Bongku Tanam Ubi Kayu Di Tanah Ulayat Warga Sakai Itu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta
Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Bongku, warga masyarakat adat Sakai, Senin, 18 Mei 2020.
Ketua majelis hakim Endah Karmila Dewi, yang membacakan amar putusan, menyebutkan Bongku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan hutan di area PT Arara Abadi, yaitu menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Bongku dalam pembelaannya menyatakan yang ia lakukan hanya mengelola tanah ulayatnya untuk ditanami ubi kayu dan ubi racun guna dikonsumsi sendiri. Ia membuka lahan seluas setengah hektare di lahan tanah ulayat yang kini masuk areal PT Arara.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menilai hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal dalam putusannya.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan secara utuh. Dalam persidangan penasehat hukum telah menghadirkan ahli pidana Dr. Ahmad Sofian dari Binus University. Ahli menjelaskan bahwa masyarakat adat bukanlah subjek hukum dari UUP3H. Maka menjadi tidak tepat dan keliru pengenaan pasal ini terhadap Pak Bongku,” ujar Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani kepada Riaumandiri.id. Bongku, warga masyarakat adat Saka di Bengkalis, divonis 1 tahun karena menggarap tanah ulayat yang kini masuk area PT Arara Abadi. (LBH Pekanbaru)
“Pengadilan Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Bongku, warga masyarakat adat Saka gara-gara menggarap tanah ulayat yang kini masuk area PT Arara.”
Menurutnya, hakim tidak memahami secara utuh maksud dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) dan tidak memahami konsep dasar secara UUP3H.
“Hakim hanya menguji formalitas atau izin masyarakat adat, sementara kita tahu tidak ada masyarakat adat yang memiliki izin terkait tanah ulayat. Hal ini terlihat dalam pertimbangan hakim memuat keterangan ahli dari DLHK yang seyogyanya ahli tersebut adalah ahli planologi atau ahli ukur. Hal ini sudah ditolak pada persidangan karena ahli tersebut tidak berwenang memberikan keterangan terkait dengan perizinan,” katanya.
Sumber: teras.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/bongku-tanam-ubi-kayu-di-tanah-ulayat-warga-sakai-itu-dijatuhi-hukuman-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-200-juta/