Asyik Bermalam Minggu Puluhan Remaja Surabaya Terancam 1 Tahun Penjara
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya telah memasuki hari Kelima.
Dan mulai Hari Jum’at (01/05/2020) kemarin, Pihak Kepolisian sudah mulai memberikan tindakan tegas terhadap semua pelanggaran yang terjadi.
Tindakan tegas ini mulai dari peringatan hingga hukuman kurungan 1 tahun.
Salah satu aturan yang masih sering dilanggar oleh masyarakat ini adalah mengenai penerapan jam malam.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwasanya pihak Kepolisian telah menerapkan peraturan jam malam bagi masyarakat selama pelaksanaan PSBB ini.
Aturan ini secara tegas mengatur bahwa semua masyarakat diharapkan untuk berdiam diri dirumah mulai pukul 21.00wib hingga pukul 04.00wib.
Aturan ini termasuk buat toko, swalayan, kedai, cafe, warkop, restoran maupun kegiatan usaha lainnya. Kecuali memang usaha yang mendapat pengecualian dalan atiran PSBB.
Mbelingnya masyarakat ini terlihat saat Polrestabes Kota Surabaya menggelar operasi gabungan pada Hari Sabtu (02/05/2020) malam.
Dengan menggunakan beberapa motor, mobil patroli dan truk berukuran besar, pasukan gabungan ini mulai menyisir jalanan di Kota Surabaya.
Tepat pukul 21.00wib pasukan gabungan ini telah berada di jalan besar.
Hasilnya ternyata cukup mencengangkan, dari Kota Surabaya sendiri, pihak Polrestabes berhasil menjaring pemuda-pemudi yang melanggar aturan jam malam.
Jumlah mereka juga cukup besar, yakni mencapai 82 orang. Pihak Kepolisian sudah tidak ada ampun lagi, mereka yang kedapatan melanggar jam malam langsung di angkut ke Mapolrestabes Kota Surabaya.
Setelah sampai di Mapolrestabes, ke 82 orang ini tidak hanya dilakukan pendataan, namun mereka juga dilakukan rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
Setelah itu mereka ditahan dalam waktu 1 x 24 jam untuk mendalami keterangan yang mereka sampaikan.
Bagi para penggar ketentuan jam malam ini, pihak Kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis.
Pasal tersebut adalah pasal 93 mengenai karantina dan pasal 216 KUHP, pasal 212 KUHP dan pasal 218 KUHP yang memiliki ancaman hukuman kurungan selama 1 tahun.
Pasal tersebut masih ditambah dengan undang-undang kesehatan atau wabah penyakit.
Undang-undang tersebut tidak hanya menjerat masyarakat yang nongkrong.
Namun juga bisa menjerat pemilik tempat dimana masyarakat tersebut nongkrong sampai melewati batas jam malam yang telah ditentukan dalam aturan PSBB.
Razia secara besar-besaran ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang telah diterapkan dalam PSBB.
Karena hal ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19 yang saat ini sudah meresahkan penyebarannya.
Dari Rapid Test yang diterapkan kepada 82 masyarakat yang terjaring dalam razia jama malam ini hasilnya sangat mengejutkan.
Karena 5 orang diantaranya ternyata diketahui positif rapid test (reaktif) . Kelima orang ini lalu di arahkan ke Rumah Sakit Menur Kota Surabaya guna menjalani test SWAB lebih lanjut.
Sumber: kabarsurabaya.org
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/asyik-bermalam-minggu-puluhan-remaja-surabaya-terancam-1-tahun-penjara/