Eks Ketum Fpi Ditahan Pengacara Sesalkan Penerapan Pasal Penghasutan
Eks Ketum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan hingga kasus mengganggu kerja Satgas COVID-19 di RS Ummi Bogor. Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyesalkan penahanan tersebut.
Sugito mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP terhadap Ahmad Shabri Lubis di tahap dua. Padahal, ia mengatakan selama proses penyidikan kliennya itu hanya dijerat Pasal 93 UU Karantina, bukan Pasal 160 KUHP.
"Jadi begini, pada waktu awal periksa di Polda Metro Jaya dan sekarang dilimpahkan ke Bareskrim, itu kan pasalnya 93 UU Karantina. Yang untuk 5 orang itu, tiba-tiba pemanggilan tahap kedua, karena dianggap sudah P21 jadi ada penyerahan berkas dan tersangka itu tiba-tiba memanggilnya dengan Pasal 160. Pasal 160 itu kan penghasutan, jadi ada alasan objektif bisa menahan," ujar Sugito saat dihubungi, Senin (8/2/2021) malam.
Keenam orang itu ialah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas. Khusus Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu kerja Satgas COVID-19.
Sugito menyesalkan adanya penerapan Pasal 160 KUHP tersebut. Sebab, menurut Sugito, klienny itu hanya sekadar pelaksana yang tidak menghasut orang untuk datang.
"Ya kalau subjektif kan melarikan diri, takut akan mempersulit, kan biasanya itu saja standar saja, menghilangkan barang bukti. Tapi kami sesalkan kok muncul Pasal 160 itu ketika sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan ketika pemanggilan tahap 2 itu saja. Mereka itu kan sekadar pelaksana biasa dan tidak menghasut orang-orang untuk datang," keluhnya.
Pihak pengacara FPI turut menunjukan surat perintah penahanan terhadap Ahmad Shabri Lubis. Dalam surat itu, Shabri Lubis diduga melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah penyakit menular atau Pasal 82 Ayat (1) jo UU RI 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada keterangan pers yang disampaikan Kejagung sebelumnya Pasal 160 KUHP belum disebutkan. Seperti diketahui, Pasal 160 KUHP terkait tentang tindak pidana penghasutan.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kembali ke penyataan Sugito, ia juga bicara soal penerapan Pasal 160 kepada Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, penerapan Pasal 160 KUHP kepada Habib Rizieq juga terlalu dipaksakan.
"Jangankan untuk yang lima orang, yang untuk Habib Rizieq Shihab itu penerapan Pasal 160 itu sangat dipaksakan. Karena penghasutan itu terkait dengan penolakan terhadap kekuasaan atau makar terhadap kekuasaan atau menyerang terhadap kekuasaan. Ini kan terkait dengan COVID. Terkait dengan pemberantasan penanggulangan COVID," tutur Sugito.
Meski begitu, Sugito mengatakan pihaknya akan kooperatif. Keenam orang orang akan mengikuti proses hukum.
"Tapi nggak apa-apalah. Ini sudah terjadi, kita jalankan saja. Karena sebenarnya kita tidak menginginkan bahwa ada tahanan untuk enam susulan ini," tandasnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan penerapan Pasal 160 KUHP terhadap Ahmad Shabri Lubis sudah ada sejak awal penyidikan. Namun, untuk tersangka lain, Rusdi belum bisa memastikan.
"Iya mungkin di situ (Shabri Lubis) saja kenanya. Nggak semua (tersangka). Saya nggak lihat berkasnya, tapi yang jelas (Pasal) 160 itu ada," ucap Rusdi saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Shabri Lubis beserta empat orang lainnya dikabarkan ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Pengacara FPI membenarkan kabar tersebut.
"Betul, penahanan oleh JPU," ujar pengacara FPI Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (8/2).
Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan hal ini.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangan tertulis.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/02/eks-ketum-fpi-ditahan-pengacara.html