Beda Nasib Sama Sama Bunuh Begal Za Jadi Tersangka Tapi Irfan Malah Jadi Pahlawan Dan Dapat Penghargaan Dari Polisi
Sebuah kasus seorang remaja yang membunuh begal demi membela pacarnya menarik perhatian publik.
Sebelumnya kasus seperti ini juga pernah terjadi.
Tepatnya pada awal 2018 lalu, seorang remaja di Bekasi juga membunuh seorang begal di Summarrecon.
Aksi yang dilakukan remaja ini juga sama yaitu atas dasar pembelaan diri.
Yang terbaru ini dilakukan oleh seorang siswa SMA di Malang.
Awalnya ZA (17) seorang siswa SMA asal Malang ini menjadi korban begal.
Saat itu ZA dan pacarnya sedang nongkrong di sebuah perkebunan tebu pada Minggu (8/9).
Tepatnya di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Begal ini mendatangi ZA dan pacarnya menggunakan motor.
Sang begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad ini meminta barang berharga milik ZA, seperti motor dan juga ponselnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok karena ZA tak mau begitu saja menyerahkan motornya.
Kemudian Misnan mengatakan kepada ZA jika tak ingin menyerahkan barangnya ia akan merudapaksa pacarnya.
Tahu pacarnya akan menjadi korban juga, ZA pun mengambil pisau yang berada di motornya.
Pisau ini kemudian ditusukkan ZA ke badan Misnan hingga membuatnya tergeletak di kebun.
Temannya yang melihat ini langsung kabur karena takut.
Jenazah Misnan kemudian di temukan pada keesokan harinya.
ZA Jadi Tersangka
Atas apa yang dilakukan ZA ini, ia pun terancam hukuman 7 tahun penjara. Walaupun ZA sendiri melakukan hal itu kerena untuk melindungi pacarnya.
Sayangnya pemuda 17 tahun ini tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.
Penjelasannya ini ia sampaikan saat menjadi narasumber di Inews TV pada (11/9).
Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.
Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.
“Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas,” kata Adrian Wimbarda.
Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
“Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Adrian Wimbarda.
Meski begitu Za juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.
“Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga,” kata Adrian Wimbarda.
Sehingga hal ini membuat ZA yang berstatus tersangka harus tetap menunggu vonis dari hakim.
“Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian.” terang Adrian Wimbarda.
Meski ZA berstatus tersangka namun karena masih pelajar dan berusia dibawah umur.
“Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan,” kata Adrian Wimbarda.
Sedangkan untuk kedua rekan Misnan yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41) dikenakan pasal 368 terkait perampasan.
“Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi,” tutup Adrian Wimbarda.
Namun seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Irfan Penahkluk Begal Bekasi
Pemuda bernama irfan Bahri (19) juga menjadi korban begal di flyover Summarecon pada tahun 2018 lalu.
Pada saat itu remaja asal madura ini yang ditemani oleh rekannya Achmad sedang menikmati liburan di Bekasi.
Sayangnya liburan ini berujung luka karena mereka menjadi korban begal.
Kronologui tepatnya yaitu pada Rabu (23/5/2018), Irfan bersama ketiga rekannya yang satu kampung saat itu berada di Bekasi.
Ketiganya berkumpul di alun-alun kota Bekasi usai salat Taraweh.
Namun ketika makin malam beberapa rekannya ini mulai pulang dan meninggalkanya bersama Achmad Rofiqi.
Lalu keduanya pun akhirnya melanjutkan jalan ke kawasan Ahmad Yani.
Tak berapa lama setelah sampai di landmark kota Bekasi, keduanya pun memutuskan meminum kopi sambil menikmati malam.
Lalu tak berselang beberapa lama ia pun mintta diantarkan ke Summarecon karena belum pernah kesana.
Sesampainya disana mereka pun mulai foto-foto. Lalu tiba-tiba munculah dua orang mengendarai honda beat putih.
Kedua orang tersebut adalah Aric Syafuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.
Mereka pun mendekati Rofiqi smabil salah seorang diantara merek mengeluarkan celurin dari jaket.
Kemudian kedua orang ini meminta telepon genggam Rofiqi.
“Rofiqi merasa diancam dan kasih HP (telepon genggam) ke pelaku, setelah dia ancam saya dan meminta HP saya melawan,” ungkap Irfan kepada TribunJakarta.com (29/5/2018).
Perkelahian antara kedunya pun terjadi.
Aric pun mengayunkan celuritnya ke Irfan, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannnya yang mengakibatkan tangannya menjadi terluka.
“Saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku,” jelas Irfan yang memiliki ilmu bela diri ini.
Lalu kedua palku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur dengan handphone milik korban.
Irfan yang melihat hal ini pun menyerang menggunakan celurit sambil meminta handphone milik temannya ini dikembalikan.
Pelaku pun mengembalikan HP milik korban dan langsung kabur. Irfan dan kedua pelaku saat itu sama-sama dalam keadaan terluka.
Irfan dan Rofiqi pun langsung ke rumah sakit dokter Jonu di Ganda Agung.
Irfan yang menerima enam luka sabetan ini terpaksa menerima puluhan jahitan di berbagai bagian tubuhnya.
Pada pukul 04.00 mereka pun menuju polres Bekasi Kota sambil membawa barang bukti berupa celurit dan topi milik pelaku.
Nasib pelaku Aric diketahui meninggal dunia karena sabetan clurit.
Sedangkan Indra mengalami luka parah dan mendapat perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Irfan menegaskan bahwa ia melakukan perlawanan untuk bertahan agar ia dan temannya tiak mati.
Sama seperti ZA, nasib Irfan sebelumnya menjadi tersangka.
Meski kalau ditelusur ada sedikit perbedaan pada kasus keduanya meski sama-sama lawan begal untuk bela diri.
Pertama pada kasus ZA dia menyerang terlebih dahulu karena mempunyai senjata, sedangkan kasus Irfan dirinya menangkis serangan dan menyerang balik.
Kemudian barang bukti yang diamankan pada kasus ZA adalah milik sendiri meski itu alat praktik di sekolah, sedangka pada kasusn Irfan, barang bukti yang diamankan adalah milik begal (yang dia rebut).
Selain itu, Irfan langsung melaporkan kasus pembegalan setelah kejadian ke pihak kepolisan, sedangkan ZA pertama kali kasus terbongkar setelah ditemukan mayat begal.
Bahkan mayat itu adalah begal juga baru diketahui setelah ada laporan dari warga.
Status tersangka Irfan ini diketahui dicabut dan malah mendapat penghargaan dari kepolisisan, sedangkan ZA dia sekarang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: suar.grid.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/beda-nasib-sama-sama-bunuh-begal-za-jadi-tersangka-tapi-irfan-malah-jadi-pahlawan-dan-dapat-penghargaan-dari-polisi/