Batasan Wanita Boleh Bekerja
Hukum Wanita Muslimah Bekerja
Assalamu’alaikum, afwan ustadz ada keluarga yg kondisi keuangannya sangat minim sekali. Nah kebetulan sang istri berniat untuk membantu ekonomi suaminya. Pertanyaannya bagaimana batas-batas wanita boleh bekerja ustadz. Syukron
Jawab:
Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba’du.
Islam adalah agama yang menata kehidupan manusia dengan melihat seluruh sisinya secara berimbang, dan meletakkan tugas dan fungsi sesuatu sesuai tabiatnya. Membangun umat Islam dimulai dari membangun pondasi dasarnya, yang merupakan kumpulan terkecil dalam suatu masyarakat, yaitu keluarga.
Kesepakatan seorang laki-laki dan perempuan menjadi suami istri untuk membangun sebuah keluarga, artinya mereka telah membagi tugas dan wewenang, sehingga keutuhan rumah tangga bisa terbangun dengan baik. Pekerjaan mencari nafkah diluar rumah adalah pekerjaan suami dan pekerjaan di dalam rumah, mengurus rumah tangga serta mendidik anak adalah tugas pokok istri; seorang ibu rumah tangga adalah seorang pekerja, dia bekerja untuk menghasilkan manusia yang beriman dan unggul.
Kalau kita perhatikan secara mendalam, pekerjaan bapak adalah mencari nafkah, nafkah untuk keluarga, pekerjaan ibu adalah guru dan outputnya adalah manusia; bukankah sumber daya manusia lebih tinggi nilainya dari uang dan gaji yang didapatkan oleh seorang suami?
Asal dari pembagian kerja adalah laki-laki diluar rumah dan perempuan bertugas di dalam rumah tangga. Lalu, apakah hukumnya wanita keluar dari kondisi ini, dimana seorang istri atau seorang ibu harus bekerja di luar rumah?
Mari kita ambil petunjuk dari firman Allah ta’ala di dalam surat Al-Qashash 23-26:
{وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24) فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26)} [القصص: 23 – 26]
23. Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.
24. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.
25. Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami”. Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata: “Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu”.
26. Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Kisah di atas memberikan petunjuk kepada kita bagaimana wanita jika bekerja di luar rumah, mari kita perhatikan point-point berikut:
Dua orang perempuan dalam kisah tersebut bekerja di luar rumah yaitu membawa kambing gembalaan mereka untuk minum dari mata air, ini menunjukkan bolehnya wanita bekerja di luar rumah. Dan ini juga ditunjukan oleh hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1483, bahwa Bibinya Jabir ketika menjadi janda, dia bertanya kepada Nabi shalallahu alaihissalam tentang pekerjaannya mengairi kebun korma miliknya, maka Nabi menyetujuinya.
Mereka berdua bekerja karena kebutuhan yang disebabkan bapak mereka sudah tua dan tidak bisa bekerja lagi, artinya perempuan bekerja diluar rumah karena adanya kebutuhan untuk itu.
Kebutuhan seorang wanita kerja diluar rumah terbagi menjadi dua, kebutuhan dia untuk mencari nafkah karena tidak ada atau kurangnya nafkah hidupnya dan kebutuhan masyarakat akan tenaga khusus wanita, seperti guru-guru perempuan, dokter kandungan perempuan dan yang serupa dengannya.
Pekerjaan keduanya adalah membawa kambing gembalaan menuju tempat mata air untuk mendapatkan minum, dan pekerjaan ini adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh wanita dan tidak bertentangan dengan tabiatnya sebagai wanita.
Wanita ketika bekerja di luar rumah dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiatnya, tidak bekerja pada bidang pekerjaan berat yang hanya cocok untuk laki-laki, seperti pertukangan dan pertambangan.
Mereka menunggu kaum laki-laki selesai memberi minum hewan ternak mereka, setelah itu baru mereka memberi minum hewan ternak mereka. Artinya mereka menjauhi bercampur baurnya laki-laki dan perempuan di tempat kerja.
Seorang wanita tidak boleh bekerja di tempat kerja yang dia khalwat berduan dengan seorang laki-laki seperti menjadi sekertaris, atau terjadi ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan pada satu tempat) yang terprogram, dalam arti dia bersama laki-laki bukan muhrim dalam satu ruangan walaupun tidak berduaan sepanjang waktu kerja.
Adapun ikhtilat yang hanya terjadi sebentar dan berganti seperti jualan di pasar, maka hal tersebut diperbolehkan oleh para ulama.
Allah ta’ala menyebutkan bahwa dia berjalan malu-malu, ini menjelaskan bahwa seorang wanita jika bekerja di luar rumah dia harus menjaga akhlak dan adabnya sebagai wanita. Dia harus berpakaian syar’i, tidak berdandan atau memakai parfum yang menarik perhatian lawan jenis.
Keduanya menceritakan kepada Nabi Musa bahwa orang tua mereka mengajaknya untuk dating ke rumah mereka.
Ini menunjukkan bahwa mereka bekerja di luar atas pengetahuan dan ijin dari orang tua mereka.
Jika seorang wanita bersuami, maka dia bekerja setelah mendapatkan ijin suaminya, jika tinggal bersama orang tuanya, maka dia harus meminta ijin orang tuanya.
Salah seorang dari mereka mengusulkan agar Nabi Musa bekerja dengan orang tua mereka.
Seorang wanita jika ada yang mengantikan pekerjaan mereka di luar rumah, maka ia kembali kepada tugas asalnya yaitu mengurus pekerjaan di dalam rumah.
Dan ini menunjukkan bahwa pekerjaan seorang wanita diluar adalah sesuai dengan kebutuhan dan kalau kebutuhan selesai maka dia kembali.
Dan dapat dipahami bahwa tidak boleh bekerja diluar rumah yang melalaikan dari tugas pokoknya di dalam rumah.
Setelah kita bersama kisah Nabi Musa dan dua orang perempuan di negeri Madyan, kita dapat menjawab pertanyaan diatas, bahwa seorang wanita boleh bekerja di luar rumah dengan syarat sebagai berikut:
Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah tangga.
Dia bekerja setelah mendapatkan ijin dari suami atau orang tuanya, jika tinggal bersama mereka.
Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat perempuan.
Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada khalwat atau ikhtilat.
Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum.
Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan memberikan taufiq dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh. Wallahu a’lam.
***
Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35670-batasan-wanita-boleh-bekerja.html