Hukum Membuka Al Qur An Dengan Kaki Bagi Disabilitas Yang Tak Punya Tangan
Al-Qur’an merupakan kitab Allah yang wajib dilmuliakan oleh setiap orang.
Disebutkan bahwa salah satu cara memuliakan al-Qur’an adalah meletakkannya di tempat yang lebih tinggi dari posisi kaki.
Al-Qur’an tidak boleh diletakkan di tempat yang lebih rendah dari posisi kaki, seperti diletakkan di lantai dan sebagainya.
Selain itu, dianjurkan untuk membuka Al-Qur’an dengan tangan kanan. Namun bagaimana hukum membuka Al-Qur’an dengan kaki bagi penyandang disabilitas daksa, apakah boleh?
Jika seseorang memiliki kedua tangan dan masih dapat difungsikan dengan baik, maka dia wajib membuka Al-Qur’an dengan tangannya, dan dianjurkan dengan tangan kanan.
Jika dia membuka dengan menggunakan kakinya, maka hukumnya adalah haram.
Bahkan jika ada niat istihza’ atau menghina Al-Qur’an, maka dia dihukumi murtad atau keluar dari Islam.
Adapun bagi penyandang disabilitas daksa atau orang yang tidak memiliki kedua tangan, atau keduanya sudah tidak bisa difungsikan.
Maka dia boleh membuka Al-Qur’an dengan kakinya, sebagaimana dia juga boleh menulis Al-Qur’an dengan kakinya.
Ia tidak dinilai menghina Al-Qur’an dan perbuatan tersebut juga tidak masuk bagian dari menghina Al-Qur’an.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib berikut;
ووقع السؤال عن شخص يكتب القرأن برجله لكونه لا يمكنه ان يكتب بيديه لمانع بهما ؟ والجواب عنه كما اجاب عنه شيخنا الشوبري بأنه لا يحرم عليه ذلك والحالة ما ذكر لانه لا يعد ازراء لان الازراء ان يقدر على الحالة الكاملة وينتقل عنها الى غيرها
“Muncul sebuah pertanyaan tentang seseorang yang menulis al-Quran dengan kakinya, sebab keberadaannya tidak mungkin baginya untuk menulis dengan kedua tangannya dikarenakan ada suatu penghalang atau pencegah pada kedua tangannya. Maka jawaban dari pertanyaan tersebut adalah sebagaimana jawaban yang telah disampaikan oleh guru kita Syaikh al-Syaubari, bahwa hal tersebut hukumnya tidak haram dengan kondisi sebagaimana disebutkan. Hal itu karena hal tersebut bukan sebuah pelecehan. Karena yang dianggap pelecehan adalah jika seseorang mampu melakukan dengan kondisi sempurna (menulis Al-Qur’an dengan tangan) dan dia pindah pada lainnya (menulis al-Quran dengan kaki).”
Dengan demikian, membuka Al-Qur’an dengan kaki bagi penyandang disabilitas daksa diperbolehkan selama dia tidak mampu untuk membukanya dengan selain kaki.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-membuka-al-quran-dengan-kaki-bagi-disabilitas-yang-tak-punya-tangan/