Wanita Yang Dipermalukan Pinjaman Online Punya Utang Rp 30 Juta
Belakangan perusahaan financial technology atau fintech tumbuh subur bak jamur. Mereka menjanjikan fasilitas pinjaman uang dengan proses yang cepat.
Namun, fintech ilegal menjerat korbannya dengan bunga tinggi. Cara penagihannya pun tidak manusiawi.
Salah satu nasabah yang tergiur dengan fasilitas pinjaman dengan syarat mudah fintech itu adalah YI.
Wanita asal Solo ini awalnya sering menerima tawaran fasilitas pinjaman online melalui pesan pendek atau SMS. Saat tengah membutuhkan uang, dia mencoba memanfaatkannya.
“Karena menjanjikan proses yang mudah dan cepat,” katanya, Kamis 25 Juli 2019.
Dia mengaku tidak ingat kapan pertama kali meminjam melalui fintech.
“Pertama pinjam Rp 1 juta dengan jatuh tempo sepekan,” kata YI. Namun hingga jatuh tempo, dia belum mampu melunasinya.
Jeratan bunga dan denda pun mulai dirasakannya.
“Denda keterlambatan bisa mencapai Rp 70 ribu per hari,” katanya.
Tanpa berpikir panjang, dia justru meminjam uang ke fintech lain untuk melunasi utangnya yang lain.
“Saat ini saya punya utang di empat fintech,” katanya.
Dia meminjam Rp 1 juta di masing-masing fintech. Kini, utangnya semakin bertumpuk-tumpuk.
“Semuanya bunga berbunga, totalnya menjadi hampir Rp 30 juta,” katanya.
Semua perusahaan tersebut melakukan penagihan yang disertai dengan ancaman. “Mereka selalu menelepon dan memaki-maki,” katanya.
Mereka juga mengganggu dengan menelepon orang-orang yang ada dalam daftar kontak di handphone yang dimiliki.
“Saya nyaris dikeluarkan dari pekerjaan,” katanya.
Fintech terakhir tempat dia berutang, Incash melakukan penagihan dengan cara yang dianggapnya paling tidak manusiawi.
Orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan “Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas.”
YI mengaku baru meminjam ke Incash pada bulan Juli ini. Meski pinjaman yang diajukan Rp 1 juta, dia hanya menerima uang sebesar Rp 680 ribu.
Lantaran belum bisa membayar, utangnya saat jatuh tempo sudah berbunga hingga dia harus membayar Rp 1.054.000.
Saat ini YI mengaku sangat malu dan tertekan. “Posternya viral kemana-mana,” katanya.
Fitnah itu dianggap sangat menjatuhkan harga dirinya. Dia lantas mengadukan hal yang dialaminya kepada LBH Solo Raya.
Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Putra mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Kami juga telah mengadukannya ke beberapa kementerian, termasuk Kementerian Peranan Wanita,” katanya.
Tindakan yang dilakukan perusahaan fintech tersebut dianggap melecehkan harkat dan martabat korban. “Ini adalah tindakan kriminal,” katanya.
Dia berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terperdaya perusahaan fintech ilegal.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing sebelumnya menilai penagihan utang dengan cara seperti itu sangat tidak manusiawi.
Ia juga meminta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech tersebut.
Menurut Tongam, polisi harus mencari orang dan perusahaan fintech yang membuat poster itu.
“Kami juga sudah dapat info ini. Cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi,” kata Tongam saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2019.
Sumber: tempo.co
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/wanita-yang-dipermalukan-pinjaman-online-punya-utang-rp-30-juta/