Viral Jenazah Reaktif Covid 19 Masih Pakai Daster Saat Dikubur Ini Penjelasan Mui
Pasien suspect covid-19 di Kota Medan meninggal dunia dan dikuburkan dalam kondisi masih pakai daster.
Dibungkus kain kafan. Keluarga pasien tersebut pun heboh.
Keluarga menuding pihak rumah sakit tidak memandikan jenazah tersebut. Bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jenazah masih pakai daster itu?
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana membenarkan adanya jenazah pasien covid-19 yang ditemukan warga masih pakai daster yang akan dikuburkan.
“Ketika saya hadir dilokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. Tidak tahu pasti siapa yg membuka. Ada info dilapangan bahwa pihak keluarga yg membuka peti,” kata Harry, Minggu 26 Juli 2020 seperti dikutip dari kumparan.
Dia mengungkapkan, pasien yang meninggal itu belum dipastikan positif Corona.
Akan tetapi, dari hasil dari rapid test, terkonfirmasi reaktif. Belum keluar hasil swab test.
Pasien tersebut diketahui dirawat di rumah sakit pada Kamis 23 Juli 2020 malam. Keesokan harinya, pasien meninggal dunia.
Menurut rumah sakit, semula pemakaman akan dilakukan di TPU khusus Covid-19 yang berada di Simalingkar Medan dengan protokol Covid-19.
Namun, pihak keluarga memaksa untuk dimakamkan di TPU umum di Kelurahan Suka Maju.
“Akhirnya hasil kesepakatan keluarga dengan rumah sakit bahwa keluarga dibolehkan mengebumikan jenazah ibunya dengan syarat harus mengikuti protokol Covid-19,” ungkap dia lagi.
MUI: Jenazah COVID-19 Boleh Dimandikan Tanpa Membuka Pakaian
Mengutip dari kumparan.com, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan berdasarkan Fatwa MUI tahun 2020, prosedur memandikan jenazah terpapar COVID-19 dapat dilakukan tanpa harus membuka pakaian.
Bahkan bila tidak memungkinkan dimandikan bisa dilakukan dengan tayamum.
“Jadi diperbolehkan, kan mayat itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya,” ujarnya.
Selain itu kata Haris, isi fatwa juga menyebutkan jenazah boleh dikafani dengan kondisi berpakaian.
Cara ini untuk menghindari penularan. Aris berharap kejadian di Kelurahan Suka Maju tidak terulang lagi demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” ujar Haris.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjelaskan proses penanganan jenazah terpapar maupun positif corona, pemulasaraan jenazahnya telah melalui berbagai tahapan sesuai protokol kesehatan.
“Pasien ditangani dengan Protokol COVID-19. Setelah dikafani dibungkus dalam plastik dan dimasukkan dalam peti mati. Mau dimakamkan di mana saja boleh sebenarnya. Tetapi, selama ini masyarakat ada yang melakukan penolakan. Makanya, ada pemakaman khusus COVID-19,” ujar Alwi.
Alwi juga menjelaskan sebenarnya jenazah boleh dibawa keluarga untuk dimakamkan. Namun, harus ada yang menjamin peti mati jenazah tidak dibuka lagi.
Menurutnya, pihak keluarga tidak perlu takut pemulasaraan jenazah dilakukan dengan tidak layak, tim medis melakukan dengan profesional.
“Ke depannya, perwakilan keluarga boleh menyaksikan pemulasaraan jenazah melalui tayangan. Semacam ada CCTV yang bisa disaksikan perwakilan keluarga untuk memastikan bahwa pemulasaraan jenazah memang dilakukan dengan layak,” ucap Alwi.
Sumber: terkini.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/viral-jenazah-reaktif-covid-19-masih-pakai-daster-saat-dikubur-ini-penjelasan-mui/