Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih Yang Dipegang Suami


Haruskah Istri Mengikuti Pendapat Fikih yang Dipegang Suami? Ust, mhn pencerahannya, apkh tdk sepakat dg suami dlm hal fikih yg masih diperselisihkan ulama, adlh termasuk durhaka kpdnya?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar rambu syariat, adalah kewajiban bagi istri. Dalam Al Qur’an, Allah ta’ala menyebut suami adalah pemimpin bagi para wanita, yang konsekuensinya adalah, ditaati dan diikuti, selama tidak berseberangan dengan syari’at Allah.
Allah ta’ala berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Laki-laki itu adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’: 34)
Imam Al Jassos menerangkan makna ayat di atas,
أفاد ذلك لزومها طاعته، لأن وصفه بالقيام عليها يقتضي ذلك
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Karena Allah telah mensifati suami sebagai pemimpin atas wanita, yang dampaknya adalah, taat kepadanya. (Ahakamul Qur’an 3/68)
Saking besarnya hak suami atas istri, sampai Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
لو كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Berselisih Dalam Masalah Fikih? Pembahasan fikih, seringkali terjadi multi tafsir atau multi kesimpulan hukum (istinbath), sehingga wajar jika memancing diskusi ilmiah di kalangan ulama. Tentu ada hikmah dibalik ini, seperti untuk menanamkan spirit ilmiyah dalam diri umat Islam, agar selalu dekat dengan agama, karena diskusi panjang terkait suatu pembahasan fikih misalnya, akan menjadikan seorang muslim selalu dekat dengan aturan agamanya. Islam berputar di dalam roda-roda kehidupannya, serta masih ada beberapa hikmah lainnya.
Saat seorang suami memegang pendapat fikih tertentu, yang berbeda dengan pendapat fikih pegangan istri, apakah termasuk bentuk tidak taat kepada suami?
Sebelum menjawabannya, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perselisihan itu benar terjadi dalam masalah fikih, bukan pada masalah akidah. Kita harus jeli membedakan dua jenis ilmu ini. Agar hukum tepat pada sasarannya.
Dalam masalah akidah, maka bukan ruang berbeda pendapat, karena akidah adalah pondasi pokok dalam bergama. Kedua, perbedaan pendapat, terjadi dalam ruang perbedaan yang dianggap wajar terjadi diskusi (mu’tabar). Artinya, masing-masing pendapat didukung oleh argumen dalil yang kuat. Adapun dalam masalah perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar, maka disitu bukan ruang untuk bertoleransi, tapi ruang untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, dan istri harus mentaati suami dalam hal seperti ini.
Setelah dua poin di atas dapat di pastikan, kita dapat mengetahui hukum persoalan yang ditanyakan, melalui rincian-rincian berikut :
Pertama, ibadah (sunah / wajib) yang tidak ada kaitan dengan hak suami.
Maka boleh Istri memegang pendapat yang dia pandang kuat, meski harus berseberangan dengan pilihan suami.
Seperti, istri berkeyakinan wajibnya zakat emas / perak, meskipun yang dipergunakan sebagai perhiasan. Maka suami tidak berhak melarang.
Sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,
بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج….
Sebagian suami, melarang istrinya menunaikan zakat perhiasan yang ia pakai, berlandaskan pada pendapat kedua yang lemah (pent, pendapat yang menyatakan, perhiasan yang dipakai tidak ada zakatnya). Haram nabi suami melakukan tindakan seperti ini. Tidak halal bagi suami, ayah atau saudara laki-laki, melarang seorangpun menunaikan zakat hartanya. Bagi istri, boleh memaksiati suami dalam persoalan seperti ini. Silahkan dikeluarkan zakatnya tanpa perlu peduli dengan sikap suami. Karena ketaatan kepada Allah, lebih utama daripada ketaatan kepada suami. (Lihat : Jalsaat Ramadhaniyyah, Soal no. 5, dikutip dari Islamqa)
Contoh yang lain, dalam ibadah sunah. Misalnya sholat sunah, istri berkeyakinan ketika turun sujud, lutut dulu baru tangan, sementara suami tangan dulu. Atau istri berpendapat, setelah bangkit dari ruku’, disunahkan bersedekap, dan suami tidak berpendapat sama. Maka dalam persoalan seperti ini, suami tidak berhak memaksa istri untuk taat kepada pendapat yang dia pilih, kecuali jika istri ikut suami dalam persoalan ini, bukan semata perintah suami. Tapi puas dan legowo, dengan argumentasi suami dalam menilai kuat pendapat yang dia pilih.
Kedua, ibadah (sunah / wajib) yang ada kaitan dengan hak suami.
Maka di sini, istri tidak boleh bersikukuh memegang pendapatnya. Bahkan terdapat larangan tegas. Di sinilah peluang istri untuk taat kepada suaminya.
Contohnya seperti puasa sunah. Tidak boleh seorang istri berpuasa sunah saat kehadiran suami, tanpa seizin suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Contoh lain, jenguk orang sakit, i’tikaf, haji atau umrah yang sunah (yang kedua kali atau lebih), serta ibadah-ibadah sunah lainnya yang menuntut wanita keluar rumah. Karena dengan keluarnya dia dari rumah, akan mengurangi suami mendapatkan haknya.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,
وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع . ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه ، كالاعتكاف…
Suami berhak melarang istri keluar untuk hajian yang sunah dan ihram untuk haji sunah (demikian umrah sunah, pent), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat, suami boleh mencegah istrinya melaksanakan haji sunah. Karena ibadah tersebut ibadah yang sunah yang dapat mengorbankan hak suami. Maka suami boleh mencegah istri melakukannya, sebagaimana i’tikaf…”
(Lihat : Al Mughni 3/257)
Ketiga, perkara mubah.
Suami berhak melarang istrinya dalam hal-hal yang hukumnya mubah, jika dipandang bermaslahat atau berkaitan dengan hak suami.
Seperti, ikut arisan ibu-ibu, jalan sehat, belanja ke supermarket dan hal-hal mubah lainnya.
Contoh yang masuk ke ranah perbedaan pendapat Fikih (khilafiyah), hukum membuka penutup wajah / cadar di depan laki-laki non mahram (ajnabi) bagi wanita. Istri berpendapat mubah (boleh) membuka wajah, sementara suami memilih pendapat yang haram. Karena beliau berpendapat memakai cadar adalah wajib. Maka istri dalam hal ini, wajib mentaati suami.
Dijelaskan dalam Fatawa Islam,
وكل شيء مباح لها : فإن له أن يمنعها منه ، أو يُلزمها بقوله إن كان يراه حراماً
Segala hal yang mubah bagi wanita, maka suami berhak mencegahnya atau mengharuskannya mengikuti pendapat suami, jika suami berpandangan bahwa yang mubah menurut istri adalah haram menurut suami. (Soal no. 97125, islamqa)
Keempat, masalah fikih yang dipandang istri haram atau bid’ah.
Misalnya, istri memilih pendapat memakai cadar adalah wajib. Sementara suami berpandangan sunah, sehingga menurut istri, membuka wajah di depan laki-laki non mahram adalah haram, sementara menurut suami, boleh. Kebalikan dari contoh point ketiga di atas. Maka tidak boleh suami mengharuskan istri mengikuti pendapat fikihnya. Artinya boleh bagi istri untuk tidak mentaati suami dalam masalah seperti ini.
Dalam hal ini, berlaku hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara melanggar aturan Sang Khaliq. (HR. Ahmad)
(Lihat : Fatwa Lajnah Da-imah, 17 / 257 – 258)
* (Keempat rincian di atas, merujuk pada penjelasan di Fatawa Islam: https://islamqa.info/amp/ar/answers/97125)
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://konsultasisyariah.com/35745-haruskah-istri-mengikuti-pendapat-fikih-yang-dipegang-suami.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Ditinggal Suami Ngopi Istri Di Blora Berhubungan Badan Dengan Pria Lain Di Rumahnya

Ditinggal Suami Ngopi Istri Di Blora Berhubungan Badan Dengan Pria Lain Di Rumahnya

papar berkaitan - pada 2/10/2019 - jumlah : 270 hits
Begitu tega Ratmiati bersikap kepada suaminya Sukardi Ratmiati ternyata punya selingkuhan pria lain yang juga tetangganya sendiri Rumahnya berjarak sekitar 100 meter Di malam naas Rabu Sukardi meninggalkan rumah menuju warung kopi Sedangkan...
Jari Jari Nakal Tiga Istri Prajurit Tni Antarkan Suami Ke Bui

Jari Jari Nakal Tiga Istri Prajurit Tni Antarkan Suami Ke Bui

papar berkaitan - pada 12/10/2019 - jumlah : 254 hits
Kasus ini menjadi pelajaran agar lebih bijak di media sosial Jangan sembarangan berkomentar apalagi bermuatan hoaks dan ujaran kebencian Ingat di era sekarang ini jejak digital sangat mudah dideteksi
Emosi Pergoki Istri Selingkuh Lewat Cctv Klinik Suami Hajar Dan Tendang Sang Dokter Tanpa Ampun

Emosi Pergoki Istri Selingkuh Lewat Cctv Klinik Suami Hajar Dan Tendang Sang Dokter Tanpa Ampun

papar berkaitan - pada 7/10/2019 - jumlah : 543 hits
Berita perselingkuhan seolah tak pernah ada habisnya menghiasi media Banyak kasus perselingkuhan yang terjadi baik di Tanah Air maupun di luar negeri Di mana pun lokasinya berita perselingkuhan selalu menjadi sorotan di media sosial Sama ha...
Motif Suami Tikam Istri Hingga Tewas Di Denpasar Karena Cemburu

Motif Suami Tikam Istri Hingga Tewas Di Denpasar Karena Cemburu

papar berkaitan - pada 17/10/2019 - jumlah : 231 hits
Polisi menduga tersangka sudah merencanakan penikaman tersebut Korban ditusuk tiga kali dan yang paling parah di punggung
Baru Menikah 1 5 Bulan Suami Di Surabaya Tega Bakar Istri

Baru Menikah 1 5 Bulan Suami Di Surabaya Tega Bakar Istri

papar berkaitan - pada 15/10/2019 - jumlah : 302 hits
Usai api di tubuhnya padam korban pun akhirnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan becak
Ingin Kuasai Harta Istri Dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami

Ingin Kuasai Harta Istri Dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami

papar berkaitan - pada 2/10/2019 - jumlah : 351 hits
Korban rencananya dibunuh dengan diracuni dan dieksekusi pembunuh bayaran Namun rencana itu gagal setelah korban berhasil menyelamatkan diri
Awal Cinta Terlarang Sopir Istri Majikan Tumbuh Hingga Siasat Bunuh Suami

Awal Cinta Terlarang Sopir Istri Majikan Tumbuh Hingga Siasat Bunuh Suami

papar berkaitan - pada 4/10/2019 - jumlah : 563 hits
Singkat cerita Bayu akhirnya disuruh ke Jakarta oleh YL untuk bekerja di bawah komando VT yang merupakan wiraswasta di bidang teknologi informasi Namun sampai di Jakarta Bayu dikerjakan sebagai sopir pribadi korban
Percakapan Istri Dan Selingkuhan Sebelum Coba Bunuh Suami Pakai Racun Sianida Kamu Masih Harmonis

Percakapan Istri Dan Selingkuhan Sebelum Coba Bunuh Suami Pakai Racun Sianida Kamu Masih Harmonis

papar berkaitan - pada 4/10/2019 - jumlah : 364 hits
Rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan oleh istri dan selingkuhan terhadap suami digelar dalam 18 adegan di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara Kamis Dalam reka ulang ini Bayu Hiyas Sulistiawan dan YL atau istri korban VT dihadirkan sebag...
The Great Screen Time Debate How Google Family Link Saved My Sanity And My Kids Development

Pilihan Kedai Makanan Halal Di Bangkok Thailand

Woiii Isle Tak Mau Konsert Ni

Saya Larikan Diri Lee Minho Dedah Pernah Terima Tawaran Jadi Idola Di Sm Entertainment

Lirik Lagu Mungkin Ke Dayang Nurfaizah

Rancangan Perangkap Suami Makan Diri

Sadis Sanggup Abang Kandung Bunuh Adik Sendiri Berumur 3 Tahun

Christmas From The Manger To The Margins


echo '';
Kenapa Manusia Suka Main Game Simulasi Rutin Harian

One In A Million 2024 Cara Undi Peserta Episod Mingguan Akhir 40 Keputusan Markah Musim 4 Di Tangan Penonton Saksikan Calpis Soda OIAM Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton

Kenapa Sambutan Krismas Disebut Sebagai Hari Natal

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Wanita Milik Kaiden Slot Akasia TV3

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Curang Tanpa Niat Slot Megadrama Astro Ria


Penentangan Terhadap Islam

Lanbena Eye Mask Membantu Hilangkan Gelap Bawah Mata

Jjcm Kuala Kangsar Yang Singkat Tapi Menyeronokkan

Peperanan Perpustakaan Pusat Sumber Sekolah Dalam Membina Bangsa Berkualiti

Nahas Pesawat Korea Selatan Semua Maut Kecuali Dua Mangsa

Revolutionizing Mobile Connectivity With Affordable Mobile Prepaid Plans