Spbu Syariah Hentikan Operasional Demi Shalat Tepat Waktu
Berita Islam 24H - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Buana Nur Barokah di Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, Jawa Barat menghentikan kegiatan operasional tiap memasuki waktu shalat wajib. Dengan mengusung konsep SPBU bersyariah, mereka ingin mengajak seluruh pegawai shalat tepat waktu dan berjamaah termasuk para konsumen
Manager SPBU Buana Nur Barokah Kota Cimahi, Muhammad Umar Faruq mengatakan ingin mengajak kepada seluruh pegawai untuk shalat tepat waktu dan berjamaah. Tidak hanya itu, para konsumen yang tengah mengisi bahan bakar diajak untuk shalat berjamaah
"Tiap menuju waktu salat wajib, sekitar 10-15 menit SPBU tidak operasi untuk shalat tepat waktu dan berjamaah," ujarnya saat ditemui di SPBU, Kota Cimahi, Senin (22/10)
Tak hanya itu, setiap Kamis malam SPBU pun sering mengadakan pengajian. Menurutnya, konsep tersebut sudah dilaksanakan sejak satu pekan terakhir. Pihak manajemen pun terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada konsumen agar tidak kaget dan bersama bisa ikut salat tepat waktu dan berjamaah
Ia menuturkan, pihaknya pun mewajibkan pegawai perempuan memakai kerudung dan lelaki berpakaian sopan. Ia mengungkapkan penghentian sementara kegiatan operasional SPBU diakuinya mengurangi omset. Namun pihaknya tidak mempermasalahkan tersebut sebab yang ingin diperoleh adalah nilai ibadah
Umar mengatakan SPBU yang mengusung konsep bersyariah ini pernah juga dilakukan di daerah Jawa dan di Kalimantan. Sementara, di Jawa Barat baru pertama kali yaitu di SPBUnya di Kota Cimahi
Salah seorang pengendara motor, Indra mengapresiasi keputusan pihak manajemen SPBU yang menghentikan operasional SPBU demi bisa mewujudkan salat wajib tepat waktu dan mengajak masyarakat bisa ikut salat berjamaah. Dirinya mendukung hal tersebut. “Iya sayang mendukung dan senang mendengarnya,” ungkapnya. [b-islam24h.com / replubika]
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.b-islam24h.com/2018/10/spbu-syariah-hentikan-operasional-demi.html