Bolehkah Menggabungkan Puasa Senin Kamis Dengan Puasa Dzulhijjah Dalam Satu Hari
Salah satu keistimewaan hari Senin Kamis adalah diperlihatkannya amal kita kepada Allah SWT, oleh karena itu Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk berpuasa pada dua hari ini.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam at-Tirmidzi dijelaskan bahwa Rasul SAW sangat senang ketika amalnya diperlihatkan dalam keadaan beliau sedang berpuasa.
قال تعرض الأعمال يوم الاثنين والخميس فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم
“Rasulullah SAW bersabda: Amal-amal diperlihatkan kepada Allah SWT pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka amalku diperlihatkan sedangkan aku dalam keadaan puasa.” (HR. At-Tirmidzi dan beberapa imam hadis lain)
Bagaimana jika hari Senin dan Kamis ini menjadi salah satu hari dari sepuluh hari bulan Dzulhijjah, hari disunnahkan untuk berpuasa juga? Bolehkah kita menggabung niat kita agar mendapatkan pahala dua puasa, yaitu puasa Senin Kamis dan puasa Dzulhijjah?
Syekh Yasin bin Isa al-Fadani, salah satu ulama Nusantara dalam kitabnya, al-Fawaid al-Janiyah menjelaskan bahwa ada beberapa ibadah yang bisa dilakukan dengan bersamaan dengan menggabungkan niatnya. Syekh Yasin al-Fadani membagi hal ini menjadi empat bagian.
Pertama, menggabungkan amalan yang berupa ibadah dengan hal yang tidak bernilai ibadah dalam satu kali niat, seperti meniatkan bacaan Al-Quran dalam shalat sebagai ibadah membaca Al-Quran, hal ini diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
Kedua, menggabungkan amalan ibadah yang fardhu dengan ibadah yang sunnah. Hal ini bisa bermacam-macam, terkadang sah keduanya, terkadang hanya sah salah satunya. Penjelasan kategori kedua ini akan penulis jelaskan dalam kesempatan yang lain.
Ketiga, menggabungkan dua ibadah fardhu, seperti menggabung niat wudhu dengan mandi jinabat. Menurut Syekh Yasin al-Fadani, kedua ibadah fardhu tetap sah berdasarkan kaul yang paling sahih.
Keempat, menggabungkan niat ibadah sunnah dengan ibadah sunnah yang lain. Syekh Yasin mencontohkan menggabungkan mandi shalat Idul Fitri dengan mandi shalat Jumat. Keduanya sama-sama sah.
Lalu, manakah di antara empat kategori yang diberikan Syekh Yasin di atas yang sesuai dengan penggabungan puasa Senin Kamis dengan puasa Dzulhijjah? Tentu jawabannya adalah kategori keempat.
Puasa Senin Kamis termasuk ibadah sunnah, begitu juga dengan puasa Dzulhijjah. Oleh karena itu, bagi segenap pembaca yang ingin mendapatkan dua pahala puasa sunnah ini dalam satu kali puasa, maka cukup niatkan dua puasa tersebut bersamaan dalam hati, misalnya, “Saya niat puasa hari Senin (kamis) dan puasa Dzulhijjah sunnah karena Allah Ta’la.“
Atau bisa dengan lafaz berbahasa Arab berikut:
Adapun niat puasa hari Senin adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ (يَوْمَ الْخَمِيْسِ) وَشَهْرِ ذِيْ الحِجَّةِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini (yaumil khamis) wa syahri Dzilhijjah Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa
Saya niat puasa pada hari Senin (hari Kamis: jika kebetulan hari Kamis) dan puasa bulan Dzulhijjah, sunah karena Allah Ta’aala.
Walaupun lafaz berbahasa Arab tersebut diucapkan melalui lisan, jangan lupa untuk melafalkannya dalam hati, karena hakekat niat itu berada dalam hati.
Semoga amal ibadah puasa sunnah kita, baik puasa sunnah Senin Kamis dan puasa sunnah Dzulhijjah diterima oleh Allah SWT. Amin.
Wallahu a’lam.
Sumber: islami.co
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/bolehkah-menggabungkan-puasa-senin-kamis-dengan-puasa-dzulhijjah-dalam-satu-hari/