Warga Dki Jangan Tolak Vaksinasi Hukumannya Sangat Berat




 Pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan presiden yang berisi sanksi bagi bagi penolak vaksinasi Covid-19. Hal serupa juga terjadi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengingatkan warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi berlapis. Ia menegaskan penolak vaksin bisa didenda Rp 5 juta sekaligus tak dapat bantuan sosial (bansos).


"Kalau begini ada aturan yang diatur oleh pemda atau pemprov, dan yang diatur oleh pemerintah pusat. Bisa dua kali kenanya, kan (aturannya) begitu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).


Politikus Gerindra ini merujuk pada aturan sanksi yang tercantum dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Aturan ini menyatakan bahwa penolak vaksin bisa disanksi Rp5 juta.


Perda ini, sebut Riza, bisa diterapkan bersamaan dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam perpres ini disebutkan juga soal sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.


"Aturan pemerintah pusat tidak kasih bantuan sosial, di DKI didenda. Jadi sudah didenda nggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," tegasnya.




 
"Bukan pilihan, memang ada aturan dipilih? Ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," lanjutnya.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken perpres yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19. Wagub DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan penerapan sanksi bagi penolak vaksin sudah diatur melalui peraturan daerah (perda).


"Ya artinya, kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak nggak dikasih bansos, kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," katanya.


"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat, nggak boleh menolak dong, kan ada aturan perdanya. Kalau menolak, ada sanksinya di Jakarta," sambungnya.


Adapun, Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.


Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres. Berikut ini bunyi pasalnya:


(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.


Di sisi lain, Pasat 13A ayat (5) menyebutkan: pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2021/02/warga-dki-jangan-tolak-vaksinasi.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Pesanan Iklas Dari Warga Jangan Lupa Bawa Air Untuk Basuh Mandi Solat Basuh Berak Dan Kencing Ayaq Tak Dak

Pesanan Iklas Dari Warga Jangan Lupa Bawa Air Untuk Basuh Mandi Solat Basuh Berak Dan Kencing Ayaq Tak Dak

papar berkaitan - pada 19/4/2023 - jumlah : 315 hits
DS Anwar umumkan tol percuma cuti ekstra dan harga simen turun pun walaun koyak Apa masalah dengan walaun ni Kata tol percuma tu dah biasa Kalau dah biasa pun tetap kena umum juga Dan bila dah umum yang tak sokong pun akan dapat juga Biarla...
Video Fakta Rencana Dki Nonaktifkan Ktp Warga Tak Tinggal Di Jakarta Sudah Terdata

Video Fakta Rencana Dki Nonaktifkan Ktp Warga Tak Tinggal Di Jakarta Sudah Terdata

papar berkaitan - pada 5/5/2023 - jumlah : 143 hits
Pemprov DKI bakal menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta Aturan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu atau saat era Anies Baswedan
Pemprov Dki Minta Warga Mitigasi Kebakaran Saat Rumah Ditinggal Mudik

Pemprov Dki Minta Warga Mitigasi Kebakaran Saat Rumah Ditinggal Mudik

papar berkaitan - pada 19/4/2023 - jumlah : 264 hits
Adapun kejadian kebakaran tersebut Bangunan Perumahan menjadi objek yang paling banyak mengalami kebakaran dengan dugaan penyebab korsleting listrik
Ketua Kpai Ingatkan Orangtua Jangan Sampai Anak Terpisah Saat Mudik

Ketua Kpai Ingatkan Orangtua Jangan Sampai Anak Terpisah Saat Mudik

papar berkaitan - pada 18/4/2023 - jumlah : 160 hits
Ia meminta orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak Orangtua tegas Ai harus selalu mendampingi anaknya guna mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan selama mudik Lebaran 2023
Jangan Jadi Seperti Sebuah Negara Utara Seperti Kera Mendapat Bunga Bunga Rosak Apa Pun Tak Bertambah

Jangan Jadi Seperti Sebuah Negara Utara Seperti Kera Mendapat Bunga Bunga Rosak Apa Pun Tak Bertambah

papar berkaitan - pada 17/4/2023 - jumlah : 131 hits
Orang berbudi kita berbahasa Orang kuat maki kita abaikan saja Biaq dia teriak sorang Guane boh Raja Gelap
Maksud B60 Dan Perbezaannya Dengan B40

Showcase Misha Omar

Pac To Hold Inquiry Into Bayan Baru Sewage Treatment Plant Delay

Makanan Dari Bakal Kakak Ipar

Gadis Maut Dua Penumpang Parah Kereta Bertembung Suv

Sabah Rep Implicated In Video Says He Was Just Joking

Perkampungan Ilmu Tremendous Kota Kecemerlangan 2024

Drama Antara Dua Syurga


echo '';
Biodata Terkini Zehra Zambri Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Semalakama

Senarai 10 Finalis Anugerah Juara Lagu AJL 39 2025 Keputusan Separuh Akhir Semi Final Muzik Muzik SFMM 2024

Senarai Lagu Separuh Akhir Muzik Muzik 39 Semi Final Muzik Muzik SFMM 2024 Persaingan Merebut Tiket Ke AJL Anugerah Juara Lagu

Biodata Terkini Fairuz Selamat Q Face Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Izinkanlah

Biodata Terkini Arrora Salwa Salwa Razak Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Ahmad


Tips Pindah Rumah Di Lembah Klang Dengan Murah Dan Mudah

Air Laici Bunga Telang Minuman Sejuk Yang Menyegarkan

Relatif Berdasarkan Perbandingan

Munas Iv Relawan Tik Indonesia Hani Purnawanti Lanjutkan Tongkat Estafet Kepemimpinan

Lelaki Pengsan Dipukul Bekas Teman Wanita

Berang Kena Kacau Warga Asing Korek Mata Lelaki Tempatan