Hukum C1um Mushaf Al Quran Dengar Apa Kata Dari Ss Dato Dr Asri Tentang Perkara Ini Rileks Media
Waktu saya kecil, setiap selesai belajar Al-Qur`an saya selalu menci umnya. Ini ajaran orang tua saya. Kebiasan ini kemudian saya teruskan kepada anak-anak saya. Saya yakin ini adalah kebiasaan yang baik. Saya ingin bertanya kepada redaksi Bahtsul Masail NU Online mengenai hukum mencium mushaf beserta dalilnya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb (Sulaiman/Riau)
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa kebiasaan mencium mushaf pada dasarnya lebih karena mengagungkan Al-Qur`an yang berisi petunjuk dari Allah swt.
Sedang mengenai hukum menci um mushaf itu sendiri menurut keterangan yang terdapat dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin as-Suyuthi adalah sunah.
Alasannya yang dikemukakan beliau adalah bahwa sahabat Ikrimah bin Abu Jahl sering melakukan hal tersebut. Di samping itu karena mushaf Al-Quran adalah anugerah dari Allah swt. Karenanya, kita disunahkan untuk menci umnya sebagaimana kita disunahkan menci um anak kecil kita.
Alasan lain yang dikemukakan sebagian ulama—sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi—adalah bahwa kesunahan menci um mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunahan menci um Hajar Aswad.
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ
“Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan menci um Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al-Qur`an merupakan anugerah dari Allah swt. Karenanya disyariatkan menci umnya seperti disunahkannya menci um anak kecil. (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Sering-seringlah membaca Al-Qur`an dan merenungkan kandungan maknanya karena itu merupakan anugerah dan petunjuk Allah swt. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Sumber: islamituindah
Source link
The post Hukum C1um Mushaf Al-Quran. Dengar Apa Kata Dari SS Dato Dr Asri Tentang Perkara Ini – Rileks Media appeared first on Rilekslah.my.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.rilekslah.my/hukum-c1um-mushaf-al-quran-dengar-apa-kata-dari-ss-dato-dr-asri-tentang-perkara-ini-rileks-media/