tidak Halal Darah Seorang Muslim Melainkan Dengan Tiga Perkara

Hadis 40 14 Tidak Halal Darah Seorang Muslim Melainkan Dengan Tiga Perkara

papar berkaitan - pada 5/9/2019 - jumlah : 256 hits
Hadis 40 14 Tidak halal darah seorang Muslim melainkan dengan tiga perkara HADITS KEEMPAT BELAS Kosa kata Halal Darah Yang sudah menikah Orang yang berzina Yang meninggalkan Memisahkan dirinyaTerjemah hadits Dari Ibnu Mas ud radiallahuanhu ...
Beri Bantuan Hukum Gratis Hotman Paris Malah Dimintai Ongkos Pulang Oleh Seorang Ibu

Beri Bantuan Hukum Gratis Hotman Paris Malah Dimintai Ongkos Pulang Oleh Seorang Ibu

papar berkaitan - pada 2/9/2019 - jumlah : 214 hits
Namun sebuah pemandangan tak biasa diungkapkan Hotman Paris Saat itu dia menerima seorang wanita tua yang berkonsultasi hukum dengannya Wanita tersebut justru meminta uang kepada Hotman untuk ongkos pulang dan makan
Wong Chun Wai Regards The Buy Muslim Made First Campaign As A Boycott

Wong Chun Wai Regards The Buy Muslim Made First Campaign As A Boycott

papar berkaitan - pada 9/9/2019 - jumlah : 343 hits
Wong Chun Wai The Star REGARDLESS of their nationality race and religion it s irrational and impractical for anyone to still talk about boycott in the age of global economy Wake up the world has changed So there s no need to pretend or pose...
Buy Muslim Made First Campaign Kicks Off In Penang

Buy Muslim Made First Campaign Kicks Off In Penang

papar berkaitan - pada 9/9/2019 - jumlah : 609 hits
UMMAH National deputy chairman Mohd Zai Mustafa with Penang muslim entrepreneur showing the campaign poster after launching the Buy Muslim Product campaign at Pen Mutiara Hotel in Bayan Lepas Penang Pic by ZHAFARAN NASIB The Star 8 Septembe...
Non Muslim Goods Boycott A Ticking Time Bomb In Mahathir S Malaysia

Non Muslim Goods Boycott A Ticking Time Bomb In Mahathir S Malaysia

papar berkaitan - pada 9/9/2019 - jumlah : 330 hits
Trade dependent Malaysia will have to find internal sources of growth to offset the external slowdown Hence facing another negative force like the selective boycott of businesses will make it harder for the local economy to offset the fall ...
Utamakan Produk Muslim Jalan Bantu Bangunkan Ekonomi Islam

Utamakan Produk Muslim Jalan Bantu Bangunkan Ekonomi Islam

papar berkaitan - pada 9/9/2019 - jumlah : 403 hits
DR AHNAD SANUSI AZMI Utamakan produk muslim jalan bantu bangunkan ekonomi IslamRASULULLAH memuji kaum al Asy ariyyin yang mempunyai sikap yang sangat istimewa Kaum al Asy ariyyin ini adalah bangsa yang suka membantu kaumnya sendiri Sabda Ra...
Manipulasi Harga Oleh Orang Tengah Non Muslim

Manipulasi Harga Oleh Orang Tengah Non Muslim

papar berkaitan - pada 8/9/2019 - jumlah : 488 hits
Manipulasi harga oleh orang tengah Non Muslim yang sering dan sememangnya terjadi kepada peniaga Muslim Ya Peniaga Muslim selama nie memang kena tindas pun dapat harga dari supplier non muslim mahal berbanding harga yang peniaga non muslim ...
Safi Produk Non Muslim

Safi Produk Non Muslim

papar berkaitan - pada 8/9/2019 - jumlah : 1866 hits
Safi Produk Non Muslim penipuan kepada umat Islam yang dimainkan oleh non muslim sejak bertahun tahun lamanya Ya orang Muslim adalah penyumbang paling besar memperkayakan golongan non muslim yang berlagak sombong nak mampus tu Kenapa nak le...
Patriot Calls For End Of Boycott Of Non Muslim Products

Patriot Calls For End Of Boycott Of Non Muslim Products

papar berkaitan - pada 9/9/2019 - jumlah : 2422 hits
The National Association of Patriots today called on irresponsible politicians to immediately stop the campaign to boycott products made by non Muslims The President of Patriot Datuk Mohamed Arshad Raji on the other hand urged the community...
Pas Mocks Madani Gov T After Pmx Loosely Faulted Rushed Flawed Trials Of High Profile Cases Post 2018 Ge

Sah Kes Najib Razak Cacat

Icac Found No Case Rahman Dahlan Defends Musa S Appointment

Slot Qris Explained The Key To Faster And Safer Gaming Transactions

Tenure Of Sabah Sarawak S Top Judge Extended Says Source

Rahsia Kawal Gula Dalam Darah Supaya Tak Melompat Lompat Lagi

Tremendous Nadi Collaboration

Kebaikan Rawatan Rendaman Kaki Bersama Garam Bukit Dan Ais Batu


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


10 Proven Strategies For Raising Resilient Kids

Fort Kemar Pusat Operasi Di Tengah Belantara

10 Laluan Penerbangan Antarabangsa Tersibuk Di Dunia Bagi Tahun 2024

Prosedur Pengesahan Lafaz Cerai

Duna Dara Asam Maram Chord

Terima Kasih Allah Kerana Menjadi Satu Satunya Harapanku Khaby Lame Tunai Ibadah Umrah Di Mekah