Eks Ketum Fpi Ditahan Pengacara Sesalkan Penerapan Pasal Penghasutan


 

Eks Ketum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan hingga kasus mengganggu kerja Satgas COVID-19 di RS Ummi Bogor. Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyesalkan penahanan tersebut.
Sugito mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP terhadap Ahmad Shabri Lubis di tahap dua. Padahal, ia mengatakan selama proses penyidikan kliennya itu hanya dijerat Pasal 93 UU Karantina, bukan Pasal 160 KUHP.


"Jadi begini, pada waktu awal periksa di Polda Metro Jaya dan sekarang dilimpahkan ke Bareskrim, itu kan pasalnya 93 UU Karantina. Yang untuk 5 orang itu, tiba-tiba pemanggilan tahap kedua, karena dianggap sudah P21 jadi ada penyerahan berkas dan tersangka itu tiba-tiba memanggilnya dengan Pasal 160. Pasal 160 itu kan penghasutan, jadi ada alasan objektif bisa menahan," ujar Sugito saat dihubungi, Senin (8/2/2021) malam.


Keenam orang itu ialah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas. Khusus Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu kerja Satgas COVID-19.


Sugito menyesalkan adanya penerapan Pasal 160 KUHP tersebut. Sebab, menurut Sugito, klienny itu hanya sekadar pelaksana yang tidak menghasut orang untuk datang.


"Ya kalau subjektif kan melarikan diri, takut akan mempersulit, kan biasanya itu saja standar saja, menghilangkan barang bukti. Tapi kami sesalkan kok muncul Pasal 160 itu ketika sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan ketika pemanggilan tahap 2 itu saja. Mereka itu kan sekadar pelaksana biasa dan tidak menghasut orang-orang untuk datang," keluhnya.


Pihak pengacara FPI turut menunjukan surat perintah penahanan terhadap Ahmad Shabri Lubis. Dalam surat itu, Shabri Lubis diduga melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah penyakit menular atau Pasal 82 Ayat (1) jo UU RI 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pada keterangan pers yang disampaikan Kejagung sebelumnya Pasal 160 KUHP belum disebutkan. Seperti diketahui, Pasal 160 KUHP terkait tentang tindak pidana penghasutan.


Pasal 160 KUHP berbunyi:


Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Kembali ke penyataan Sugito, ia juga bicara soal penerapan Pasal 160 kepada Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, penerapan Pasal 160 KUHP kepada Habib Rizieq juga terlalu dipaksakan.


"Jangankan untuk yang lima orang, yang untuk Habib Rizieq Shihab itu penerapan Pasal 160 itu sangat dipaksakan. Karena penghasutan itu terkait dengan penolakan terhadap kekuasaan atau makar terhadap kekuasaan atau menyerang terhadap kekuasaan. Ini kan terkait dengan COVID. Terkait dengan pemberantasan penanggulangan COVID," tutur Sugito.




Meski begitu, Sugito mengatakan pihaknya akan kooperatif. Keenam orang orang akan mengikuti proses hukum.


"Tapi nggak apa-apalah. Ini sudah terjadi, kita jalankan saja. Karena sebenarnya kita tidak menginginkan bahwa ada tahanan untuk enam susulan ini," tandasnya.


Dimintai konfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan penerapan Pasal 160 KUHP terhadap Ahmad Shabri Lubis sudah ada sejak awal penyidikan. Namun, untuk tersangka lain, Rusdi belum bisa memastikan.


"Iya mungkin di situ (Shabri Lubis) saja kenanya. Nggak semua (tersangka). Saya nggak lihat berkasnya, tapi yang jelas (Pasal) 160 itu ada," ucap Rusdi saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).


Sebelumnya diberitakan, Ahmad Shabri Lubis beserta empat orang lainnya dikabarkan ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Pengacara FPI membenarkan kabar tersebut.


"Betul, penahanan oleh JPU," ujar pengacara FPI Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (8/2).


Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan hal ini.


"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangan tertulis.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2021/02/eks-ketum-fpi-ditahan-pengacara.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Eks Ketum Fpi Ditahan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Eks Ketum Fpi Ditahan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan

papar berkaitan - pada 9/2/2021 - jumlah : 138 hits
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya dikabarkan ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020 Pengacara FPI membenarka...
Habib Rizieq Kini Satu Sel Dengan Menantu Dan Eks Ketum Fpi

Habib Rizieq Kini Satu Sel Dengan Menantu Dan Eks Ketum Fpi

papar berkaitan - pada 16/2/2021 - jumlah : 141 hits
Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq Shihab kini satu sel dengan menantunya Habib Hanif Alatas dan Mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Hb Hanif Alatas dan KH Ahmad Shabri Lubis ...
Cuba Seludup 380 Kg Daun Ketum Pemandu Myvi Ditahan Pga9

Cuba Seludup 380 Kg Daun Ketum Pemandu Myvi Ditahan Pga9

papar berkaitan - pada 1/2/2021 - jumlah : 177 hits
Cuba seludup 380 kg daun ketum pemandu Myvi ditahan PGA9Cubaan seorang lelaki berusia 36 tahun menyeludup 19 bungkusan plastik daun ketum ke Thailand menggunakan kereta Perodua Myvi menemui kegagalan apabila dia ditahan Batalion 9 Pasukan G...
Bantah Dukung Fpi Ketum Knpi Abu Janda Bikin Kacau Pemerintahan Jokowi

Bantah Dukung Fpi Ketum Knpi Abu Janda Bikin Kacau Pemerintahan Jokowi

papar berkaitan - pada 29/1/2021 - jumlah : 162 hits
Permadi Arya alias Abu Janda menilai pelaporan Komite Nasional Pemuda Indonesia ada hubungannya dengan pembubaran Front Pembela Islam KNPI tegas membantah KNPI menyebut Abu Janda adalah orang yang membuat kacau pemerintahan era Presiden Jok...
Eks Fpi Sulsel Bantah Teror S Yang Ditangkap Di Makassar Anggota Fpi

Eks Fpi Sulsel Bantah Teror S Yang Ditangkap Di Makassar Anggota Fpi

papar berkaitan - pada 5/2/2021 - jumlah : 150 hits
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam Sulawesi Selatan Agus Salim Syam menepis pernyataan polisi yang menyebut teroris yang dipindahkan ke Jakarta hari ini merupakan anggota FPI Makassar Dia mengatakan para teroris yang ditangkap polisi itu...
Bekas Pengerusi Mara Inc Ditahan Bakal Didakwa Rasuah Rm33 45 Juta

Bekas Pengerusi Mara Inc Ditahan Bakal Didakwa Rasuah Rm33 45 Juta

papar berkaitan - pada 3/2/2021 - jumlah : 330 hits
malaysiakini comDiterbitkan 3 Feb 2021 2 33 pmDikemaskini 2 40 pmSuruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia menahan bekas pengerusi Mara Incorporated yang bergelar datuk hari ini berkaitan dakwaan menerima habuan RM33 45 juta daripada urus niag...
Pergilah Buat Report Polis 3 Lelaki Bujang Ditahan Polis Kerana Langgar Sop Pkp

Pergilah Buat Report Polis 3 Lelaki Bujang Ditahan Polis Kerana Langgar Sop Pkp

papar berkaitan - pada 2/2/2021 - jumlah : 170 hits
Polis menahan tiga lelaki yang didapati melanggar SOP dengan berkumpul di kawasan kolam renang sebuah kondominium di Bukit Mertajam nbsp Difahamkan tiga lelaki terbabit terdahulu telah ditegur oleh pengawal keselamatan pada jam 6 30 petang ...
41 Orang Ditahan Di Pusat Hiburan Beroperasi Secara Haram

41 Orang Ditahan Di Pusat Hiburan Beroperasi Secara Haram

papar berkaitan - pada 3/2/2021 - jumlah : 134 hits
41 orang ditahan di pusat hiburan beroperasi secara haram Dikemas kini 2 jam yang lalu Diterbitkan pada 2 Feb 2021 11 38PM
Pesanan Buat Sang Suami

Politikus Merosakkan Nama Raja Raja Melayu

Pesanan Datin Thalia Kepada Wanita Jadilah Wanita Yang Mahal

Thousands Rally On Labour Day Demand Better Rights

Set Up Gig Workers Commission Quickly Says Anwar

Continuous Learning

Embark On The Journey Of Family Togetherness With Sharp This Parents Day

Pengangguran Hilang Kerja Dan Kerja Luar Bidang



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard

5 Perkhidmatan Yang Kini Entah Kenapa Kita Langgan Bulanan

5 Tumbuhan Penghalau Kucing Yang Turut Mencantikkan Laman Rumah


Meneladani 3 Nilai Semangat Ki Hajar Dewantara Sebagai Bapak Pendidikan Indonesia

Beyond The Buzz Exploring The Science Behind Mushroom Gummie

Senandung Buruh Kasar

Dibunuh Kerana Tak Mahu Rujuk Selepas Bercerai Mayat Disumbat Dalam Bagasi

Pertahan Keharmonian Bagi Mengukuhkan Ekonomi Negara Mohamad Sabu

Jangan Nanti Plot Twist Didakwa Ambil Barang Terlarang Sarah Yasmine Tak Takut Buat Ujian Air Kencing