Bolehkah Niat Menjadi Imam Meski Belum Ada Makmum Ini Penjelasanya
Shalat berjamaah adalah diantara sunnah yang paling disepakati oleh para ulama terkait keutamaannya.
Dasarnya adalah hadis Nabi SAW. yang diantaranya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwasanya shalat jamaah itu keutamaannya lebih tinggi daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat,
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“shalat jamaah itu lebih tinggi daripada shalat sendiri 27 derajat.”
Dalam riwayat-riwayat lain bahkan disebutkan juga keutamaan shalat jamaah yang beragam, hingga riwayat bahwa Nabi Saw. untuk shalat wajib selalu beliau lakukan dalam keadaan berjamaah kecuali saat-saat terakhir menjelang wafat beliau.
Terkait keutamaan shalat jamaah, ada riwayat jika dalam sebuah jamaah hanya ada satu orang yang khusyu’ dalam shalatnya, maka pahala khusyu’-nya ikut melingkupi semua yang berada dalam jamaah.
Karena itulah, dalam fikih ada penjelasan tentang kebolehan seseorang menjadi Imam di tengah-tengah shalat karena ada yang mengisyaratkan ingin berjamaah kepadanya.
Bahkan, ada juga penjelasan kesunahan niat menjadi Imam meskipun ia sedang melaksanakan shalat sendirian dengan syarat tertentu.
Penjelasan kesunahan ini dapat ditemukan dalam kitab Fath al-Mu’in karya Syaikh Zainuddin al-Malibari,
و(نيّة إمامةٍ) أو جمَاعةٍ (سنّة لإمَام في غيرِ جمْعةٍ) لينال فضل الجماعةـ وللخروج من خلاف من أوجبها. وتصحّ نيتها مع تحرمه وإن لم يكن خلفه أحدٌ، إن وثق بالجماعة على الأوجه
“dan (niat mengimami) atau berjamaah (itu sunnah bagi imam selain shalat jum’at) agar mendapatkan keutamaan jamaah – dan ini untuk terbebas dari pandangan yang mewajibkan niat mengimami (sejak wal shaalt). Dan niat mengimami tadi sah disaat (diniatkan) pada takbiratul ihram-nya, meskipun tidak ada seorangpun yang menjadi makmumnya, jika dia ada keyakinan ada yang akan menjadi makmum, menurut pendapat yang paling kuat.”
Dari ungkapan diatas, dapat disimpulkan bahwa niat menjadi imam meski belum ada makmum itu diperbolehkan jika dia, orang yang niat menjadi Imam itu, berkeyakinan kuat akan ada yang berjamaah kepadanya.
Dalam keterangan selanjutnya, disebutkan bahwa meskipun pada akhirnya tidak ada yang jadi berjamaah kepadanya, atau ia kemudian tidak mengetahui kalau ada yang berjamaah di belakangnya, maka ia tetap mendapatkan keutamaan berjamaah.
Jadi, kesimpulannya adalah niat menjadi Imam meskipun belum ada makmum itu hukumnya sunnah, selama tidak diniatkan untuk main-main (at-talaa’ub).
Wallahu A’lam.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/bolehkah-niat-menjadi-imam-meski-belum-ada-makmum-ini-penjelasanya/