Hukum Berdoa Bernada Ancaman
Doa Bernada Mengancam Tuhan gara-gara Pilpres?
Salah satu tata cara berdoa memang hendaknya dilakukan dengan redaksi yang mantap dan mendesak seperti "Ya Allah kabulkan doaku", bukan dengan redaksi yang setengah-setengah semisal "Ya Allah kabulkanlah bila Engkau berkenan". Meskipun redaksi doa terkesan memaksa, tetap saja tak ada yang bisa memaksa Allah. Nabi Muhammad bersabda:
لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، اللهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ، لِيَعْزِمْ فِي الدُّعَاءِ، فَإِنَّ اللهَ صَانِعٌ مَا شَاءَ، لَا مُكْرِهَ لَهُ "Janganlah sekali-kali seseorang dari kalian mengatakan; 'Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau! Ya Allah, kasihanilah aku jika Engkau mau! ' Berdoalah kamu dengan sungguh-sungguh, karena Allah akan berbuat menurut kehendak-Nya tanpa ada yang dapat memaksa-Nya.'"
Namun demikian, berdoa yang terlalu memaksa sehingga terkesan bernada ancaman terhadap Allah, semisal "Bila Engkau tak mengabulkan permohonan ini, maka kami khawatir tak ada yang menyembahmu" atau redaksi yang senada itu, maka doa seperti ini malah bermasalah dari dua sisi. Pertama karena berlebihan. Kedua karena menganggap hanya kelompok yang berdoa itu yang menyembah Allah.
Sudah maklum bahwa Allah tak menyukai segala sesuatu yang berlebihan, termasuk dalam berdoa. Karena itulah Imam Ibnu Abidin menyatakan haram berdoa meminta sesuatu yang secara adat kebiasaan tak mungkin terjadi. Beliau berkata:
من المحرم أن يسأل المستحيلات العادية وليس نبيا ولا وليا في الحال ، كسؤال الاستغناء عن التنفس في الهواء ليأمن الاختناق ، أو العافية من المرض أبد الدهر لينتفع بقواه وحواسه أبدا ، إذ دلت العادة على استحالة ذلك ... فكله حرام"Termasuk hal yang haram adalah meminta sesuatu yang mustahil secara kebiasaan sedangkan orangnya bukan Nabi atau Waliyullah di saat itu. Misalnya berdoa meminta tak butuh bernafas dengan udara sehingga aman dari kekurangan udara atau berdoa bebas dari sakit seumur hidup sehingga bisa memanfaatkan kekuatan dan indranya selamanya, karena secara adat kebiasaan hal itu tak mungkin terjadi... maka semuanya haram." (Ibnu Abidin, Radd al-Mikhtar, IV, 121)
Dengan demikian, tindakan seorang yang dalam momen kontestasi politik kemudian berdoa dengan redaksi "Menangkan kami, karena jika engkau tak menangkan kami, kami khawatir, Ya Allah, tak ada lagi yang menyembahmu", adalah redaksi yang berlebihan sehingga terlarang. Secara adat kebiasaan, tak ada hubungannya antara kepentingan politik satu pihak dengan keberadaan orang yang menyembah Allah, apalagi dalam konteks Indonesia yang notabene berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Merupakan hal yang mustahil apabila kepentingan politik suatu pihak tak dikabulkan Allah lantas tak ada yang menyembah Allah lagi. Tentu saja kecuali bila dianggap bahwa yang absah menyembah Allah hanya segelintir orang saja yang punya kepentingan politik tertentu sedangkan lainnya dianggap non-Muslim. Tapi tentu saja anggapan seperti ini adalah nalar yang dikembangkan para Khawarij di masa lalu. Selain itu redaksi seperti itu terkesan mengancam bahwa kalau tak dikabulkan, maka mereka akan berhenti menyembah Allah.
Dalam sejarah, redaksi yang mirip dengan ini sebenarnya pernah terucap dari lisan Rasulullah ketika hendak perang badar. Beliau berdoa:
اللَّهُمَّ إِنْ تُهْلِكْ هَذِهِ الْعِصَابَةَ مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ لَا تُعْبَدْ فِي الْأَرْضِ"Ya Allah, jika pasukan Islam yang berjumlah sedikit ini musnah, niscaya tidak ada lagi orang yang akan menyembah-Mu di muka bumi ini." (HR. Muslim)
Namun konteksnya sangat berbeda dengan keadaan masa kini ketika umat Islam menjadi umat terbesar kedua di dunia. Saat perang Badar, jumlah kaum Muslimin sangat sedikit sedangkan kaum musyrikin yang ingin memusnahkan Islam dari muka bumi sangatlah banyak sehingga wajar Rasulullah berdoa semacam itu sebab memang itulah satu-satunya pasukan kaum Muslimin yang ada di seluruh dunia. Bila Allah berkehendak kaum muslimin kalah dalam perang Badar maka itu sama saja dengan berkehendak memusnahkan seluruh kekuatan Islam yang ada sehingga tak ada lagi yang menyembah Nya di muka bumi ini. Konteks semacam ini tentu tidak terjadi di masa sekarang Sehingga berdoa dengan redaksi "mengancam" seperti di atas tidaklah dibenarkan.
Wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://prabuagungalfayed.blogspot.com/2019/02/hukum-berdoa-bernada-ancaman.html