Hukum Berdoa Bernada Ancaman


Doa Bernada Mengancam Tuhan gara-gara Pilpres?
Salah satu tata cara berdoa memang hendaknya dilakukan dengan redaksi yang mantap dan mendesak seperti "Ya Allah kabulkan doaku", bukan dengan redaksi yang setengah-setengah semisal "Ya Allah kabulkanlah bila Engkau berkenan". Meskipun redaksi doa terkesan memaksa, tetap saja tak ada yang bisa memaksa Allah. Nabi Muhammad bersabda:

لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، اللهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ، لِيَعْزِمْ فِي الدُّعَاءِ، فَإِنَّ اللهَ صَانِعٌ مَا شَاءَ، لَا مُكْرِهَ لَهُ "Janganlah sekali-kali seseorang dari kalian mengatakan; 'Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau! Ya Allah, kasihanilah aku jika Engkau mau! ' Berdoalah kamu dengan sungguh-sungguh, karena Allah akan berbuat menurut kehendak-Nya tanpa ada yang dapat memaksa-Nya.'"

Namun demikian, berdoa yang terlalu memaksa sehingga terkesan bernada ancaman terhadap Allah, semisal "Bila Engkau tak mengabulkan permohonan ini, maka kami khawatir tak ada yang menyembahmu" atau redaksi yang senada itu, maka doa seperti ini malah bermasalah dari dua sisi. Pertama karena berlebihan. Kedua karena menganggap hanya kelompok yang berdoa itu yang menyembah Allah.
Sudah maklum bahwa Allah tak menyukai segala sesuatu yang berlebihan, termasuk dalam berdoa. Karena itulah Imam Ibnu Abidin menyatakan haram berdoa meminta sesuatu yang secara adat kebiasaan tak mungkin terjadi. Beliau berkata:

من المحرم أن يسأل المستحيلات العادية وليس نبيا ولا وليا في الحال ، كسؤال الاستغناء عن التنفس في الهواء ليأمن الاختناق ، أو العافية من المرض أبد الدهر لينتفع بقواه وحواسه أبدا ، إذ دلت العادة على استحالة ذلك ... فكله حرام"Termasuk hal yang haram adalah meminta sesuatu yang mustahil secara kebiasaan sedangkan orangnya bukan Nabi atau Waliyullah di saat itu. Misalnya berdoa meminta tak butuh bernafas dengan udara sehingga aman dari kekurangan udara atau berdoa bebas dari sakit seumur hidup sehingga bisa memanfaatkan kekuatan dan indranya selamanya, karena secara adat kebiasaan hal itu tak mungkin terjadi... maka semuanya haram." (Ibnu Abidin, Radd al-Mikhtar, IV, 121)

Dengan demikian, tindakan seorang yang dalam momen kontestasi politik kemudian berdoa dengan redaksi "Menangkan kami, karena jika engkau tak menangkan kami, kami khawatir, Ya Allah, tak ada lagi yang menyembahmu", adalah redaksi yang berlebihan sehingga terlarang. Secara adat kebiasaan, tak ada hubungannya antara kepentingan politik satu pihak dengan keberadaan orang yang menyembah Allah, apalagi dalam konteks Indonesia yang notabene berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Merupakan hal yang mustahil apabila kepentingan politik suatu pihak tak dikabulkan Allah lantas tak ada yang menyembah Allah lagi. Tentu saja kecuali bila dianggap bahwa yang absah menyembah Allah hanya segelintir orang saja yang punya kepentingan politik tertentu sedangkan lainnya dianggap non-Muslim. Tapi tentu saja anggapan seperti ini adalah nalar yang dikembangkan para Khawarij di masa lalu. Selain itu redaksi seperti itu terkesan mengancam bahwa kalau tak dikabulkan, maka mereka akan berhenti menyembah Allah.

Dalam sejarah, redaksi yang mirip dengan ini sebenarnya pernah terucap dari lisan Rasulullah ketika hendak perang badar. Beliau berdoa:

اللَّهُمَّ إِنْ تُهْلِكْ هَذِهِ الْعِصَابَةَ مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ لَا تُعْبَدْ فِي الْأَرْضِ"Ya Allah, jika pasukan Islam yang berjumlah sedikit ini musnah, niscaya tidak ada lagi orang yang akan menyembah-Mu di muka bumi ini." (HR. Muslim)

Namun konteksnya sangat berbeda dengan keadaan masa kini ketika umat Islam menjadi umat terbesar kedua di dunia. Saat perang Badar, jumlah kaum Muslimin sangat sedikit sedangkan kaum musyrikin yang ingin memusnahkan Islam dari muka bumi sangatlah banyak sehingga wajar Rasulullah berdoa semacam itu sebab memang itulah satu-satunya pasukan kaum Muslimin yang ada di seluruh dunia. Bila Allah berkehendak kaum muslimin kalah dalam perang Badar maka itu sama saja dengan berkehendak memusnahkan seluruh kekuatan Islam yang ada sehingga tak ada lagi yang menyembah Nya di muka bumi ini. Konteks semacam ini tentu tidak terjadi di masa sekarang Sehingga berdoa dengan redaksi "mengancam" seperti di atas tidaklah dibenarkan.

Wallahu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://prabuagungalfayed.blogspot.com/2019/02/hukum-berdoa-bernada-ancaman.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Sidang Eksepsi Ahmad Dhani Diwarnai Aksi Dorong Jaksa Kuasa Hukum

Sidang Eksepsi Ahmad Dhani Diwarnai Aksi Dorong Jaksa Kuasa Hukum

papar berkaitan - pada 12/2/2019 - jumlah : 251 hits
Belum selesai Dhani menyampaikan keluhannya kepada wartawan tiba tiba didorong petugas dari kejaksaan untuk segera masuk mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo Ayo terus maju jangan berhenti paksa pe...
Perlu Payung Hukum Jika Pemerintah Ingin Data Mikro Pemain E Commerce

Perlu Payung Hukum Jika Pemerintah Ingin Data Mikro Pemain E Commerce

papar berkaitan - pada 12/2/2019 - jumlah : 283 hits
Sejauh ini para pemain e commerce merasa keberatan memberikan data mikro kepada pemerintah Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan Seperti peruntukkan penggunaan data itu sendiri
Hukum Menyambut Valentine S Day

Hukum Menyambut Valentine S Day

papar berkaitan - pada 13/2/2019 - jumlah : 515 hits
Hukum Menyambut Valentine s DayFenomena sebahagian remaja menjadikan Valentine s Day sebagai perayaan paling diminati dan sangat sangat ditunggu untuk diraikan bersama kekasih amat menggusarkan Ia sebenarnya merupakan satu fenomena ajaib da...
Perda Kewirausahaan Terbit Ridwan Kamil Punya Dasar Hukum Beri Bantuan Ke Anak Muda

Perda Kewirausahaan Terbit Ridwan Kamil Punya Dasar Hukum Beri Bantuan Ke Anak Muda

papar berkaitan - pada 12/2/2019 - jumlah : 260 hits
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik ditetapkannya Peraturan Daerah Jabar tentang Kewirusahaan Penandatanganan penetapan Perda Kewirausahaan itu dilakukan oleh Gubernur bersama Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari saat sidang ...
Hukum Ganti Serbuk Milo Kepada Serbuk Coklat Yang Murah Jika Dalam Menu Dinyatakan Milo Menurut Mufti Wp

Hukum Ganti Serbuk Milo Kepada Serbuk Coklat Yang Murah Jika Dalam Menu Dinyatakan Milo Menurut Mufti Wp

papar berkaitan - pada 11/2/2019 - jumlah : 1445 hits
Selalunya bila kita pesan air Milo pasti kita boleh rasa perbezaan serbuk Milo sebenar atau serbuk coklat Mungkin ada sesetengah pengusaha kedai makan yang tidak tahu bahawa hukum menukarkan serbuk Milo dengan serbuk coklat yang lebih murah...
Kuasa Hukum Minta Kpk Terbuka Soal Dugaan Tindak Pidana Gubernur Papua

Kuasa Hukum Minta Kpk Terbuka Soal Dugaan Tindak Pidana Gubernur Papua

papar berkaitan - pada 11/2/2019 - jumlah : 234 hits
Kuasa Hukum pihak Pemprov Papua Stefanus Roy Rening meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan ke publik dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Sebab kejadian pemukulan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur buntut dari penyeli...
Kuasa Hukum Tuding Kpk Gagal Ott Gubernur Papua Lalu Geser Isu Ke Penganiayaan

Kuasa Hukum Tuding Kpk Gagal Ott Gubernur Papua Lalu Geser Isu Ke Penganiayaan

papar berkaitan - pada 11/2/2019 - jumlah : 230 hits
Kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening membantah adanya penganiayaan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur Jakarta Pusat pada Sabtu lalu Pihaknya mengklaim memiliki bukti bukti foto tak adanya penganiayaan
Gerindra Akan Berikan Bantuan Hukum Slamet Ma Arif

Gerindra Akan Berikan Bantuan Hukum Slamet Ma Arif

papar berkaitan - pada 11/2/2019 - jumlah : 246 hits
Dia menjelaskan Ma arif adalah anggota dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno Karena itu Gerindra akan memberikan bantuan Ma arif
Sandiaga Harap Pendukungnya Yang Rekam Video Di Ruang Sidang Pbb Tak Disanksi Hukum

Sandiaga Harap Pendukungnya Yang Rekam Video Di Ruang Sidang Pbb Tak Disanksi Hukum

papar berkaitan - pada 13/2/2019 - jumlah : 233 hits
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengapresiasi aksi pria yang mendeklarasikan dukungannya lewat video di Ruang sidang Perserikatan Bangsa Bangsa Sandiaga terbuka menerima dukungan politik dari siapapun
Ikan Terubuk Masin Masak Sambal Cili Api

Apa Ada Kat Air Papan Johor

Khutbah Jumat Kemajuan Teknologi Dan Harga Yang Harus Dibayar

Malaysia Turkiye Mampu Cabar Naratif Pro Israel Kata Penganalisis

Firearms Possession And Regulations In Malaysia Public Safety Must Remain A Priority

Responsible Gaming At Its Best Dive Into The World Of Gacor Slots

Patung Dewa Murugan Tertinggi Di Dunia Terletak Di Batu Caves

Bukan Masanya Untuk Mengajar Mereka Berenang


echo '';
Ramalan Peserta Gegar Vaganza 2025 2026 Musim 12 GV12

Keputusan Markah Konsert Akhir Final Gegar Vaganza 2024 2025 GV 11 Juara Pemenang Finalis

Senarai Lagu Tugasan Konsert Akhir Gegar Vaganza 2024 2025 Musim 11 Minggu 12

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 11 Gegar Vaganza 2024 2025 Musim 11 Separuh Akhir

5 Undang Undang Aneh Berkait Bendera Kebangsaan di Seluruh Dunia


Hari Ke 29 Rezeki Datang

Fast Paced Roulette Action Spin Win At 389sports Login

See The Chances Of Winning In Every Gacor123 Online Slot Bet

Bahan Kimia Pengganggu Endokrin Dan Kesuburan Anda

Pn Belum Habis Mengigau

Don Did Chinese Emperor Reveal Pas Hypocrisy Or Newfound Tolerance