Ancaman Kurungan Selama 30 Hari Bagi Pengguna Knalpot Racing
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Polres Sumbawa akan mengerahkan 2/3 kekuatan personilnya yaitu sebanyak 437 anggota untuk meningkatkan pengamanan diwilayah hukumnya dan kekuatan Polres juga dibantu 235 anggota TNI.
Kapolres Sumbawa AKPB Tunggul Sinatrio, SIK,. SH,. MH,. dalam jumpa persnya yang dihadiri oleh:
Bupati diwakili Sekda Drs H Hasan Basri, MM,.
Dandim 1607 Sumbawa Letkol Inf Syamsul Huda, M.Sc,.
Kajari Iwan Setiawan, SH,. MH,.
Ketua DPRD A Rafiq,
Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR, S.Ag,. M.Si,.
Kasat Pol PP H Sahabuddin S.Sos,. M.Si,.
Ketua PWI Sumbawa Jamhur Husain, B.Sc,.
Kepala Jasa Rahardja,
MUI,
Club Motor Besar
Selain itu juga hadir sejumlah tokoh Masyarakat Sumbawa dihalaman Mapolres Sumbawa, Sabtu Malam (19/10/2019) mengatakan bahwa, kegiatan yang akan digelar kali ini merupakan wujud kesiapan Polres Sumbawa bersama TNI dan Stakeholder lainnya guna pengecekan terakhir terhadap kesiapan segenap unsur pengamanan, baik kesiapan personil, materil maupun peralatan, guna mendukung terlaksananya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober 2019 dengan aman, damai dan sukses.
Dalam pengamanan kali ini dilakukan dengan cara melakukan kegiatan mobile, hunting, cipta kondisi dan menggelar razia kendaraan, termasuk senjata tajam dan premanisme.
Khusus premanisme yang kini mulai muncul kelompok geng-geng yang meresahkan. Negara harus hadir dalam melindungi masyarakat dari aksi mereka untuk menjamin rasa aman.
“Negara tidak boleh kalah dengan terorisme, maupun premanisme, oleh karena itu untuk menciptakan Kamtibmas bukan hanya tugas polisi semata, melainkan seluruh elemen masyarakat, segala hal yang berpotensi terjadinya kerawanan keamanan dapat diantisipasi mulai dari lingkungan sekitar,” jelas Kapolres.
Selain itu Satuan Lantas Polres Sumbawa juga diminta untuk tetap rutin menggelar razia menindak tegas pengendaran motor yang memakai knalpot racing atau bersuara bising, hal ini dilakukan untuk menertibkan pengendara dan juga menjaga Sumbawa agar tetap aman, damai dan nyaman.
“Tindak tegas para pengendara motor yang menggunakan knalpot racing sebab suara yang ditimbulkan sangat menganggu ketenangan masyarakat, sebagaimana informasi langsung dari masyarakat saat kami bersilaturrahim di 129 masjid yang ada di Sumbawa, semuanya meminta kepolisian menindak tegas para pengguna knalpot racing tersebut,” tegas Kapolres.
Untuk itu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot racing, akan ditindak berdasarkan ketentuan pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan selama 30 hari dan knalpotnya akan disita untuk dimusnahkan.
“Saat ini telah banyak knalpot racing yang kami sita dari oknum pengendara dan knalpotnya akan kami musnahkan serta oknumnya akan kami tahan kurang lebih 30 hari untuk memberikan rasa jerah kepada oknum tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta mulai hari ini Kepolisian akan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kepolisian akan menindak tegas para oknum pengendara yang menggunakan knalpot racing,” terang Kapolres.
Kepolisian juga meminta kepada masyarakat agar mentaati aturan yang ada dengan tidak lagi menggunakan knalpot racing yang menimbulkan suara bising dan gunakanlah knalpot standar yang sesuai dengan aturan berlalu lintas.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Sumbawa termasuk para pedagang yang menjual knalpot racing agar tidak menjualnya secara sembarangan. Semua ini tentunya tidak akan dapat kami (Kepolisian) lakukan secara maksimal tanpa bantuan dan peran serta masyarakat Kabupaten Sumbawa,” tutup Kapolres.
Sumber: beritasumbawa.net
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ancaman-kurungan-selama-30-hari-bagi-pengguna-knalpot-racing/