Banci Kaum Yang Dilaknat Allah
Banci, Kaum yang Dilaknat Allah
Bagaimana sebenarnya banci dalam fikih islam itu ustadz, karena sekarang banyak orang meniru-niru gaya perempuan apakah itu banci yg sesuai fikih islam.
Dari : Uma
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Tindakan laki-laki meniru perempuan, atau perempuan meniru laki-laki, dalam Islam sangat diharamkan. Bahkan, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tegas melarangnya.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).
Hadis di atas, jelas menunjukkan menyerupai lawan jenis tergolong perbuatan dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Laknat maknanya adalah, dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla.
Mengapa seorang laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) wanita, atau sebaliknya, sampai diancam laknat oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?
Syekh Abu Muhammad bin Abu Hamzah rahimahullah menerangkan,
والحكمة في لعن مَن تشبه: إخراجُه الشيء عن الصفة التي وضعها عليه أحكمُ الحكماء، وقد أشار إلى ذلك في لعن الواصلات بقوله: (الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله)
Hikmah balasan berupa laknat Allah, bagi orang yang menyerupai lawan jenis adalah, karena dia telah berupaya keluar dari sifat yang telah ditetapkan/diciptakan Tuhan yang maha hikmah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberi isyarat hal ini saat menerangkan ancaman orang yang menyambung rambut,
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله
Mereka telah mengubah ciptaan Allah.
(Lihat : Fathul Bari Ibnu Hajar, 13/382)
Sampai dinyatakan dalam Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21),
ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة.
“Orang menyengaja banci, tidak bisa dinilai sholih. Karena perbuatannya, termasuk dosa besar.”
Semoga Allah mengampuni dosa kita semua, dan menolong kepada saudara-saudara kami yang diuji dengan kecondongan suka menyerupai lawan jenis, untuk kembali kepada fitrahnya.
Hanya Allah yang dapat memberi taufik.
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35635-banci-kaum-yang-dilaknat-allah.html