Datang Ke Pesta Mantan Padahal Tak Diundang Pria Ini Tikam Bokong Mantan Salahkan Penyebab Putus
Seorang pria menikam bokong mantannya saat menghadiri pesta ulang tahun sang perempuan tersebut.
Padahal, pria itu tidak diundang ke pesta.
Selain menikam mantannya, pria tersebut juga menyalahkan sang mantan atas penyebab putusnya hubungan mereka dulu.
Dilansir Today Online, pria itu bernama Basnayake Keith Spencer (31).
Spencer telah dipenjara karena muncul tanpa diundang di pesta ulang tahun mantan pacarnya, Danielle Joan Pereira (29).
Diketahui, Spencer dan Pereira telah berkencan dari Agustus 2015.
Namun, November 2016 lalu, hubungan mereka harus kandas.
Kala itu, Pereira memesan apartemen di Icon Village, Singapore, untuk pesta ulang tahunnya.
Meskipun Spencer tidak diundang, dia muncul di tempat kejadian sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat.
Pereira membiarkan mantan kekasihnya itu hadir di sana. Lantaran, Pereira memiliki niat baik dan ingin menghindari masalah.
Lantas, Spencer pergi ke dapur untuk mengambil metamfetamin. Perlu diketahui, metamfetamin dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu.
Tidak lama setelah itu, Spencer mengambil pisau dapur sepanjang 13 inci.
Ia kemudian mendekati Pereira di ruang tamu. Spencer pun menikamnya di area bokong. Wanita itu panik dan mencoba berdiri.
Namun, Pereira jatuh ke lantai karena luka tusuk. Dia berteriak agar semua tamunya pergi demi keselamatan mereka.
Spencer dengan tenang meletakkan pisau di pangkuannya.
Dia duduk di sofa di ruang tamu untuk berbicara dengan mantan pacarnya itu.
Diduga, Spencer menyalahkan Pereira atas penyebab kandasnya hubungan mereka.
Diketahui, orang tua Spencer tidak pernah menyetujui hubungannya dengan Pereira.
Beberapa saat kemudian, dia menelepon Singapore Civil Defence Force (SCDF).
“Saya menikam teman saya,” kata Spencer dalam telepon.
Dia menambahkan, mantan kekasihnya berdarah di area punggung bagian bawah dan ginjal.
Pereira kemudian dibawa ke rumah sakit. Ia harus memiliki tujuh jahitan pada lukanya. Jahitan tersebut sepanjang 4cm dan 8cm.
Sementara itu, Spencer dibawa ke Pusat Rehabilitasi Narkoba beberapa hari kemudian atas penggunaan metamfetamin.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Gabriel Lim, telah meminta hukuman 14 bulan penjara kepada Spencer.
Gabriel mengatakan, serangan itu tidak diprovokasi dan telah dilakukan di bawah pengaruh narkoba.
Korban juga diberikan 25 hari cuti medis.
Pengacara pembela Spencer mengatakan, Spencer tidak meninggalkan tempat kejadian dan telah memanggil ambulans untuk korban.
Hakim Distrik, Kessler Soh, mengatakan kepada Spencer bahwa dia telah menyebabkan korban cedera yang sangat serius karena menikamnya dengan pisau panjang.
Meskipun Spencer memang meminta bantuan, hukuman yang tepat diperlukan atas kasus yang mengakibatkan korban cedera serius.
Karena Spencer secara sukarela melukai Pereira dengan pisau, Spencer berpotensi dipenjara hingga tujuh tahun.
Spencer juga mendapat kemungkinan untuk didenda, dicambuk, atau diberi kombinasi hukuman apa pun.
Kejadian Serupa
La Ila (35), warga Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, nekat membunuh mantan istrinya yang sedang hamil tua, Selasa (7/5/2019).
Pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu dan sakit hati, setelah mengetahui korban kembali rujuk dengan suami pertamanya.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena cemburu dan sakit hati, korban kembali ke suami pertamanya,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto SIK, Kamis (9/5/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Dilansir Kompas.com, Didik mengatakan, sebelumnya korban dan pelaku berstatus suami istri dengan menikah siri.
Namun, di awal 2019, kedua pasangan tersebut berpisah, dan korban kembali rujuk dengan suami pertamanya.
“(Namun) Tersangka pelaku masih menghendaki, masih ada rasa cinta (dengan korban),” ujar dia.
Pelaku menghabisi mantan istrinya yang tengah hamil 7 bulan dengan sebilah badik saat korban sedang duduk santai di depan rumahnya.
Korban mengalami luka pada bagian dada dan tangan.
Korban sempat dilarikan ke RSUD namun nyawa korban dan bayi yang dikandung tak bisa diselamatkan.
“Kami telah amankan dan tetapkan la Ila sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” ucap Didik.
Kejadian serupa juga terjadi di Jerteh, Malaysia. Dilansir The Star, seorang pria menikam mantan istrinya menggunakan obeng ditolak rujuk dengannya.
Insiden ini terjadi Rabu (24/7/2019) di sebuah restoran di Pantai Air Tawar, Jarteh.
Kepala polisi Besut Supt Mohd Zamri Mohd Rowi mengatakan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 4.35 sore.
Korban berusia 28 tahun segera dilarikan ke Rumah Sakit Besut untuk perawatan lebih lanjut.
Dalam sebuah pernyataan, dikatakan korban merupakan seorang pelayan di restoran yang berada di Pantai Air Tawar.
Sementar itu, tersangka yang berusia 31 tahun mendatangi korban saat sedang bekerja.
“Marah ketika korban menolak untuk pertimbangan rujuk, tersangka lalu menikamnya dengan obeng di bagian wajah dan tangan,” ucap polisi.
Tersangka sendiri berprofesi sebagai seorang nelayan. Menurut Mohd Zamri, keduanya menikah pada tahun 2014.
Dari pernikahan mereka mendapatkan seorang anak perempuan yang berusia empat tahun.
Keduanya memutuskan untuk bercerai pada 15 Juli 2017. Polisi berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan di Kampung Cawat.
Mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/datang-ke-pesta-mantan-padahal-tak-diundang-pria-ini-tikam-bokong-mantan-salahkan-penyebab-putus/