Uu Cipta Kerja Sah Pencairan Dana Pensiun Pekerja Jadi Terhambat
Pemberlakuan omnibus law Cipta Kerja bakal memperlambat kinerja industri dana pensiun. Hal itu seiring longgarnya ketentuan penyediaan dana bagi pekerja.
Selain itu, besaran pesangon yang berkurang pun menjadi kekhawatiran besar para pekerja.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menuturkan, sejauh ini pemberi kerja memanfaatkan layanan dana pensiun untuk memenuhi kecukupan pesangon, melalui program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kata dia, saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berlaku, secara prinsip para pekerja memang akan memperoleh pesangon tetapi nilainya menurun menjadi maksimal 25 kali upah, dari yang sebelumnya 32,2 kali upah.
Pembayaran itu pun 19 kalinya ditanggung pemberi kerja dan 6 lainnya dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kalau [dana pensiun] itu hilang dikhawatirkan nanti pemberi kierja tidak membuat dana pensiun lagi, cukup pesangon saja. Dari segi industri dana pensiun, kalau DPPK diabaikan dan pesangon menjadi kurang pasti, pemberi kerja tidak akan concern lagi membuat dana pensiun untuk pekerjanya," ujar Bambang dilansir Bisnis, Selasa (6/10/2020).
Dia juga bilang omnibus law itu `menghindari` ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran pesangon sebesar 32,3 kali upah. Aturan itu pun dapat membuat beban dunia usaha berkurang karena nominal pesangon turut menurun.
Bambang juga menyesalkan keputusan itu, bahkan menilainya sebagai sesuatu yang salah. Omnibus law itu dikhawatirkan dapat mengurangi kesiapan tenaga kerja dalam memasuki masa pensiun, bahkan mungkin dapat mengurangi dana kelolaan industri dana pensiun.
"Ini kelihatannya sedikit-sedikit [UU 13/2003] mau dihindari, justru salah dan tidak pas. Harusnya yang dihilangkan itu apabila pekerja yang keluar di masa belum memasuki usia pensiun haknya jangan double," ungkapnya.
Bambang juga belum dapat memastikan bahwa para pekerja akan dirugikan jika sampai RUU Cipta Kerja yang baru disahkan mengurangi manfaat pensiun, karena kebutuhan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek saja belum cukup.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/10/uu-cipta-kerja-sah-pencairan-dana.html