Warga Dki Jangan Tolak Vaksinasi Hukumannya Sangat Berat
Pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan presiden yang berisi sanksi bagi bagi penolak vaksinasi Covid-19. Hal serupa juga terjadi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengingatkan warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi berlapis. Ia menegaskan penolak vaksin bisa didenda Rp 5 juta sekaligus tak dapat bantuan sosial (bansos).
"Kalau begini ada aturan yang diatur oleh pemda atau pemprov, dan yang diatur oleh pemerintah pusat. Bisa dua kali kenanya, kan (aturannya) begitu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Politikus Gerindra ini merujuk pada aturan sanksi yang tercantum dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Aturan ini menyatakan bahwa penolak vaksin bisa disanksi Rp5 juta.
Perda ini, sebut Riza, bisa diterapkan bersamaan dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam perpres ini disebutkan juga soal sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.
"Aturan pemerintah pusat tidak kasih bantuan sosial, di DKI didenda. Jadi sudah didenda nggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," tegasnya.
"Bukan pilihan, memang ada aturan dipilih? Ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," lanjutnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken perpres yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19. Wagub DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan penerapan sanksi bagi penolak vaksin sudah diatur melalui peraturan daerah (perda).
"Ya artinya, kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak nggak dikasih bansos, kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," katanya.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat, nggak boleh menolak dong, kan ada aturan perdanya. Kalau menolak, ada sanksinya di Jakarta," sambungnya.
Adapun, Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.
Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres. Berikut ini bunyi pasalnya:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Di sisi lain, Pasat 13A ayat (5) menyebutkan: pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/02/warga-dki-jangan-tolak-vaksinasi.html