Wilayah Kedaulatan Bangsa Papua Di Aneksasi Ini Masalah Sengketa Internasional
Indonesia merdeka thn 1945 berdasarkan pada manifest / Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Saat itu perwakilan yang hadir untuk menyatakan Kebangsaan Indonesia itu dari Jong Sabang sampai Amboina saja. Perwakilan Papua tdk ada, maka tidak turut dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.
Sedangkan masalah Papua Barat, sesuai keputusan Perundingan Meja Bundar / round table konferences thn 1948 di Den Haag Belanda, Indonesia mendapat Pengakuan sebagai Negara Republik Indonesia Serikat dari Belanda dengan batas wilayah meliputi Sabang sampai Amboina. Untuk West Papua ditunda pembahasannya satu tahun kemudian. Jadi, Pemerintah Kolonial Belanda masih berkuasa atas Papua Barat.
Berdasarkan resolusi PBB 1614, yg mengatur tentang Negara2 Penjajah dan wilayah tidak berpemerintahan sendiri, maka Belanda berkewajiban menjalankan sistem DE-KOLONISASI atas Papua Barat, Dengan jangka waktu persiapan pemerintahan penuh kurang lebih 10 tahun ke depan terhitung dari 1961 - 1971. maka dipersiapkanlah beberapa perangkat Pemerintahan Negara Papua yang dijalankan oleh New Guinea Raad. Profil Negara Papua dan Manifest Kebangsaan Papua dibahas dan ditetapkan dalam Konggres Rakyat Papua I, 19 Oktober 1961.
Secara adminstrasi hukum wilayah kedaulatan Papua Barat dipisahkan dari Netherland - Indisce menjadi Netherlands - New Guinea. Keputusan ini secara resmi terjadi dalam pembahasan parlemen kerajaan Belanda pada thn 1951. Dengan voting suara 2/3 mendukung wilayah Papua Barat dipisahkan dari Hindia - Belanda. Ditetapkan dalam Surat keputusan Ratu Kerajaan Belanda Elizabeth II yang secara resmi dibacakan oleh Gubernur Papua - Belanda Vlateell pada 1 Desember 1961 dalam suatu upacara Nasional ditandai dengan pengibaran Bendera Bintang Fajar dan Bendera Kerajaan Belanda.
Jadi, segala bentuk Operasi Militer yang dilakukan oleh TNI - POLRI dalam bentuk terbuka atau tertutup dengan mengatasnamakan menjaga KEDAULATAN NKRI atas Papua Barat, sebenarnya menjadi bukti kuat dan aktual bahwa Wilayah KEDAULATAN NEGARA BANGSA PAPUA sedang dalam tindakan ANEKSASI bukan INTEGRASI. Aneksasi atau PENDUDUKAN wilayah suatu Negara Bangsa dari sisi HUKUM KEDAULATAN Bangsa - Bangsa telah melanggar hukum publik internasional.
Maka sangat beralasan jika, masalah pertikaian Papua dan Indonesia atas Tanah Papua Barat dapat diagendakan dalam Sidang Majelis Umum PBB atau dibuka kembali sebagai Pertikaian Internasional tentang Kedaulatan Politik atas Wilayah Papua Barat, mantan wilayah Netherland - New Guinea. Sesuai komitmen internasional yang tertuang dalam dan dimandatkan oleh Piagam PBB untuk menjaga dan menciptakan Perdamaian dan Keadilan Dunia.
Semoga tulisan pendek ini dapat berguna dalam membangun wacana tentang prinsip - prinsip perjuangan yang rasional berdasarkan teori dan praktek hukum, politik dan demokrasi bangsa-bangsa di dunia dalam memperjuangkan kemerdekaannya.
TUHAN Yesus Kristus Menyertai kita sekalian di Papua dan Keluarga Para Korban Bencana Banten di Indonesia. Semoga TUHAN Yesus Kristus senatiasa memberi kekuatan dan ketabahan hati dalam menghadapi masalah ini.
Selamat beraktifitas menyongsong NATAL 25 Desember 2018 dan tahun Baru 2019. Sampai berjumpa di 1 Januari 2019, jika TUHAN Yesus Kristus menghendaki, syalom..!
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2018/12/wilayah-kedaulatan-bangsa-papua-di.html