Bahaya Hutang Yang Ditunda Tunda Atau Tak Dilunasi Ini Acaman Allah
Utang merupakan amalan yang dibolehkan dalam Islam. Amalan ini bisa menjadi jalan bagi mereka yang mampu untuk menolong saudara yang kekurangan.
Tetapi, ada kalanya mereka yang diutangi tidak segera melakukan pelunasan. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang malah sengaja tidak melunasi utangnya.
Padahal, membayar utang adalah kewajiban yang tidak bisa disepelekan. Malah ada banyak hadis yang mencantumkan peringatan bahaya utang.
Dikutip dari Harakah Islamiyah, ada sejumlah ancaman bagi pengutang yang tidak segera melunasinya. Salah satunya, dianggap sebagai perbuatan zalim.
Hal ini seperti diingatkan Rasulullah Muhammad SAW dalam hadis riwayat Bukhari.
“Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah mampu membayarnya adalah suatu kedzaliman.”
Hadis ini berlaku bagi mereka yang sudah mampu melunasi, tetapi memilih menunda pelunasan. Sedangkan mereka yang masih kesusahan, Islam memberikan keringanan kepadanya.
Mati Dianggap Sebagai Pencuri
Ancaman selanjutnya yaitu apabila mati dianggap sebagai pencuri. Ancaman ini tertuang dalam hadis riwayat Ibnu Majah.
“Siapa saja yang berhutang, kemudian ia berniat untuk tidak membayarnya, maka ia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam statusnya sebagai pencuri.”
Ancaman lainnya yaitu mengurangi amal jika belum dilunasi hingga mati. Hal ini tercantum dalam hadis riwayat Ibnu Majah.
“Barang siapa yang mati, sedangkan dia masih punya hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang itu akan dilunasi dengan amal kebaikannya (di akhirat nanti), karena di sana sudah tidak ada dinar dan dirham.”
Sedangkan ancaman terbesar yaitu rohnya terhalang masuk surga. Ini seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Tirmidzi.
“Roh seorang mukmin digantungkan pada utangnya hingga ia melunasinya.”
Sumber: dream.co.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/bahaya-hutang-yang-ditunda-tunda-atau-tak-dilunasi-inilah-acaman-allah/