Hentikan Upaya Kriminalisasi Bebaskan Kepala Biro Politik Ulmwp
Kepala Biro Politik ULMWP, Bazoka Logo (15 Agustus 2019) berdasarkan pernyataan umum ketua eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda tertanggal 10 Agustus 2019, selanjutnya untuk mendukung dan menyambut agenda West Papua pada pertemuan Forum Kepulauan Pasifik (PIF) tanggal 13-16 Agustus 2019 di Tuvalu, eksekutif ULMWP di West Papua melalui kepala biro politik ULMWP, Bazoka Logo telah pengeluarkan seruan umum pada tanggal 10 Agustus 2019 di seluruh Papua, untuk dilakukan aksi damai mendukung pertemuan PIF di Funafuti, ibukota Tuvalu.
Sesuai dengan seruan sekaligus himbauan umum diatas, ULMWP mengirim surat pemberitahuan kepada kepolisian pada tanggal 14 Agustus 2019 atas rencana aksi demo damai di Papua.
Aski tersebut juga sekaligus menolak New York Agreement yang terjadi pada 15 Agustus 1962 (57 tahun silam) antara Belanda, Amerika dan Indonesia yang berujung pada terlaksananya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 yang penuh dengan “cacat hukum dan moral kemanusiaan”.
Tepat tanggal 15 Agustus 2019, massa aksi yang hendak turun jalan di Sentani, Expo, Abe, Kota Raja dan Jayapura Kota mulai bergerak dengan tertib, aman dan damai tanpa ada kericuhan bersifat kriminal atau sejenisnya. Massa kemudian bergerak dibawa kendali koordinator menuju titik kumpul pusat yang sudah ditentukan, namun belum sampai di titik kumpul, Polisi mendatangi massa dan hentikan aksi secara paksa. Polisi kemudian bertindak cepat dan langsung menangkap semua massa yang terlibat dalam aksi itu. Setelah ditangkap, massa dari sekitar Sentani dibawakan ke Polres Sentani di (Doyo) Kabupaten Jayapura. Dan massa dari wilayah Expo, Waena, Abe, USTJ, Kota Raja ditangkap semua dan dibawa ke Polres Jayapura Kota (Polresta).
Tujuan dari aksi tanggal 15 Agutus 2019 adalah mendukung agenda Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk West Papua yang diagendakan oleh para Menteri Luar Negeri dari 18 negara anggota PIF pada pertemuan sebelumnya di Fiji, yang kemudian direkomendasikan kepada pimpinan PIF untuk dibahas pada pertemuan Pimpinan di Tuvalu.
Bazoka Logo adalah penanggung jawab aksi, selaku kepala Biro Politik ULMWP yang bertanggung jawab atas semua aktivitas politik Papua Merdeka dalam sipil kota, sehingga dia bertanggung jawab atas semua aktivitas politik Papua Merdeka di lingkup sipil.
Berdasarkan itu, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 12:57 siang, Bazoka ditelepon oleh Polisi untuk mendatangi Polresta Jayapura guna mempertanggung jawabkan aksi.
Selanjutnya sekitar pukul 18:57, Intelkam Polres ketemu Bazoka Logo di dekat terminal lama Imbi, selanjutnya dia bersama Interlkam ke kantor Polresta Jayapura untuk dimintai pertanggung jawaban (memberikan keterangan).
Di sana terbaca, Polisi sengaja memisahkan massa aksi yang ditangkap, dan Bazoka Logo (upaya kriminalisasi oleh Kepolisian).
Massa yang ditangkap dan dibawa ke Polres Jayapura sekitar pukul 12 s/d 14 siang, yang kemudian Bazoka tiba di sana untuk mempertanggung jawabkan aksi, namun yang terjadi di Polresta berbeda! - Setibahnya Bazoka di kantor, Polisi langsung mengawali interogasi dengan tuduhan kasus lain. Polisi tidak singgung sedikit pun tentang aksi ULMWP tanggal 15 Agutus 2019 (upaya kriminalisasi).
Interogasi awal Polisi langsung sodorkan dengan tuduhan masalah lain, yaitu tentang passport (bukan lagi tentang pertanggung jawaban aksi tanggal 15).
Kepala Biro Politik ULMWP kemudian digiring ke soal pasport dan diinterogasi, padahal desakan awal oleh Polisi untuk datang ke Polresta Jayapura adalah untuk dimintai keterangan sebagai pertanggung jawaban atas aksi, namun kenyataan yang terjadi di kantor berbeda (jadi Bazoka dijebak, dan awal proses hingga ditahannya Bazoka semua di luar prosedur - mestinya Polisi sebagai menegak hukum harus patuhi prosedur yang benar).
Massa aksi setelah diperiksa 1x24 jam, mereka kemudian hendak dipulangkan oleh Kepolisian, namun massa aksi tidak ingin untuk pulang dan mereka bertahan di kantor Polisi, dengan alasan Kepala Biro Politik ULMWP Bazoka Logo belum dilepas dan masih ditahan oleh Polisi, maka harus dilepas bersamaan dengan massa aksi. Namun Kepolisian tak mengindahkan sikap massa aksi dan terpaksa dilepaskan dan kemudian dipulangkan, namun Bazoka Logo sendiri tidak dilepaskan, dengan alasan tuduhan pasal pemalsuan dokumen (pasport).
Bazoka ditahan, hingga hari berikutnya tepat tanggal 17 Agustus 2019, status Bazoka kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pemalsuan dokumen (passport) dengan pasal 266 KUHAP. Hingga saat ini, Ia sedang menjalani proses.
𝗞𝗼𝗻𝗱𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿
Bazoka telah ditahan di Polres Jayapura Kota sejak tanggal 15 Agutus 2019 hingga sekarang 2 November 2019. Saat ini dia masih diisolasi dalam ruangan (sel) kecil.
Sesuai aturan, Bazoka menjalani hukuman di Kepolisian 20 hari saat itu dan setelah masanya habis, Polisi kemudian mengajukan berkas perkara kepada Kejaksaan untuk diproses, namun kejaksaan menolaknya dengan alasan berkas tidak lengkap, akhirnya Polisi meminta perpanjangan waktu hingga 40 hari.
Setelah diperpanjang, Polisi kemudian kembali mengajukan berkas kepada Kejaksaan, namun masih dinyatakan tidak lengkap - Polisi kemudian meminta waktu perpanjangan lagi hingga 60 hari penahanan Bazoka untuk didalami terkait berkas yang dimaksudkan Kejaksaan.
Polisi kemudian mengajukan berkas perkara terdakwa Bazoka Logo kepada Kejaksaan dan itu diterima.
Setelah diterima, saat status tahanan Bazoka Logo saat ini adalah tahanan jaksa yang seharusnya dia ada di Lapas Abepura, tetapi Kejaksaan dengan (alasan keamanan) tidak memindahkan Bazoka Logo ke Lapas, dan tetap ditahan di Polresta Jayapura dalam kondisi terisolasi dalam ruangan (sel) kecil.
Kemarin (31/10) Tim Kuasa Hukum Bazoka hendak mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa agar pindahkan Bazoka dari Sel Polresta Jayapura ke Lapas Abepura sesuai status penahanannya, namun Majelis Hakim menolaknya.
Untuk itu kami juga meminta agar segerah memerintahkan Jaksa untuk memindahkan Bazoka ke lapas Abepura, supaya keluarga mudah kunjungi pada setiap jam besuk, dan tesangka pun bisa mendapatkn udara segar di Rutan Lapas Abepura, Jayapura.
Kepada Hakim musti dapat mempertimbangkan keputusan nantinya dengan baik dan seadil-adil mungkin.
Pesan kepada Kepolisian sebagai penegak hukum, kami lihat banyak lalai menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, sehingga dapat disimpulkan Polisi perlu belajar ulang tentang hal-hal ini, agar tidak terus mengulangi kesalahan yang sama.
𝗦𝗲𝗿𝘂𝗮𝗻
Kepada seluruh elemen bangsa Papua, kami mohon dukungan doa, agar Kepala Biro Politik ULMWP, Bazoka Logo mendapatkan perlindungan dari Tuhan, agar proses ini dapat berjalan sesuai.
Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon dukungan doanya, terima kasih.
𝘗𝘰𝘳𝘵 𝘕𝘶𝘮𝘣𝘢𝘺, 2 𝘕𝘰𝘷𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳 2019
#𝗛𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻𝗨𝗽𝗮𝘆𝗮𝗞𝗿𝗶𝗺𝗶𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶𝗣𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻𝗮𝗻𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣
#𝗕𝗲𝗯𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻𝗕𝗮𝘇𝗼𝗸𝗮
Sumber: https://www.facebook.com/Papua.BZK/posts/982641685449352
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/11/blog-post.html